photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » Dapatkah Bank Menolak Permohonan Reschedule Kredit Nasabah?

Dapatkah Bank Menolak Permohonan Reschedule Kredit Nasabah?

Written By CELEBES on Rabu, 05 Oktober 2016 | 20.25

Dalam hal kredit investasi dan modal kerja, apakah pihak bank sebagai kreditur berhak menolak permohonanreschedule kredit? Adakah dasar hukum atau PBI-nya?
Jawaban :
Jawaban


Rescheduling merupakan upaya penyelesaian kredit bermasalah (kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit) yang dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu kredit atau memperpanjang grace period.

Debitur yang layak menerima Rescheduling harus merupakan debitur yang masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu membayar kewajiban setelahRescheduling dilakukan. Apa dasar penilaian prospek usaha yang dimaksud?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.



Intisari:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Rescheduling
Rescheduling merupakan upaya penyelesaian kredit bermasalah (kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit) yang dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu kredit atau memperpanjang grace period (masa kelonggaran untuk tidak membayar hutang pokok).

Perpanjangan jangka waktu kredit ini merupakan salah satu upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya (Restrukturisasi Kredit).[1]

Menurut Drs. Muhamad Djumhana, S.H., dalam bukunya Hukum Perbankan di Indonesia yang pernah dijelaskan dalam artikel Langkah-Langkah Penyelesaian Kredit Macetpenjadwalan kembali (rescheduling) yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak.

Dasar Hukum Rescheduling
Rescheduling diatur secara parsial pada beberapa peraturan, yang terutama yaitu:

Kriteria Debitur yang Mendapatkan Restrukturisasi Kredit
Bank memilki hak untuk menentukan layak/tidaknya debitur penerima Reschedule Kreditatau bagian dari upaya Restrukturisasi Kredit ini, dimana debitur yang layak menerimaRescheduling harus memenuhi kriteria:[2]
1.    Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan
2.    Debitur yang masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu membayar kewajiban setelah Rescheduling dilakukan. Prospek usaha dan kemampuan membayar tersebut akan dianalisis berdasarkan prospek usaha debitur dan kemampuan membayar sesuai proyeksi arus kas serta harus diputuskan oleh pejabat Bank yang lebih tinggi jabatannya dari pihak yang memutuskan kredit yang di-reschedule dan apabila pejabat Bank tersebut merupakan pejabat tertinggi berdasarkan Anggaran Dasar Bank maka keputusan Reschedule harus dilakukan oleh pejabat setingkat dengan pejabat tersebut.[3]

Sebagai informasi tambahan, pada praktiknya, setiap Bank memiliki ketentuan internal berupa standar kebijakan dan standar prosedur yang mengatur perihal Rescheduling,sehingga segala analisis dan keputusan atas persetujuan atau penolakan terhadapRescheduling debitur selain mengacu pada peraturan perundang-undangan, juga akan mengacu pada ketentuan internal tersebut.

Bank yang memberikan rescheduling kredit tanpa memperhatikan ketentuan kriteria di atas dapat dikenakan sanksi administratif antara lain berupa:[4]
a.    teguran tertulis;
b.    pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c.    pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar pihak-pihak yang mendapatkan predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).

Demikian, semoga penjelasan kami membantu. Terima kasih.

Dasar hukum:



[2] Pasal 52 PBI 14/2012
[3] Pasal 57 PBI 14/2012
[4] Pasal 70 angka 1 PBI 14/2012

Sumber : hukumonline
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger