photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » Contoh Kasus MULTIfinance LALAI

Contoh Kasus MULTIfinance LALAI

Written By CELEBES on Sabtu, 16 Maret 2013 | 18.55


Multifinance Lalai, Debt Collector yang Didakwa.....................
Pembelajaran bagi perusahaan pembiayaan.

Andaikan perusahaan pembiayaan tak lalai dan pemerintah bertindak tegas sejak dulu, mungkin warga Magelang ini tak perlu menjadi terdakwa. Beruntung saja, penilaian majelis pengadilan tingkat pertama dan majelis kasasi berbeda dengan penuntut umum.

Nasib pria bernama Andhi Saputra Istiarga itu tertuang dalam putusan kasasi No.140 KIPid/2012. Pria yang bermukim di Asrama Merpati Magelang, Jawa Tengah ini bekerja sebagai debt collector PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk cabang Magelang.

Lalu, pada satu hari, tepatnya 11 Februari 2011, seperti biasa dia berkeliling kota Magelang untuk menunaikan tugas dari perusahaan dia bekerja. Tugasnya mudah, mencari unit-unit kendaraan yang anggsurannya terlambat disetor pada Adira.

Maka sampailah Andhi dan rekannya, Wahyu Adi Saputro di LPK NI Magelang sekira 11.00 WIB. Didapati oleh keduanya sepeda motor nomor polisi AA-2521-YK. Kendaraan dengan nomor polisi itu tercatat dalam daftar Adira yang terlambat mengangsur.

Langsung saja, motor yang ditumpangi keduanya berbelok ke tempat dimana motor ‘buruan’ mereka parkir. Kemudian Andhi menelpon Suryadi AS, dan mengatakan menemukan motor yang ada dalam daftar penunggak cicilan di tempat dia bekerja.

Motor itu tercatat atas nama Puji Sumarah. Sudah 98 hari terlambat membayar angsuran. Karena itu tak ada perintah lain dari Suryadi pada Andhi selain menyuruh keduanya menarik motor itu. Suryadi pun memerintahkan Andhi mengambil surat kuasa penarikan (SKP) di Adira. Kemudian surat itu diambil Wahyu dari Adira setempat.
Wahyu kembali ke LPK NI sekira 12.30 WIB tiba di tempat tujuan. Bersama Andhi, mereka menemui Lisyaningsih dan menanyakan kepemilikan motor dan dijawab kepunyaan Puji Sumarah yang dititipkan di LPK NI.

Terjadi perdebatan. Intinya karena Puji terlambat mengangsur, berbekal SKP motor harus ditarik. Lisyaningsih menanyakan sertifikat fidusia. Andhi, setelah mendapat penjelasan dari Suryadi via telepon menyatakan sertifikat fidusia ada di kantor. Kedua debt collector ini merasa punya alas hak, dan tanpa seizin Lisyaningsih maupun Puji Sumarah, motor dituntun ke Adira.

Tentu saja tindakan ini membuat berang Puji Sumarah dan Lisyaningsih. Kemudian melaporkan tindakan Andhi dan Wahyu serta Suryadi ke polisi. Mereka menyatakan perbuatan dua debt collector itu melawan hukum.
Yaitu, tanpa sertifikat fidusia, motor yang ditarik ke Adira belum menjadi objek jaminan fidusia. Terlebih lagi, penarikan motor dilakukan Andhi dan Wahyu tanpa seizin pemiliknya maupun Lisyaningsih sebagai orang yang dititipi motor oleh Puji sehingga menderita kerugian Rp10 juta.

Oleh penuntut umum, saat perkara ini mulai disidangkan, perbuatan Wahyu dan Andhi didakwa melanggar aturan Pasal 363 ayat (1) keempat KUHP.

Namun, majelis Pengadilan Negeri Mungkid melepaskan kedua terdakwa. Putusan diucapkan majelis hakim pada 11 November 2011 menyatakan Andhi dan Wahyu sebagai terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. “Namun, itu bukan merupakan tindak pidana,” demikian majelis hakim dalam putusan itu.
Penuntut umum langsung mengajukan kasasi. Tapi majelis kasasi menolak permohonan kasasi penunut umum, pada 20 Maret 2012.

Majelis menilai, memang benar antara Puji Sumarah dengan Adira melakukan perjanjian pembiayaan sepeda motor dengan pola penyerahan hak milik secara fidusia. Perjanjian pembiayaan terjadi 15 April 2010. Perjanjian pembiayaan sebesar Rp11,196 juta dengan bunga 28,15 persen. Total angsuran Puji pada Adira menjadi Rp464 ribu selama 36 bulan.

Sebagai jaminan kewajiban angsuran, Puji menyerahkan hak milik secara fidusia pada Adira. Serta memberikan kuasa pada Adira untuk pengurusan jaminan secara fidusia. Namun, Adira tak segera mengurus, sehingga akta fidusia baru dibuat 10 Maret 2011 dan fidusia baru didaftarkan 1 April 2011.
Menurut majelis kasasi yang dipimpin Zaharuddin Utama, majelis hakim tingkat pertama menerapkan hukum tidak sebagaimana semestinya. Yaitu, Andhi dan Wahyu telah nyata mencuri motor Puji. Karena, saat diambil, objek pencuria belum terikat jaminan fidusia.

Motor dibawa Andhi dan Wahyu atas persetujuan Suryadi pada 11 Februari 2011. Sedangkan jaminan fidusia baru didaftarkan setelah Puji melaporkan ke Polisi lalu dilanjutkan penyidikan, yaitu 1 April 2011.
Berdasarkan Pasal 11, 12, dan 13 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, majelis menyatakan saat terdakwa melakukan perbuatannya, belum ada perikatan fidusia. Sehingga motor milik Puji bukan objek jaminan fidusia. Alias tidak ada jaminan fidusia.

Bila majelis hakim tingkat pertama menerapkan ketentuan UU Jaminan Fidusia, majelis kasasi yakin terdakwa melakukan perbuatan pidana seperti didakwakan. Tapi, yang didakwakan adalah pencurian.

UU Jaminan Fidusia mengatur eksekusi objek jaminan, yaitu Pasal 29. Tanpa mempertimbangkan pasal ini, majelis kasasi menilai majelis pengadilan tingkat pertama salah menerapkan hukum. Yaitu membenarkan kedua terdakwa mengambil sepeda motor karena hanya berpatokan pada Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia.

Menurut majelis kasasi, bila debitor cedera janji, penerima fidusia (Adira) berhak menjual objek jaminan fidusia. Karena itu majelis PN Mungkid dinilai abaikan ketentuan Pasal 30 dalam UU Jaminan Fidusia. Yaitu pemberi fidusia saat eksekusi wajib menyerahkan objek jaminan fidusia. Tapi, kedua terdakwa saat eksekusi tak menemui Puji selaku pemberi fidusia. Bahkan, jaminan fidusia belum ada.

Namun, karena ada keterlambatan angsuran, majelis kasasi menilai itu adalah hubungan keperdataan berdasarkan perjanjian antara Puji dengan Adira. Sehingga tidak ada sifat melawan hukum yang dilakukan debt collector yang melaksanakan perintah Suryadi. Karena itu, persoalan kedua pihak adalah kewenangan hakim perdata untuk memeriksa dan mengadili.


Sumber : #
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger