Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
07.12
a.Bahwa asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan dimaksudkan antara lain agar akses masyarakat terhadap keadilan dapat terus menerus dikembangkan;
b.Bahwa peristiwa-peristiwa, kegiatan-kegiatan, atau suatu perkembangan dapat menimbulkan pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak atau sekaligus dan massal terhadap orang banyak;
c.Bahwa sangatlah tidak efektif dan efesien penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak atau sekaligus dan massal terhadap orang banyak tersebut huruf b, yang memiliki fakta, dasar hukum, dan tergugat yang sama, apabila diajukan serta diselesaikan sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam satu gugatan;
d.Bahwa untuk kepentingan efisiensi dan efektifitas berperkara, pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok, dalam mana satu orang atau lebih pihak yang dirugikan atas pelanggaran hukum tersebut, mengajukan gugatan untuk diri atai diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki fakta, dasar hukum, dan tergugat yang sama;
e.Bahwa telah ada berbagai undang-undang yang mengatur dasar-dasar gugatan perwakilan kelompok, dan gugatan yang mempergunakan dasar gugatan perwakilan kelompok, seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tetapi belum ada ketentuan yang mengatur acara memeriksa, mengadili dan memutus gugatan yang diajukan;
f.Bahwa sambil menunggu peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan wewenang Mahkamah Agung dalam mengatur acara peradilan yang belum cukup diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan perwakilan kelompok, dipandang perlu menetapkan suatu Peraturan Mahkamah Agung.
Mengingat :
1.Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) Staatsblad 1927 Nomor 227, Pasal II UUD 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Perubahan Ketiga Tahun 2001;
2.Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
4.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan :
a.Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud;
b.Wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya
c.Anggota kelompok adalah sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan;
d.Sub kelompok adalah pengelompokan anggota kelompok ke dalam kelompok yang lebih kecil dalam satu gugatan berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan dan/atau jenis kerugian;
e.Pemberitahuan adalah pemberitahuan yang dilakukan oleh Panitera atas perintah Hakim kepada anggota kelompok melalui berbagai cara yang mudah dijangkau oleh anggota kelompok yang didefenisikan dalam surat gugatan;
f.Pernyataan Keluar adalah suatu bentuk pernyataan tertulis yang ditandatangani dan diajukan kepada pengadilan dan/atau pihak penggugat, oleh anggota kelompok yang menginginkan diri keluar;
g.Setelah pemberitahuan, anggota kelompok yang telah menyatakan dirinya keluar, secara hukum tidak terikat dengan keputusan atas gugatan perwakilan kelompok yang dimaksud.
Bab II
Tata Cara dan Persyaratan Gugatan Perwakilan Kelompok
Pasal 2
Gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok apabila:
a.Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efesien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
b.Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
c.Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
d.Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Pasal 3
(1)Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal surat gugatan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan perwakilan kelompok harus memuat:
a.Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
b.Defenisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu;
c.Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
d.Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci;
e.Dalam satu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
f.Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
Pasal 4
Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok;
Pasal 5
(1)Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan criteria gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam pasal 2;
(2)Hakim dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan;
(3)Sahnya gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan;
(4)Apabila hakim memutuskan penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka segera setelah itu, hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim;
(5)Apabila hakim memutuskan bahwa penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim.
Pasal 6
Hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.
BAB III
Pemberitahuan
Pasal 7
(1)Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim;
(2)Pemberitahuan kepada anggota kelompok wajib dilakukan pada tahap-tahap :
a.Segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah;
b.Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan;
(1)Pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat (2) huruf a memuat mekanisme pernyataan keluar;
(2)Pemberitahuan memuat :
a.Nomor gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok serta pihak tergugat atau para tergugat;
b.Penjelasan singkat tentang kasus;
c.Penjelasan tentang pendefenisian kelompok;
d.Penjelasan dari implikasi keturut-sertaan sebagai anggota kelompok;
e.Penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok yang termasuk dalam defenisi kelompok untuk keluar dari keanggotaan kelompok;
f.Penjelasan tentang waktu yaitu bulan, tanggal, jam pemberitahuan pernyataan keluar dapat diajukan ke pengadilan;
g.Penjelasan tentang alamat yang ditujukan untuk mengajukan pernyataan keluar;
h.Apabila dibutuhkan oleh anggota kelompok tentang siapa dan tempat yang tersedia bagi penyediaan informasi tambahan;
i.Formulir isian tentang pernyataan keluar anggota kelompok sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini;
j.Penjelasan tentang jumlah ganti rugi yang akan diajukan
BAB IV
Pernyataan keluar
Pasal 8
(1)Setelah pemberitahuan dilakukan oleh wakil kelompok berdasarkan persetujuan hakim, anggota kelompok dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hakim diberi kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok dengan mengisi formulir sebagaimana dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini;
(2)Pihak yang telah menyatakan diri keluar dari keanggotaan gugatan perwakilan kelompok, secara hukum tidak terikat dengan putusan atas gugatan perwakilan kelompok yang dimaksud
BAB V
Putusan
Pasal 9
Dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi.
BAB VI
Ketentuan Penutup
Pasal 10
Ketentuan-ketentuan lain yang telah diatur dalam Hukum Acara Perdata tetap berlaku, disamping ketentuan-ketentuan dalam PERMA ini;
Pasal 11
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 April 2002
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
Ttd
BAGIR MANAN
PERMA No. 1 Thn 2002 Ttg GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
Written By CELEBES on Selasa, 26 Maret 2013 | 07.12
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1 TAHUN 2002
ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
Menimbang :REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1 TAHUN 2002
ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
a.Bahwa asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan dimaksudkan antara lain agar akses masyarakat terhadap keadilan dapat terus menerus dikembangkan;
b.Bahwa peristiwa-peristiwa, kegiatan-kegiatan, atau suatu perkembangan dapat menimbulkan pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak atau sekaligus dan massal terhadap orang banyak;
c.Bahwa sangatlah tidak efektif dan efesien penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak atau sekaligus dan massal terhadap orang banyak tersebut huruf b, yang memiliki fakta, dasar hukum, dan tergugat yang sama, apabila diajukan serta diselesaikan sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam satu gugatan;
d.Bahwa untuk kepentingan efisiensi dan efektifitas berperkara, pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok, dalam mana satu orang atau lebih pihak yang dirugikan atas pelanggaran hukum tersebut, mengajukan gugatan untuk diri atai diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki fakta, dasar hukum, dan tergugat yang sama;
e.Bahwa telah ada berbagai undang-undang yang mengatur dasar-dasar gugatan perwakilan kelompok, dan gugatan yang mempergunakan dasar gugatan perwakilan kelompok, seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tetapi belum ada ketentuan yang mengatur acara memeriksa, mengadili dan memutus gugatan yang diajukan;
f.Bahwa sambil menunggu peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan wewenang Mahkamah Agung dalam mengatur acara peradilan yang belum cukup diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan perwakilan kelompok, dipandang perlu menetapkan suatu Peraturan Mahkamah Agung.
Mengingat :
1.Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) Staatsblad 1927 Nomor 227, Pasal II UUD 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Perubahan Ketiga Tahun 2001;
2.Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
4.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan :
a.Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud;
b.Wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya
c.Anggota kelompok adalah sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan;
d.Sub kelompok adalah pengelompokan anggota kelompok ke dalam kelompok yang lebih kecil dalam satu gugatan berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan dan/atau jenis kerugian;
e.Pemberitahuan adalah pemberitahuan yang dilakukan oleh Panitera atas perintah Hakim kepada anggota kelompok melalui berbagai cara yang mudah dijangkau oleh anggota kelompok yang didefenisikan dalam surat gugatan;
f.Pernyataan Keluar adalah suatu bentuk pernyataan tertulis yang ditandatangani dan diajukan kepada pengadilan dan/atau pihak penggugat, oleh anggota kelompok yang menginginkan diri keluar;
g.Setelah pemberitahuan, anggota kelompok yang telah menyatakan dirinya keluar, secara hukum tidak terikat dengan keputusan atas gugatan perwakilan kelompok yang dimaksud.
Bab II
Tata Cara dan Persyaratan Gugatan Perwakilan Kelompok
Pasal 2
Gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok apabila:
a.Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efesien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
b.Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
c.Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
d.Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Pasal 3
(1)Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal surat gugatan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan perwakilan kelompok harus memuat:
a.Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
b.Defenisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu;
c.Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
d.Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci;
e.Dalam satu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
f.Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
Pasal 4
Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok;
Pasal 5
(1)Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan criteria gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam pasal 2;
(2)Hakim dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan;
(3)Sahnya gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan;
(4)Apabila hakim memutuskan penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka segera setelah itu, hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim;
(5)Apabila hakim memutuskan bahwa penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim.
Pasal 6
Hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.
BAB III
Pemberitahuan
Pasal 7
(1)Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim;
(2)Pemberitahuan kepada anggota kelompok wajib dilakukan pada tahap-tahap :
a.Segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah;
b.Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan;
(1)Pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat (2) huruf a memuat mekanisme pernyataan keluar;
(2)Pemberitahuan memuat :
a.Nomor gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok serta pihak tergugat atau para tergugat;
b.Penjelasan singkat tentang kasus;
c.Penjelasan tentang pendefenisian kelompok;
d.Penjelasan dari implikasi keturut-sertaan sebagai anggota kelompok;
e.Penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok yang termasuk dalam defenisi kelompok untuk keluar dari keanggotaan kelompok;
f.Penjelasan tentang waktu yaitu bulan, tanggal, jam pemberitahuan pernyataan keluar dapat diajukan ke pengadilan;
g.Penjelasan tentang alamat yang ditujukan untuk mengajukan pernyataan keluar;
h.Apabila dibutuhkan oleh anggota kelompok tentang siapa dan tempat yang tersedia bagi penyediaan informasi tambahan;
i.Formulir isian tentang pernyataan keluar anggota kelompok sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini;
j.Penjelasan tentang jumlah ganti rugi yang akan diajukan
BAB IV
Pernyataan keluar
Pasal 8
(1)Setelah pemberitahuan dilakukan oleh wakil kelompok berdasarkan persetujuan hakim, anggota kelompok dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hakim diberi kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok dengan mengisi formulir sebagaimana dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini;
(2)Pihak yang telah menyatakan diri keluar dari keanggotaan gugatan perwakilan kelompok, secara hukum tidak terikat dengan putusan atas gugatan perwakilan kelompok yang dimaksud
BAB V
Putusan
Pasal 9
Dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi.
BAB VI
Ketentuan Penutup
Pasal 10
Ketentuan-ketentuan lain yang telah diatur dalam Hukum Acara Perdata tetap berlaku, disamping ketentuan-ketentuan dalam PERMA ini;
Pasal 11
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 April 2002
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
Ttd
BAGIR MANAN
Label:
Peraturan
09.17
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya
KEPMEN KEU ttg. Pelaksanaan PENGAWASAN Perusahaan PEMBIAYAAN
Written By CELEBES on Kamis, 21 Maret 2013 | 09.17
SALINAN
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
DAN GUBERNUR BANK INDONESIA
|
NOMOR : 607/KMK.017/1995
|
NOMOR : 28/9/KEP/GBI
|
TENTANG
|
PELAKSANAAN PENGAWASAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
OLEH BANK INDONESIA
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN
|
GUBERNUR BANK INDONESIA
|
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 17 ayat (2) Keputusan
|
Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 pelaksanaan
pengawasan
|
lembaga pembiayaan kecuali perusahaan modal ventura
dilakukan oleh
|
Departemen Keuangan dengan dibantu oleh Bank
Indonesia;
|
b. bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan
ketentuan mengenai
|
pelaksanaan pengawasan perusahaan pembiayaan oleh Bank
Indonesia,
|
dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik
Indonesia dan
|
Gubernur Bank Indonesia;
|
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 13 Tahun
1968 tentang Bank Sentral (Lembaran
|
Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Nomor
|
2865);
|
2. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang
Lembaga
|
Pembiayaan;
|
3. Keputusan
Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan
|
Kabinet Pembangunan VI;
|
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988
tentang
|
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
|
sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan
|
Nomor 468/KMK.017/1995;
|
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.017/1995
tentang
|
Ketentuan Pinjaman Yang Diterima, Penyertaan dan
Pelaporan
|
Perusahaan Pembiayaan;
|
M E M U T U S K A N
:
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK
|
INDONESIA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA TENTANG
|
PELAKSANAAN PENGAWASAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
OLEH BANK INDONESIA.
|
Pasal 1
|
(1) Pelaksanaan pengawasan perusahaan pembiayaan yang
melakukan satu
|
atau lebih kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang,
kartu kredit dan
|
pembiayaan konsumen dilakukan oleh Departemen Keuangan
dengan
|
dibantu oleh Bank Indonesia.
|
(2) Ruang lingkup pengawasan perusahaan pembiayaan
sebagaimana
|
dimaksud dalam ayat (1) yang dilakukan oleh Bank
Indonesia meliputi
|
pengawasan terhadap :
|
a. penarikan
pinjaman luar negeri;
|
b. penyaluran
pinjaman yang bersumber dari kredit perbankan;
|
c. penerbitan
Surat Sanggup Bayar (Promissory Notes);
|
d. kualitas
aktiva produktif
|
e. kebenaran
dan kelengkapan laporan
|
Pasal 2
|
(1) Pengawasan oleh Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1
|
ayat (2) dapat dilakukan secara langsung atau tidak
langsung.
|
(2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1),
|
hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil
analisis pengawasan
|
secara tidak langsung dan atau informasi lainnya di
temukan indikasi
|
bahwa laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Keputusan
|
Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.017/1995, tidak sesuai
dengan
|
keadaaan yang sebenarnya.
|
(3) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2)
|
dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memberitahukan
kepada
|
Menteri Keuangan.
|
Pasal 3
|
(1) Hasil pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
|
dilaporkan oleh Bank Indonesia kepada Menteri
Keuangan.
|
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat keterangan mengenai :
|
a. tingkat
kepatuhan perusahaan pembiayaan dalam melaksanakan
|
ketentuan ditetapkan;
|
b. pelanggaran
yang dilakukan perusahaan pembiayaan;
|
c. dampak
pelanggaran terhadap aspek moneterr dan terhadap
|
perkembangan kegiatan perusahaan pembiayaan yang
|
bersangkutan;
|
d. kualitas
aktiva produktif.
|
Pasal 4
|
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengumunan Keputusan
|
Bersama ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara
Republik
|
Indonesia.
|
Ditetapkan di
: J A K A R T A.
|
pada tanggal
: 19 Desember 1995
|
MENTERI KEUANGAN,
GUBERNUR BANK INDONESIA,
|
ttd. ttd.
|
MAR’IE MUHAMMAD
J. SOEDRADJAT DJIWANDONO
|
SALINAN sesuai dengan aslinya :
|
KEPALA BIRO UMUM
|
u.b
|
KEPALA BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN,
|
Ny. HERTATI MULATSIH
|
NIP : 110016245
|
Label:
Peraturan






