photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
*** SBY INSTRUKSIKAN MENHUB TANGANI KECELAKAAN LION AIR *** 12 PENERBANGAN TERTUNDA AKIBAT KECELAKAAN LION AIR DI BALI *** MESSI DAN INIESTA ABSEN SAAT BARCA HADAPI ZARAGOZA *** LIGA PRIMER: PERSIRAJA 0-1 PSM MAKASSAR, PSIR REMBANG 3-1 JAKARTA FC, PERSEMA 0-4 PERSIJAP JEPARA *** KELUARGA DATANGI POSKO LION AIR DI BANDARA BANDUNG *** TIM INVESTIGASI KNKT TEMUKAN KOTAK HITAM PESAWAT LION AIR *** TIM KNKT AKAN PELAJARI REKAMAN DI KOTAK HITAM PESAWAT LION AIR *** BANJIR KALI KEMUNING, SAMPANG, JATIM, MELUAS *** BANJIR KALI KEMUNING RENDAM RATUSAN RUMAH DI SAMPANG, JATIM *** SBY TULIS 'TWEET' PERDANA DI AKUN @SBYUDHOYONO *** ISI TWEET PERDANA SBY: HALO INDONESIA. SAYA BERGABUNG KE DUNIA TWITTER UNTUK IKUT BERBAGI SAPA, PANDANGAN DAN INSPIRASI. SALAM KENAL *** 261.162 AKUN JADI FOLLOWERS @SBYUDHOYONO HINGGA PUKUL 21.00 WIB *** AKTIVITAS PENERBANGAN DI BANDARA NGURAH RAI, BALI, NORMAL *** BADAN PESAWAT LION AIR MASIH TERAPUNG DI LAUT DEKAT BANDARA NGURAH RAI ***
Diberdayakan oleh Blogger.
Latest Post

Peran Lembaga Perlindungan Konsumen

Written By CELEBES on Rabu, 08 Agustus 2012 | 20.41


PERAN LPKSM
(Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)

Merujuk pada dua azas Perlindungan Konsumen sebelum kelahiran UUPK maupun lima azas setelahnya, peran LPKSM menjadi penting dalam melakukan pendidikan konsumen serta pengawasan pelaku usaha dan produknya. Walaupun sesungguhnya Pemerintahlah yang harus menjadi peran utamanya. Namun menurut UU ini peran LPKSM dalam hal pengawasan lebih d
ibatasi pada pengawasan produk yang beredar dipasaran. Sedangkan pengawasan terhadap proses produksi (pelaku usaha) dilakukan oleh Pemerintah sendiri. Dengan demikian, apabila terjadi persoalan di wilayah produksi yang berakibat terjadinya kerugian konsumen, maka semua itu bermuara pada kelalaian Pemerintah dalam hal pengawasan dan pemberian izin usaha.
Peran dan Fungsi LPKSM menurut UU ini yang kemudian dipertegas lagi oleh PP No. 59 tahun 2001 dengan istilah “TUGAS LPKSM”:

Pasal 3
Tugas LPKSM meliputi:
a. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa ;
b. Memberi nasihat kepada konsumen yang memerlukan;
c. Melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen
 

Pasal 4
Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.
 

Pasal 5
Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan, dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tulisan agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
 

Pasal 6
Pelaksanaan LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.
 

Pasal 7
Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.
 

Pasal 8
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSMbersama Pemerintahdan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.
 

Pasal 9
1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerjasama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
2) LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.

Bahaya Zat Kimia di Sekitar Kita

Written By CELEBES on Selasa, 07 Agustus 2012 | 21.04


ZAT-ZAT KIMIA YANG TERKANDUNG DALAM MAKANAN
Zat aditif pada makanan adalah zat yang ditambahkan dan dicampurkan dalam pengolahan makanan untuk meningkatkan mutu, lebih menarik dengan rasa yang enak, rupa dan konsentrasinya baik serta awet maka perlu ditambahkan bahan makanan atau dikenal dengan nama lain “food additive”.

Jenis¬-jenis zat aditif antara lain pewarna, penyedap rasa, penambah aroma, pemanis, pengawet, pengemulsi dan pemutih. Zat aditif pada makanan ada yang alami dan ada yang buatan (sintetik). Untuk zat aditif alami tidak banyak menyebabkan efek samping sedangkan Semua bahan kimia jika digunakan atau dikonsumsi secara berlebih pada umumnya bersifat racun bagi manusia. Mari kita bahas satu-persatu zat-zat aditif yang biasa terdapat pada makanan:

A. PEWARNA MAKANAN

Perlu diwaspadai ketika membeli makanan dengan pemberian warna yang sedemikian menarik karena berbagi jenis makanan modern seperti kue, permen, minuman suplemen, makanan ringan, eskrim dan makanan-makanan instan lainya cenderung mengandung bahan pewarna tambahan (aditif) dengan kadar yang tinggi. Pewarna makanan ada yang alami dan ada pula yang buatan, Pewarna alami adalah pigmen – pigmen yang diperoleh dari bahan nabati, hewani, bakteri, dan alga. Pigmen tersebut antara lain:

 
1. Antosianin (oranye, merah, biru)
2. Betasianin dan betanin (kuning dan merah)
3. Karotenid (kuning, merah, dan oranye)
4. Klorofil (warna hijau sampai hijau kotor)
5. Flavoid (kuning)
6. Tanin (kuning)
7. Betalain (kuning dan merah)
8. Kuinon (kuning sampai hitam)
9. Xantin (kuning)
10. Pigmen heme (merah dan cokalt)

Beberapa faktor mengapa orang-orang menggunakan pewarna pada makanan diantaranya:
1. mengimbangi pemudaran warna karena paparan cahaya, udara, perubahan suhu dan kelembabpan
2. memperbaiki variasi warna
3. menguatkan warna yang terjadi secara alami
4. mewarnai bahan makanan yang tak berwarna
5. membuat makanan lebih menarik sehingga mengundang selera

Pada bulan November 2007, sebuah hasil penelitian yang diterbitkan di jurnal medis terkemuka Lancet mengungkapkan bahwa beberapa zat pewarna makanan meningkatkan tingkat hiperaktivitas anak-anak usia 3-9 tahun, Hiperaktivitas adalah suatu keadaan dimana anak memiliki kesulitan untuk mengontrol perilaku dan memusatkan perhatian sehingga timbul aktivitas yang berlebih dan tak terkendali.
 

Beberapa jenis pewarna buatan yang terkenal dan beberapa efek samping yang ditimbulkannya
1. Tartrazine (E102 atau Yellow 5)
Tartrazine adalah pewarna kuning yang banyak digunakan dalam makanan dan obat-obatan. Yang berakibat meningkatkan hiperaktivitas anak, pada sekitar 1- 10 dari sepuluh ribu orang dan menimbulkan efek samping langsung seperti urtikaria (ruam kulit), rinitis (hidung meler), asma, purpura (kulit lebam) dan anafilaksis sistemik (shock). Zat ini akan lebih berbahaya lagi pada penderita asma atau orang yang sensitif terhadap aspirin.

2. Sunset Yellow (E110, Orange Yellow S atau Yellow 6)
Sunset Yellow dapat ditemukan dalam makanan seperti jus jeruk, es krim, ikan kalengan, keju, jeli, minuman soda dan banyak obat-obatan. Untuk sekelompok kecil individu, konsumsi pewarna aditif ini dapat menimbulkan urtikaria, rinitis, alergi, hiperaktivitas, sakit perut, mual, dan muntah. zat ini telah dihubungkan dengan peningkatan kejadian tumor pada hewan dan kerusakan kromosom, namun Kajian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak menemukan bukti insiden tumor meningkat baik dalam jangka pendek dan jangka panjang karena konsumsi Sunset Yellow.

3. Ponceau 4R (E124 atau SX Purple)
Ponceau 4R adalah pewarna merah hati yang digunakan dalam berbagai produk seperti: selai, kue, agar-agar dan minuman ringan. Zat tersebut berpotensi memicu hiperaktivitas pada anak, dan dianggap karsinogenik (penyebab kanker) di beberapa negara.

4. Allura Red (E129)
Allura Red adalah pewarna sinetis merah jingga yang banyak digunakan pada permen dan minuman. Allura Red sudah dilarang di banyak negara.
Sebuah studi menunjukkan bahwa reaksi hipersensitivitas terjadi pada 15% orang yang mengkonsumsi Allura Red. dalam studi itu, 52% telah menderita gatal-gatal atau ruam kulit.

5. Quinoline Yellow (E104)
Pewarna makanan kuning ini digunakan dalam produk seperti es krim dan minuman energi. Zat ini sudah dilarang di banyak negara karena meningkatkan risiko hiperaktivitas dan serangan asma.

Beberapa pewarna alami adalah sebagai berikut :
a. Klorofil
Klorofil adalah zat warna alami hijau yang umumnya terdapat pada daun.. Terdapat dua jenis klorofil yang telah berhasil diisolasi yaitu klorofil a dan klorofil b. keduanya terdapat pada tanaman dengan perbandingan 3:1. Klorofil a termasuk dalam pigmen yang disebut porfirin; hemoglobin juga termasuk di dalamnya.Klorofil a mengandung atom Mg yang diikat dengan N dari dua cincin pirol dengan ikatan kovalen serta oleh dua atom N dari dua cincin pirol lainmelalui ikatan koordinat; yaitu N dari pirol yang menyumbangkan pasangan elektronnya pada Mg (pada gambar dinyatakan dengan garis putus-putus).

b. Mioglobin dan Hemoglobin
Mioglobin dan hemoglobin ialah zat warna merah pada daging yang tersusun oleh protein globin dan heme yang mempunyai inti berupa zat besi. Heme merupakan senyawa yang terdiri dari dua bagian yaitu atom zat besi dan suatu cincin plana yang besar yaitu porfirin. Porfirin tersusun oleh empat cincin pirol yang dihubungkan satu dengan lainnya dengan jembtan meten. Heme juga disebut feroprotoporfirin. Baik hemoglobin maupun mioglobin memiliki fungsi yang serupa yaitu berfungsi dalam transfor oksigen untuk keperluan metabolisme.

 
c. Karotenoid
Karotenoid merupakan kelompok pigmen yang berwarna kuning, oranye, merah oranye yang terlarut dalam lipida (minyak), berasal dari hewan maupun tanaman, misalnya fukoxanthin yang terdapat didalam lumut, lutein, violaxanthin, dan neoxanthin terdapat pada dedaunan, likopen pada tomat, kapsanthin pada cabe merah, biksin pada annatto, caroten pada wortel, dan astazanthin pada lobster.

B. PENGAWET MAKANAN
Pengawet adalah bahan yang dapat mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman atau penguraian lain terhadap makanan yang disebabkan mikroorganisme. Zat pengawet dimaksudkan untuk memperlambat oksidasi yang dapat merusak makanan. Ada dua jenis pengawet makanan yaitu alami dan sintetik (buatan).

 
Pengawet yang paling aman adalah bahan-bahan alam, misalnya asam cuka (untuk acar), gula (untuk manisan), dan garam (untuk asinan ikan/telur). Selain itu beberapa bahan alam misalnya saja penambahan air jeruk atau air garam yang dapat digunakan untuk menghambat terjadinya proses reaksi waktu coklat (browing reaction) pada buah apel.

 
Maksud dan tujuan dari pada penggunaan bahan pengawet makanan adalah untuk memelihara kesegaran dan mencegah kerusakan makanan atau bahan makanan. Beberapa pengawet yang termasuk antioksidan berfungsi mencegah makanan menjadi tengik yang disebabkan oleh perubahan kimiawi dalam makanan tersebut.
 

Fungsi pengawet adalah:
• mencegah proses peluruhan yang terjadi sesuai dengan pertambahan waktu
• menjaga kualitas yang memadai
• sebagai penambah daya tarik makanan

 
Tiga macam zat pengawet:
1. GRAS (General Recognized as Safe) bersifat alami, aman, dan tidak menimbulkan efek racun.
2. ADI (Accpeptable Daily Intake) ditetapkan batas penggunaanya untuk melindungi konsumen
3. Zat yang tidak layak untuk dikonsumsi contoh: boraks, formalin, dan rhodamin – b.
Bahan pengawet buatan yang tidak diperbolehkan adalah formalin dan boraks.

 
1. Formalin (Formaldehyde solution)
Merupakan suatu larutan yang tidak berwarna, berbau tajam yang mengandung lebih kurang 37 % formaldehit dalam air, biasanya ditambahkan mineral 10-15 % sebagai pengawet, Penggunaan formalin seharusnya untuk Pembunuh kuman, sehingga dimanfaatkan untuk pembersih lantai, kapal, gudang dan pakaian; Pembasmi lalat dan berbagai serangga, bahan pada pembuatan sutra buatan, zat pewarna, cermin kaca dan bahan peledak; 


Dalam dunia fotografi biasanya digunakan untuk pengeras lapisan gelatin dan kertas; Bahan untuk pembuatan produk parfum; Bahan pengawet produk kosmetika dan pengeras kuku; Bahan untuk insulasi busa; Pencegah korosi untuk sumur minyak dan Bahan perekat untuk produk kayu lapis (plywood). Namun sungguh mengerikan karena saat ini marak digunakan formalin sebagai sering digunakan untuk mengawetkan tahu dan mie basah sehingga dapat menyebabkan kanker paru-paru, gangguan pada jantung, gangguan pada alat pencernaan, gangguan pada ginjal dll.
 
Bahaya formalin pada kesehatan: Dalam jangka pendek (akut), bila tertelan formalin maka mulut, tenggorokan dan perut terasa terbakar, sakit menekan, mual, muntah dan diare, dapat terjadi pendarahan, sakit perut hebat, sakit kepala, hipotensi, (tekanan darah rendah), kejang, tidak sadar hingga koma. Disamping itu formalin juga menyebabkan kerusakan jantung, hati, otak, limpa, pankreas, sistem saraf pusat dan ginjal. Jangka panjang (kronik), mengkonsumsi bahan makanan yang mengandung formalin, efek sampingnya tampak setelah jangka panjang, karena terjadi akumulasi formalin dalam tubuh. Timbul iritasi pada saluran pernafasan, muntah, sakit kepala, rasa terbakar pada tenggorokan, dan rasa gatal di dada. Pada hewan percobaan dapat menyebabkan kanker sedangkan pada manusia diduga bersifat karsinogen (menyebabkan kanker).

 
Tanda dan gejala keracunan formalin: Menyebabkan rasa terbakar pada mulut, saluran pernafasan dn perut, sulit menelan, diare, sakit perut, hipertensi, kejang dan koma. Kerusakan hati, jantung, otak, limpa, pankreas, sistem susunan saraf pusat dan gangguan ginjal. Berdasarkan temuan patologis, formaldehid merusak jaringan dan menyusutkan selaput lendir, juga merusak hati, ginjal, jantung dan otak.

 
Pertolongan pertama pada keracunan formalin
Bila tertelan, berikan arang aktif (norit) bila tersedia. Jangan lakukan rangsangan muntah pada korban karena akan menimbulkan risiko trauma korosif pada saluran cerna atas. Bila gejala masih berlanjut bawa penderita ke Puskesmas/Rumah Sakit terdekat.
Ciri-ciri produk pangan yang mengandung formalin

a. Ciri-ciri ikan asin yang mengandung formalin:
1) Tidak rusak sampai lebih dari sebulan pada suhu kamar (25 derajad celcius),
2) Warna bersih dan cerah,
3) Tidak berbau khas ikan asin dan tidak mudah hancur,
4) Tidak dihinggapi oleh lalat bila ditaruh ditempat terbuka.

b. Ciri-ciri tahu yang mengandung formalin:
1) Tekstur lebih kenyal
2) Tidak mudah hancur
3) Lebih awet dan tidak mudah busuk
4) Beraroma menyengat karena ada formalin.

c. Ciri-ciri mie basah yang mengandung formalin:
1) Tampak sangat berminyak
2) Lebih awet dan tidak mudah basi
3) Beraroma menyengat karena ada formalin.

d. Ciri-ciri ikan basah yang mengandung formalin:
1) Warna putih bersih dan tekstur kenyal
2) Insang berwarna merah tua bukan merah segar
3) Lebih awet dan tidak mudah busuk.

e. Ciri-ciri ayam yang mengandung formalin:
1) Warna putih bersih
2) Lebih awet dan tidak mudah busuk.

2. Boraks
Penggunaan boraks atau pijer atau kie dapat merupakan garam Natrium Na2 B4O7 10H2O yang banyak digunakan dalam berbagai industri nonpangan khususnya industry kertas, gelas, pengawet kayu, dan keramik. Gelas pyrex yang terkenal dibuat dengan campuran boraks.
Boraks sejak lama telah digunakan masyarakat untuk pembuatan gendar nasi, kerupuk gendar, atau kerupuk puli yang secara tradisional di Jawa disebut “Karak” atau “Lempeng”. Disamping itu boraks digunakan untuk industri makanan seperti dalam pembuatan mie basah, lontong, ketupat, bakso bahkan dalam pembuatan kecap. Bakso yang menggunakan boraks memiliki kekenyalan khas yang berbeda dari kekenyalan bakso yang menggunakan banyak daging disukai dan tahan lama sedang kerupuk yang mengandung boraks kalau digoreng akan mengembang dan empuk, teksturnya bagus dan renyah.

 
Mengkonsumsi boraks dalam makanan tidak secara langsung berakibat buruk, namun sifatnya terakumulasi (tertimbun) sedikit-demi sedikit dalam organ hati, otak dan testis. Boraks tidak hanya diserap melalui pencernaan namun juga dapat diserap melalui kulit. Boraks yang terserap dalam tubuh dalam jumlah kecil akan dikelurkan melalui air kemih dan tinja, serta sangat sedikit melalui keringat. Boraks bukan hanya menganggu enzim-enzim metabolisme tetapi juga menganggu alat reproduksi pria.

 
Boraks yang dikonsumsi cukup tinggi dapat menyebabkan gejala pusing, muntah, mencret, kejang perut, kerusakan ginjal, hilang nafsu makan, gangguan pada kulit, gangguan pada otak, gangguan pada hati, lemak, dan ginjal. Dalam jumlah banyak, boraks menyebabkan demam, anuria (tidak terbentuknya urin), koma, merangsang sistem saraf pusat, menimbulkan depresi, apatis, sianosis, tekanan darah turun, kerusakan ginjal, pingsan, bahkan kematian. Dengan gejala sebagai berikut:

 
a. Tanda dan gejala akut
- Muntah
- diare
- merah dilendir
- konvulsi dan depresi SSP(Susunan Syaraf Pusat)
b. Tanda dan gejala kronis
- Nafsu makan menurun
- Gangguan pencernaan
- Gangguan SSP : bingung dan bodoh
- Anemia, rambut rontok dan kanker
 

Bahan pengawet yang aman dipakai, namun bahaya jika terlalu berlebih:
a. Kalisum benzoate
Pengawet ini bisa menghambat pertumbuhan bakteri penghasil racun, bakteri spora, dan bkateri bukan pembusuk, Bahan ini menimbulkan kesan aroma fenol, Bahan pengawet ini digunakan untuk mengawetkan minuman ringan, minuman anggur, saus sari buah, siro, dan ikan asin. Dampak negatif dari bahan ini adalah menimbulkan asma bagi penderitannya.

 
b. Sulfur dioksida (so2)
Digunakan pada sari buah, buah kering, sirop, dan acar. Bahan ini berisiko menyebabkan perlukaan lambung, mempercepat serangan asma, mutasi genetik, kanker, dan alergi.

 
c. Kalium nitrit
Bahan ini berwarna putih dan kuning, yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan bakteri pada daging dan ikan dalam waktu singkat. Efek samping dari bahan ini adalah kesulitan bernafas, sakit kepala, anemia, radang ginjal, dan muntah–muntah.

 
d. Kalsium propionat/natrium propionat
Keduannya termasuk golongan asam propionat, yang digunakan untuk mencegah jamur atau kapang. Bahan ini menyebabkan migren, kelelahan, dan insomnia.

 
e.
Natrium metasulfat
Digunakan pada produk roti dan tepung. Bahan ini menyebakan alergi pada kulit.

 
f. Asam sorbet
Digunakan pada prduk jeruk, keju, salad buah, dan produk minuman. Bahan ini bisa menyebabkan perlukaan kulit.

Bahan–bahan pengawet yang berbahaya antara lain:
1. Natamysin, yang digunakan pada produk daging dan keju, yang menyebabakan mual, muntah, tidak nafsu makan, diare, dan perlukaan kulit.
2. Kalium asetat, digunakan pada makanan yang asam dan bisa menyebabkan rusaknya ginjal.
3. Butil hidroksi anisol (bha), biasanya terdapat pada daging babi dan sosis, minyak sayur, shortening, keripik kentang, pizza, dan teh instan.

C. PEMANIS MAKANAN
Bahan pemanis buatan adalah bahan tambahan makanan buatan yang ditambahkan pada makanan dan minuman untuk menciptakan rasa manis. Suatu senyawa untuk dapat digunakan sebagai pemanis jika larut dan stabil pada kisaran pH yang luas, stabil pada kisaran suhu yang luas, mempunyai rasa manis dan tidak mempunyai side atau aftertaste dan murah, setidaknya tidak melebihi harga gula (sukrosa). Senyawa yang mempunyai rasa manis strukturnya sangat beragam tetapi mempunyai kemiripan sistem donor/akseptor proton (sistem AH/B) yang cocok dengan sistem reseptor (AH/B) pada indera perasa manusia. Beberapa pemanis buatan yang sering digunakan adalah:
1. Sakarin
Tingkat kemanisan sakarin adalah 300 kali lebih manis daripada gula. Karena tidak mempunyai nilai kalori, sakarin sangat populer digunakan sebagai pemanis makanan diet.

2. Siklamat
Tingkat kemanisannya 30 kali lebih manis daripada gula dan tidak memberikan after taste. Siklamat dilarang penggunaannya karena produk degradasinya yaitu sikloheksil amina bersifat karsinogenik. Hidrolisis tersebut terjadi akibat kegiatan ezim yang dihasilkan pada sistem pencernaan monogastrik.

3. Aspartam
Aspartam atau metil ester dari L-aspartil-L-fenilalanin merupakan pemanis yang mempunyai nilai kalori karena aspartam merupakan suatu dipeptida dengan kadar kemanisan yang tinggi (200 kali sukrosa). Karena merupakan dipeptida, Asapartam mudah terhidrolisis, mudah mengalami reaksi kimia yang biasa terjadi pada komponen pangan lainnya dan mungkin terdegradasi oleh mikroba. Hal tersebut tentunya merupakan limitasi penggunaan aspartam pada produk-produk pangan berkadar air tinggi. Jika mengalami hidrolisis aspartam akan kehilangan rasa manisnya. Di dalam makanan aspartam dapat mengalami kondensasi intramolukuler menghasilkan diketo piperazin.

Biasanya digunakan untuk es cream
4. Asesulfam K.
Asesulfam K adalah senyawa 6-metil-1,2,3-oksatizin-4(3H)-on-2,2-dioksida atau merupakan asam asetoasetat dan asam sulfamat. Tingkat kemanisan asesulfam adalah 200 kali lebih manis daripada sukrosa. Pengujian laboratorium telah membuktikan bahwa sesulfam K tidak berbahaya bagi manusia dan stabilitasnya selama pengolahan sangat baik.

Sedangkan zat pemanis alami dibedakan menjadi:
1. Pemanis nutrifi
Pemanis alami yang menghasilkan kalori. Berasal dari tumbuhan, hewan, dan
hasil pengurain karbohidrat. Pemanis ini bisa mengakibatkan obesitas.
2. Pemanis nonnutriffi
Pemanis alami yang tidak menghasilkan kalori. Berasal dari tumbuhan dan dari
kelompok protein

D. PENYEDAP RASA PADA MAKANAN


Kalau kita ingin melihat pencemaran makanan karena zat kimia, yang paling nyata adalah pada jajanan anak-anak. Jajanan anak-anak seringkali dan pada umumnya mengandung penyedap rasa vetsin atau MSG (monosodium glutamate) dengan takaran yang tinggi tak terkendali!
Penyedap rasa merupakan setiap substansi yang menambah cita rasa atau bau dan dibuat dengan proses sintesis atau buatan yang serupa bila ditambahkan dalam bahan pangan. Setiap penyedap yang dari alam tidaklah dianggap sebagai penyedap buatan (Desproiser, 1988). Setiap penyedap rasa yang ditambahkan kedalam bahan makanan harus di tampilkan dalam etiket atau label, tanpa melihat jumlahnya dengan cukup menuliskan artificial flavoring. Beberapa jenis penyedap rasa buatan yang sering ditambahkan adalah kalsium siklo heksil, kalsium sakarin, sakarin, natrium sikloheksil sulfamat, natrium sakarin. Zat ini dibedakan menjadi zat penyedap aroma dan penyedap rasa. Zat penyedap aroma buatan terdiri dari senyawa golongan ester, antara lain oktil asetat, iso amil asetat, dan iso amil valerat. Zat penyedap rasa terdiri dari monosodium gulmate. MSG berlebihan bisa menyebabkan “restoran cina”.


Bahaya Penyedap Rasa Buatan ( MSG ) Bagi Kesehatan
 SHIMIZHU dkk, yang mengadakan penelitian pada tahun 1971 melaporkan bahwa MSG yang diberikan kepada anak ayam yang dicampurkan pada air minumannya menyebabkan matinya anak ayam tersebut disebabkan ginjalnya rusak.


 GREENBERG dkk. (1973) melaporkan hahwa Tikus kecil yang diberi pakan MSG ketahuan sel-sel darah putihnya berubah berupa sel-sel kanker.


 SNAPIR dkk. (1973 ) melaporkan bahwa anak ayam sudah diberi MSG, jumlah sel otaknya berkurang 24% dibanding dengan anak ayam yang normal tanpa diberi MSG.
ร˜
 Institut Penelitian Dan Pencegahan. Untuk kesehatan Nasional dari Kementrian Kesehatan Jepang sudah mengadakan percobaan dengan jalan memberi larutan MSG 2% terhadap beberapa anak ayam. Ketahuan hahwa anak Ayam tersebut semuanya mati.


 Sedang yang dilaporkan oleh Baptist (1974) yaitu : ” MSG di Singapura menyebabkan penyakit radang hati dan menurunkan tingkat kecerdasan (IQ) bagi anak-anak sekolah.


 Penelitian di Indonesia yang dilakukan oleh Dr. Iwan T. Budiarso yang hasilnya yaitu : anak Ayam dan Anak Bebek yang diberi MSG itu mati. Sedangkan anak Ayam yang sudah agak besar seperti yang dibius, jalannya tidak normal, dan rupa-rupa gejala lainnya.


 Masih banyak penilitian-penelitan yang membuktikan bahwa MSG itu positif menimbulkan kelainan terhadap hewan-hewan yang dibuat percobaan.


Sedangkan penelitian yang mengatakan MSG itu tidak menyebabkan mengganggu kesehatan, datangnya dari catatan ilmiah Dr. Achmad Ramli. Kctua Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara Dep. Kes. R.I. juga dari Lembaga Farmasi Nasional Kesehatan R.I. dan Kepala Balai Penelitian Kimia P.N. NUPIKAYASA menyatakan bahwa MSG tidak menimbulkan hahaya terhadap kesehatan kalau dalam pemakaiannya sewajarnya. Tapi ini penelitian pada tahun 1962 sedangkan penelitian yang menemukan adanya pengaruh itu pada tahun 1969 . Oleh sebab itu tentu penelititahun 1962 perlu ditanya akan bonafiditasnya.

 
 WHO pun tidak tinggal diam, hasil penelitian yang berupa rekomendasi yang disampaikan pada sidang CODEX ALIMENTARY COMMISSION (CAC) tahun 1970 menyebutkan hahwa MSG berupa makanan sehari-hari, bisa dipakai paling banyak 6 mg/kg berat badan manusia dewasa. Jadi kalau berat hadannya 50kg, seharinya tidak boleh lebih dari 2 gram. 


Di Amerika, dan di Singapura ada peraturan yang menyebutkan tidak boleh ditambahkan terhadap makanan bayi dan terhadap makanan yang sudah jadi (instant). Makanan harus memakai takaran yang sudah ditentukan dan menyampurkannya pun harus dibatasi.

PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN

Written By CELEBES on Senin, 06 Agustus 2012 | 12.58

Perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional, dimana dalam pembangunan nasional melekat upaya yang bertujuan memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.

Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen berada pada Menteri Perdagangan. Secara hierarki (struktural dan fungsinya) tugas tersebut dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, yang kemudian dilaksanakan oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen.

Sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan perannya, upaya tersebut terkait dengan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis, serta evaluasi pelaksanaan di bidang kerjasama, informasi dan publikasi pemberdayaan konsumen, analisis penyelenggaraan pemberdayaan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, pelayanan pengaduan serta fasilitasi kelembagaan perlindungan konsumen.

Selain hal tersebut, dilaksanakan juga kegiatan untuk membudayakan gerakan konsumen cerdas, melakukan kemitraan dengan lembaga konsumen yang didukung oleh peran aktif kepemimpinan di setiap lini serta secara cerdas pula merekomendasikan penerbitan berbagai "smart regulation". "Smart regulation" merupakan regulasi teknis yang bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga memperkuat pasar dalam negeri terhadap masuknya produk impor yang tidak memenuhi persayaratan perlindungan konsumen.

Pada intinya, peran Direktorat Pemberdayaan Konsumen adalah menciptakan lingkungan yang kondusif dimana konsumen dan pelaku usaha dapat bertransaksi dengan percaya diri, dan keduanya dapat merealisasikan hak-hak serta kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
Kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah adalah menetapkan peraturan per-undang-undangan, mengendalikan pengukuran melalui pengawasan pasar dan mengem-bangkan serta memelihara infrastruktur yang dapat mendukung akurasi pengukuran tersebut (melalui ketertelusuran) yang sangat mendasar untuk melengkapi peran pemerintah.
Orientasi kebijakan Direktorat Pemberdayaan Konsumen
  • Meningkatkan pembinaan terhadap konsumen dan pelaku usaha
  • Meningkatkan peran aktif dan kepedulian pelaku usaha
  • Menumbuhkembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen
  • Meningkatkan pelayanan informasi konsumen dengan memanfaatkan jaringan teknologi informasi
  • Meningkatkan analisis dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai upaya umpan balik (feedback) bagi penyusunan berbagai peraturan dan ketentuan mengenai perlindungan konsumen
  • Meningkatkan koordinasi, kerjasama dan publikasi dalam rangka perlindungan konsumen
Pendekatan Kebijakan
Kebijakan Pemberdayaan konsumen didasarkan pada 3 prinsip pendekatan, yang untuk memudahkan disebut SMARTS 3, yaitu:
1 Smart Policy dan Smart Regulatory, yaitu upaya pengembangan kebijakan yang bertujuan untuk menghasilkan suatu kebijakan/regulasi yang cerdas, yang dalam penerapannya dapat melindungi konsumen dan secara lebih luas lagi dapat mengamankan pasar dalam negeri.
Kebijakan ini mencakup program Penyusunan perangkat kebijakan perlindungan konsumen, serta Evaluasi dan analisa kebijakan perlindungan konsumen.
2 Smart consumers/Traders/Producers, yaitu upaya memberdayakan konsumen untuk menjadi komunitas konsumen yang cerdas dan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha agar berorientasi perlindungan konsumen, tertib ukur, tertib mutu dan tertib usaha.
Kebijakan ini mencakup program Pembudayaan kepada masyarakat (konsumen, pelaku usaha, aparat); Sosialisasi/Publikasi/Diseminasi; Koordinasi dan partisipasi aktif dalam forum komunikasi lintas sektor; dan Membentuk motivator perlindungan konsumen.
3 Smart Partnership, yaitu pengembangan kelembagaan dan meningkatkan jejaring koordinasi dengan lembagalembaga perlindungan konsumen dalam penyelesaian kasus dan sengketa konsumen dengan pelaku usaha yang mencakup program Penguatan dan pengembangan BPSK, Mengembangkan kemitraan dan faslitasi LPKSM, serta Konsultasi dan pengembangan advis dengan BPKN
Tata Laksana Direktorat Pemberdayaan Konsumen
Mempertimbangkan skala dan daya dukung Direktorat Pemberdayaan Konsumen sebagai suatu unit organisasi pemerintah, maka sebagai sumber dan jalur informasi, Direktorat Pemberdayaan Konsumen tidaklah harus selalu berhubungan langsung dengan masyarakat konsumen. Direktorat Pemberdayaan Konsumen dapat menyampaikan informasi melalui jalur (badan/lembaga) yang mempunyai hubungan dengan target group konsumen.
Sebagai sumber dan jalur informasi yang memiliki kredibilitas bagi konsumen dan pelaku usaha, fungsi Direktorat Pemberdayaan Konsumen mencakup:
  • Menjelaskan dalam konteks pembinaan dan edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha berdasarkan hukum yang berlaku.
  • Menyampaikan informasi tentang pemanfaatan yang aman atas suatu produk/jasa.
  • Memfokuskan pada kelompok konsumen tertentu yang mempunyai kendala dalam mengakses informasi, atau mereka yang berpotensi terperangkap dalam kesepakatan transaksi yang merugikan dirinya.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Pembangunan perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional dimana dalam pembangunan nasional, melekat upaya yang bertujuan memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.
Peraturan perundang-undangan lainnya :
1 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN);
2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Konsumen;
3 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM);
4 Peraturan Pemerintah Nomor 302 tahun 2001 tentang Pendaftaran LPKSM ;
5 Peraturan Pemerintah Nomor 350 tahun 2001 tentang Tugas dan Wewenangร‚  badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2006 tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Terhadap Keputusan BPSK;
7 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 13/M-Dag/Per/3/2010 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
8 Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 76/2010 tentang Juknis Tatacara Pemilihan calon Anggota BPSK, Pengangkatan Ketua BPSK dan Wakil Ketua BPSK dan Sekretariat BPSK;
9 Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 40/PDN/SE/02/2010 tentang Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen
10 Lain-lain.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Written By CELEBES on Minggu, 05 Agustus 2012 | 01.11

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut, ”Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.“ 

Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:


1.Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.


2.Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


3.Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.


4.Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
 
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN BAB VI tentang TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA Pasal 19
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen

Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut

Pasal 21
(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing

Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian

Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen

Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi

(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut

Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan

(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.

Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.

Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan

Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

REFERENSI:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamaya_uu_perlindungan_konsumen_babVI.html
WWW.WIKIPEDIA.COM

Perlindungan Konsumen


PERLINDUNGAN KONSUMEN
  

1. Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.bJika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor.

2. Azas dan Tujuan
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
  1. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
  1. Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
  1. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
  1. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  1. Asas kepastian hokum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum


3. Hak dan Kewajiban Konsumen

Adapun hak konsumen diatur didalam Pasal 4 UU PK, yakni:
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Tujuan utama konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa adalah memperoleh manfaat dari barang/jasa yang dikonsumsinya tersebut. Perolehan manfaat tersebut tidak boleh mengancam keselamatan, jiwa dan harta benda konsumen, serta harus menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. 
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Tentu saja konsumen tidak mau mengkonsumsi barang/jasa yang dapat mengancam keselamatan, jiwa dan hartanya. Untuk itu konsumen harus diberi bebas dalam memilih barang/jasa yang akan dikonsumsinya. Kebebasan memilih ini berarti tidak ada unsur paksaan atau tipu daya dari pelaku usaha agar konsumen memilih barang/jasanya.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Sebelum memilih, konsumen tentu harus memperoleh informasi yang benar mengenai barang/jasa yang akan dikonsumsinya. Karena informasi inilah yang akan menjadi landasan bagi konsumen dalam memilih. Untuk itu sangat diharapkan agar pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang/jasanya.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Tidak jarang konsumen memperoleh kerugian dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Ini berarti ada suatu kelemahan di barang/jasa yang diproduksi/disediakan oleh pelaku usaha. Sangat diharapkan agar pelaku usaha berlapang dada dalam menerima setiap pendapat dan keluhan dari konsumen. Di sisi yang lain pelaku usaha juga diuntungkan karena dengan adanya berbagai pendapat dan keluhan, pelaku usaha memperoleh masukan untuk meningkatkan daya saingnya. www.tunardy.com 
Kewajiban konsumen adalah :

a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah :
  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah :
  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian  dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha :

Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
  1. larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
  2. larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
  3. larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
.
Mari kita bahas satu per satu. Yang pertama adalah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
  1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  5. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  6. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
  7. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
  8. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
  9. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
  10. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:
Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)
Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.
Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:
(4)  Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Bila kita perhatikan secara seksama, ketentuan ayat (4) tidak mengatur pelanggaran ayat (3). Ternyata untuk pelanggaran ayat (3), diatur melalui peraturan yang lebih spesifik. Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Kesehatan. Untuk kedua bidang ini berlaku adagium lex specialis derogat lege generalis. Artinya peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum.

6. Klausula Baku dalam Perjanjian

Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :
  1. Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;
  2. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
  3. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
  4. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;
  5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
  6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
  7. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
  8. Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Contoh Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang
  • Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa
    • “ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka ;
  • Kuitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan :
    • "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan" ;
    • "Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan

7. Tanggung Jawab Pelaku Usaha

 Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. 


Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.  

8. Sanksi

Sanksi Pidana
:
• Kurungan
v  Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
v  Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f

• Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian


• Hukuman tambahan , antara lain :
1.    Pengumuman keputusan Hakim
2.    Pencabuttan izin usaha;
3.    Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
4.    Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
5.    Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat


Sumber : #berbagai sumber



 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger