photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
*** SBY INSTRUKSIKAN MENHUB TANGANI KECELAKAAN LION AIR *** 12 PENERBANGAN TERTUNDA AKIBAT KECELAKAAN LION AIR DI BALI *** MESSI DAN INIESTA ABSEN SAAT BARCA HADAPI ZARAGOZA *** LIGA PRIMER: PERSIRAJA 0-1 PSM MAKASSAR, PSIR REMBANG 3-1 JAKARTA FC, PERSEMA 0-4 PERSIJAP JEPARA *** KELUARGA DATANGI POSKO LION AIR DI BANDARA BANDUNG *** TIM INVESTIGASI KNKT TEMUKAN KOTAK HITAM PESAWAT LION AIR *** TIM KNKT AKAN PELAJARI REKAMAN DI KOTAK HITAM PESAWAT LION AIR *** BANJIR KALI KEMUNING, SAMPANG, JATIM, MELUAS *** BANJIR KALI KEMUNING RENDAM RATUSAN RUMAH DI SAMPANG, JATIM *** SBY TULIS 'TWEET' PERDANA DI AKUN @SBYUDHOYONO *** ISI TWEET PERDANA SBY: HALO INDONESIA. SAYA BERGABUNG KE DUNIA TWITTER UNTUK IKUT BERBAGI SAPA, PANDANGAN DAN INSPIRASI. SALAM KENAL *** 261.162 AKUN JADI FOLLOWERS @SBYUDHOYONO HINGGA PUKUL 21.00 WIB *** AKTIVITAS PENERBANGAN DI BANDARA NGURAH RAI, BALI, NORMAL *** BADAN PESAWAT LION AIR MASIH TERAPUNG DI LAUT DEKAT BANDARA NGURAH RAI ***
Diberdayakan oleh Blogger.
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Info Konsumen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Konsumen. Tampilkan semua postingan

Bolehkah Memakai Jasa Polisi untuk Penagihan Utang?

Written By CELEBES on Kamis, 06 Oktober 2016 | 03.20

Saya sebagai pengusaha yang bergerak di bidang aksesoris mobil. Yang ingin saya tanyakan, apakah sah menurut hukum jika penagihan utang melalui jasa seorang polisi? Mengingat pembayaran hutang saya kepada rekan bisnis dengan cara cicil setiap bulan dan sempat macet dalam beberapa bulan terakhir. Setiap pembayaran saya tulis di belakang bon faktur dan sisa utang saya hanya sebesar Rp7-8 juta saja. Terima kasih atas informasinya.  
Jawaban :
Perjanjian Utang Piutang adalah Hubungan Keperdataan
Perjanjian utang piutang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) tidak diatur secara tegas dan terperinci, namun bersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang menyatakan dalam perjanjian pinjaman, pihak yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama (selanjutnya untuk kemudahan, maka istilah yang dipergunakan adalah “perjanjian utang piutang”). Pasal 1754 KUH Perdata yang dkutip sebagai berikut:
 
“Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”
 
Kesepakatan yang melahirkan hubungan keperdataan dalam hal ini utang piutang, tentu menjadi undang-undang kepada para pihak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
 
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
 
Sehingga, kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam perjanjian utang piutang tersebut harus dengan iktikad baik dilaksanakan. Dalam hal tidak ada atau bahkan kesepakatan rinci tidak dituangkan dalam suatu bentuk tertulis, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1319 KUH Perdata ditegaskan bahwa aturan umum dalam KUH Perdata akan berlaku dan menjadi aturan yang harus dipatuhi oleh para pihak. Berikut dikutip Pasal 1319 KUH Perdata sebagai berikut:
“Semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum, yang termuat didalam bab ini dan bab yang lalu.”
 
Dengan berpatokan pada KUH Perdata, maka setiap penafsiran, tindakan, maupun penyelesaian sengketa yang muncul harus dirujuk pada perjanjian utang piutang dan KUH Perdata. Termasuk untuk menentukan suatu pihak berada dalam keadaan wanprestasi, yang banyak ahli hukum perdata mengkategorikan wanprestasi ke dalam 4 (empat) keadaan, yaitu:
1.   Sama sekali tidak memenuhi.
2.   Tidak tunai memenuhi prestasi.
3.   Terlambat memenuhi prestasi.
4.   Keliru memenuhi prestasi.
 
Sehingga, pihak si berutang dapat dikatakan berada dalam keadaan wanprestasi apabila telah menerima teguran (sommatie/ingebrekestelling) supaya memenuhi kewajibannya untuk melunasi utangnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang dikutip sebagai berikut:
 
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
 
Muara terakhir dari keadaan wanprestasi ini adalah pengajuan gugatan terhadap pihak yang berutang. Dengan demikian, pengadilan terkait didasarkan pada bukti yang kuat akan menyatakan si berutang berada dalam keadaan wanprestasi, dan diwajibkan untuk memenuhinya, serta apabila diminta pengadilan akan meletakan sita terhadap harta benda si berutang. Artinya, kekuatan eksekutorial dimiliki oleh pihak yang mengutangkan, sehingga secara hukum dia berhak meminta bantuan pengadilan untuk mengeksekusi barang si berutang tersebut.
 
Tugas dan fungsi Kepolisian
Kepolisian adalah alat Negara, yang berdasarkan Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang mana fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
 
Ditinjau dari tujuan pembentukannya, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4 UU Kepolisian).
 
Tugas pokok dari Kepolisian sebagaimana termaktub dalam Pasal 13 UU Kepolisian, yang dikutip sebagai berikut:
 
“Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
 
Dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU Kepolisian tersebut di atas, maka Kepolisian Republik Indonesia bertugas:
a.        Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b.        Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c.        Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warna masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d.        Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e.        Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.         Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g.        Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h.        Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i.          Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j.          Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi  dan/atau pihak yang berwenang;
k.        Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l.          Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam menjalankan tugas di atas, Kepolisian harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam PP RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Peraturan Disiplin Kepolisian”). Dalam Pasal 5 Peraturan Disiplin Kepolisian dikutip sebagaimana di bawah ini:
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a.             melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.             melakukan kegiatan politik praktis;
c.             mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
d.             bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
e.             bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f.              memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
g.             bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
h.             menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
i.               menjadi perantara/makelar perkara;
j.               menelantarkan keluarga.”
[cetak tebal merupakan penegasan dari Penjawab]
 
Kesimpulan
Urusan utang piutang adalah murni hubungan keperdataan antara si berutang dan yang mengutangkan saja yang berdasarkan Pasal 1754 jo. 1338 jo. 1319 KUH Perdata tunduk pada KUH Perdata, yang lebih lanjut mekanisme penagihannya harus sesuai dengan ketentuan acara hukum perdata. Sehingga, segala bentuk penagihan utang yang dilakukan oleh anggota Kepolisian sangat bertentangan dengan UU Kepolisian dan Peraturan Disiplin Kepolisian. Terhadap masyarakat yang dirugikan atas tindakan anggota Kepolisian tersebut dapat mengambil upaya hukum, termasuk melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM) POLRI.
 
 
Dasar hukum:
1.        Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibio, Cetakan Keempatpuluh, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2004).
 
Daftar bacaan:
1.        Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
2.        Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H.,dkk., Kompilasi Hukum Perikatan, Cetakan Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
3.        Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibio, Aneka Perjanjian, Cetakan Kesepuluh, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
4.        Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Azas-Azas Hukum Perjanjian, Cetakan Kedelapan, Mandar Maju, 2000
5.        Riduan Syahrani, S. H., Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Edisi Revisi, PT. Alumni, Bandung, 2006.

Sumber : Hukum Online

Dapatkah Bank Menolak Permohonan Reschedule Kredit Nasabah?

Written By CELEBES on Rabu, 05 Oktober 2016 | 20.25

Dalam hal kredit investasi dan modal kerja, apakah pihak bank sebagai kreditur berhak menolak permohonanreschedule kredit? Adakah dasar hukum atau PBI-nya?
Jawaban :
Jawaban


Rescheduling merupakan upaya penyelesaian kredit bermasalah (kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit) yang dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu kredit atau memperpanjang grace period.

Debitur yang layak menerima Rescheduling harus merupakan debitur yang masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu membayar kewajiban setelahRescheduling dilakukan. Apa dasar penilaian prospek usaha yang dimaksud?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.



Intisari:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Rescheduling
Rescheduling merupakan upaya penyelesaian kredit bermasalah (kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit) yang dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu kredit atau memperpanjang grace period (masa kelonggaran untuk tidak membayar hutang pokok).

Perpanjangan jangka waktu kredit ini merupakan salah satu upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya (Restrukturisasi Kredit).[1]

Menurut Drs. Muhamad Djumhana, S.H., dalam bukunya Hukum Perbankan di Indonesia yang pernah dijelaskan dalam artikel Langkah-Langkah Penyelesaian Kredit Macetpenjadwalan kembali (rescheduling) yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak.

Dasar Hukum Rescheduling
Rescheduling diatur secara parsial pada beberapa peraturan, yang terutama yaitu:

Kriteria Debitur yang Mendapatkan Restrukturisasi Kredit
Bank memilki hak untuk menentukan layak/tidaknya debitur penerima Reschedule Kreditatau bagian dari upaya Restrukturisasi Kredit ini, dimana debitur yang layak menerimaRescheduling harus memenuhi kriteria:[2]
1.    Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan
2.    Debitur yang masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu membayar kewajiban setelah Rescheduling dilakukan. Prospek usaha dan kemampuan membayar tersebut akan dianalisis berdasarkan prospek usaha debitur dan kemampuan membayar sesuai proyeksi arus kas serta harus diputuskan oleh pejabat Bank yang lebih tinggi jabatannya dari pihak yang memutuskan kredit yang di-reschedule dan apabila pejabat Bank tersebut merupakan pejabat tertinggi berdasarkan Anggaran Dasar Bank maka keputusan Reschedule harus dilakukan oleh pejabat setingkat dengan pejabat tersebut.[3]

Sebagai informasi tambahan, pada praktiknya, setiap Bank memiliki ketentuan internal berupa standar kebijakan dan standar prosedur yang mengatur perihal Rescheduling,sehingga segala analisis dan keputusan atas persetujuan atau penolakan terhadapRescheduling debitur selain mengacu pada peraturan perundang-undangan, juga akan mengacu pada ketentuan internal tersebut.

Bank yang memberikan rescheduling kredit tanpa memperhatikan ketentuan kriteria di atas dapat dikenakan sanksi administratif antara lain berupa:[4]
a.    teguran tertulis;
b.    pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c.    pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar pihak-pihak yang mendapatkan predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).

Demikian, semoga penjelasan kami membantu. Terima kasih.

Dasar hukum:



[2] Pasal 52 PBI 14/2012
[3] Pasal 57 PBI 14/2012
[4] Pasal 70 angka 1 PBI 14/2012

Sumber : hukumonline

Dapatkah Satu Objek Dibebankan Dua Hak Tanggungan?

Jika Pertanyaan anda adalah :
Apakah diperbolehkan untuk obyek jaminan kredit dibebankan dua Hak Tanggungan (HT 1 dan 2) dengan debitur dan kreditur yang sama (hanya 1 debitur dan 1 kreditur)? Apabila terjadi lelang eksekusi terhadap obyek jaminan tersebut, bagaimana teknis pelaksanaannya? Untuk pelunasan HT yang ada, apakah kreditur dapat langsung melakukan lelang eksekusi untuk HT 1 dan 2 secara bersama-sama mengingat hanya ada satu kreditur? Apakah hal tersebut melanggar aturan perundangan-undangan tentang perbankan? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban :
Seperti kita ketahui, objek yang dapat dijadikan jaminan dengan hak tanggungan adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Demikian ketentuan Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”).
Dalam hal ini, kami kurang jelas apakah hanya ada 1 (satu) perjanjian utang yang dijaminkan dengan 2 (dua) hak tanggungan atas objek yang sama, atau ada 2 (dua) perjanjian utang dengan debitur dan kreditur yang sama yang masing-masing perjanjian utang dijaminkan dengan hak tanggungan atas objek yang sama?
Berdasarkan Pasal 5 UU Hak Tanggunganatas suatu objek tanah dapat dibebani lebih dari satu hak tanggungan untuk menjamin lebih dari satu utang. J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 (hal. 196-197), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa melihat ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Tanggungan dapat terjadi atas suatu objek hak tanggungan yang sama, bisa diletakkan lebih dari satu beban hak tanggungan untuk satu utang yang sama. Hak tanggungan tersebut masing-masing harus dituangkan dalam akta pemberian hak tanggungan sendiri-sendiri.
J. Satrio mencontohkan misalnya ada kredit per rekening koran sebesar Rp10.000.000,- yang dijaminkan dengan suatu tanah. Atas tanah tersebut dipasang beban hak tanggungan sebesar Rp12.000.000,-. Setengah tahun kemudian, debitur meminta tambahan kredit sebesar Rp5.000.000,- dan atas tanah yang sama tersebut, dipasang hak tanggungan kedua sebesar Rp6.000.000,-.
Di sini terlihat bahwa adanya satu objek hak tanggungan yang dibebani lebih dari satu hak tanggungan, untuk menjamin satu utang yang sama (yang timbul dari perjanjian yang sama).
Selain itu, J. Satrio juga (ibid, hal 198) menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Tanggungan, satu objek jaminan yang sama bisa dipakai untuk menanggung lebih dari satu utang.Beberapa utang tersebut bisa datang dari kreditur yang sama, tetapi mungkin juga dari 2 (dua) utang dari 2 (dua) kreditur yang berlainan.
Mengenai apakah kreditur dapat langsung melakukan lelang eksekusi atas hak tanggungan I dan hak tanggungan II secara bersama-sama karena yang menjadi kreditur dari kedua hak tanggungan tersebut adalah kreditur yang sama, pada dasarnya eksekusi objek jaminan hak tanggungan dapat dilakukan jika debitur wanprestasi (Pasal 20 ayat [1] UU Hak Tanggungan). Mengenai teknis pelaksanannya, Anda dapat melihat dalam artikel yang berjudul Jaminan dan Penagihan Utang.
Wanprestasinya debitur atas salah satu perjanjian utang yang berakibat dieksekusinya hak tanggungan, pada akhirnya juga akan mengakibatkan dibayarnya utang-utang lain yang juga dijaminkan dengan objek tersebut dari hasil eksekusi objek tersebut.
Jadi eksekusi salah satu hak tanggungan, akan memberikan pembayaran atas utang lainnya yang juga dijaminkan dengan objek hak tanggungan tersebut.
Dalam peraturan perundang-undangan perbankan tidak mengatur secara rinci mengenai jaminan.Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, hanya dikatakan bahwa jika berdasarkan unsur-unsur lain (watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur) telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan nasabah debitur mengembalikan utangnya, agunan dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan.
Sehingga ketentuan perbankan tersebut hanya melihat dari segi kemampuan debitur dalam memenuhi pelunasan utangnya dan jaminan yang diberikan dinilai cukup untuk mengamankan posisi Bank dalam mendapatkan pelunasan utang jika terjadi debitur wanprestasi. Mengenai hal lain, tetap merujuk kepada peraturan-peraturan yang berlaku yang mengatur mengenai jaminan-jaminan tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Sumber : hukum online

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger