photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » Dapatkah Satu Objek Dibebankan Dua Hak Tanggungan?

Dapatkah Satu Objek Dibebankan Dua Hak Tanggungan?

Written By CELEBES on Rabu, 05 Oktober 2016 | 20.18

Jika Pertanyaan anda adalah :
Apakah diperbolehkan untuk obyek jaminan kredit dibebankan dua Hak Tanggungan (HT 1 dan 2) dengan debitur dan kreditur yang sama (hanya 1 debitur dan 1 kreditur)? Apabila terjadi lelang eksekusi terhadap obyek jaminan tersebut, bagaimana teknis pelaksanaannya? Untuk pelunasan HT yang ada, apakah kreditur dapat langsung melakukan lelang eksekusi untuk HT 1 dan 2 secara bersama-sama mengingat hanya ada satu kreditur? Apakah hal tersebut melanggar aturan perundangan-undangan tentang perbankan? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban :
Seperti kita ketahui, objek yang dapat dijadikan jaminan dengan hak tanggungan adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Demikian ketentuan Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”).
Dalam hal ini, kami kurang jelas apakah hanya ada 1 (satu) perjanjian utang yang dijaminkan dengan 2 (dua) hak tanggungan atas objek yang sama, atau ada 2 (dua) perjanjian utang dengan debitur dan kreditur yang sama yang masing-masing perjanjian utang dijaminkan dengan hak tanggungan atas objek yang sama?
Berdasarkan Pasal 5 UU Hak Tanggunganatas suatu objek tanah dapat dibebani lebih dari satu hak tanggungan untuk menjamin lebih dari satu utang. J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 (hal. 196-197), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa melihat ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Tanggungan dapat terjadi atas suatu objek hak tanggungan yang sama, bisa diletakkan lebih dari satu beban hak tanggungan untuk satu utang yang sama. Hak tanggungan tersebut masing-masing harus dituangkan dalam akta pemberian hak tanggungan sendiri-sendiri.
J. Satrio mencontohkan misalnya ada kredit per rekening koran sebesar Rp10.000.000,- yang dijaminkan dengan suatu tanah. Atas tanah tersebut dipasang beban hak tanggungan sebesar Rp12.000.000,-. Setengah tahun kemudian, debitur meminta tambahan kredit sebesar Rp5.000.000,- dan atas tanah yang sama tersebut, dipasang hak tanggungan kedua sebesar Rp6.000.000,-.
Di sini terlihat bahwa adanya satu objek hak tanggungan yang dibebani lebih dari satu hak tanggungan, untuk menjamin satu utang yang sama (yang timbul dari perjanjian yang sama).
Selain itu, J. Satrio juga (ibid, hal 198) menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Tanggungan, satu objek jaminan yang sama bisa dipakai untuk menanggung lebih dari satu utang.Beberapa utang tersebut bisa datang dari kreditur yang sama, tetapi mungkin juga dari 2 (dua) utang dari 2 (dua) kreditur yang berlainan.
Mengenai apakah kreditur dapat langsung melakukan lelang eksekusi atas hak tanggungan I dan hak tanggungan II secara bersama-sama karena yang menjadi kreditur dari kedua hak tanggungan tersebut adalah kreditur yang sama, pada dasarnya eksekusi objek jaminan hak tanggungan dapat dilakukan jika debitur wanprestasi (Pasal 20 ayat [1] UU Hak Tanggungan). Mengenai teknis pelaksanannya, Anda dapat melihat dalam artikel yang berjudul Jaminan dan Penagihan Utang.
Wanprestasinya debitur atas salah satu perjanjian utang yang berakibat dieksekusinya hak tanggungan, pada akhirnya juga akan mengakibatkan dibayarnya utang-utang lain yang juga dijaminkan dengan objek tersebut dari hasil eksekusi objek tersebut.
Jadi eksekusi salah satu hak tanggungan, akan memberikan pembayaran atas utang lainnya yang juga dijaminkan dengan objek hak tanggungan tersebut.
Dalam peraturan perundang-undangan perbankan tidak mengatur secara rinci mengenai jaminan.Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, hanya dikatakan bahwa jika berdasarkan unsur-unsur lain (watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur) telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan nasabah debitur mengembalikan utangnya, agunan dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan.
Sehingga ketentuan perbankan tersebut hanya melihat dari segi kemampuan debitur dalam memenuhi pelunasan utangnya dan jaminan yang diberikan dinilai cukup untuk mengamankan posisi Bank dalam mendapatkan pelunasan utang jika terjadi debitur wanprestasi. Mengenai hal lain, tetap merujuk kepada peraturan-peraturan yang berlaku yang mengatur mengenai jaminan-jaminan tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Sumber : hukum online
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger