PERAN LPKSM
(Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
(Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
Merujuk pada dua azas Perlindungan Konsumen sebelum kelahiran UUPK maupun lima azas setelahnya, peran LPKSM menjadi penting dalam melakukan pendidikan konsumen serta pengawasan pelaku usaha dan produknya. Walaupun sesungguhnya Pemerintahlah yang harus menjadi peran utamanya. Namun menurut UU ini peran LPKSM dalam hal pengawasan lebih d
ibatasi pada pengawasan produk yang
beredar dipasaran. Sedangkan pengawasan terhadap proses produksi (pelaku usaha)
dilakukan oleh Pemerintah sendiri. Dengan demikian, apabila terjadi persoalan
di wilayah produksi yang berakibat terjadinya kerugian konsumen, maka semua itu
bermuara pada kelalaian Pemerintah dalam hal pengawasan dan pemberian izin
usaha.
Peran dan Fungsi LPKSM menurut UU ini yang kemudian dipertegas lagi oleh PP No. 59 tahun 2001 dengan istilah “TUGAS LPKSM”:
Pasal 3
Tugas LPKSM meliputi:
a. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa ;
b. Memberi nasihat kepada konsumen yang memerlukan;
c. Melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen
Pasal 4
Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.
Pasal 5
Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan, dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tulisan agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
Pasal 6
Pelaksanaan LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.
Pasal 7
Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.
Pasal 8
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSMbersama Pemerintahdan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.
Pasal 9
1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerjasama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
2) LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.
Peran dan Fungsi LPKSM menurut UU ini yang kemudian dipertegas lagi oleh PP No. 59 tahun 2001 dengan istilah “TUGAS LPKSM”:
Pasal 3
Tugas LPKSM meliputi:
a. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa ;
b. Memberi nasihat kepada konsumen yang memerlukan;
c. Melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen
Pasal 4
Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.
Pasal 5
Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan, dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tulisan agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
Pasal 6
Pelaksanaan LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.
Pasal 7
Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.
Pasal 8
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSMbersama Pemerintahdan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.
Pasal 9
1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerjasama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
2) LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.
Posting Komentar