photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » KEPMEN KEU ttg. Pelaksanaan PENGAWASAN Perusahaan PEMBIAYAAN

KEPMEN KEU ttg. Pelaksanaan PENGAWASAN Perusahaan PEMBIAYAAN

Written By CELEBES on Kamis, 21 Maret 2013 | 09.17


SALINAN

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN GUBERNUR BANK INDONESIA

NOMOR : 607/KMK.017/1995
NOMOR : 28/9/KEP/GBI

TENTANG

PELAKSANAAN PENGAWASAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
OLEH BANK INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN
GUBERNUR BANK INDONESIA

Menimbang : 
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat  (2)  Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 pelaksanaan pengawasan
lembaga pembiayaan kecuali perusahaan modal ventura dilakukan oleh
Departemen Keuangan dengan dibantu oleh Bank Indonesia;

b. bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan ketentuan mengenai
pelaksanaan pengawasan perusahaan pembiayaan oleh Bank Indonesia,
dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
Gubernur Bank Indonesia;

Mengingat :  
1.  Undang-Undang nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2865);

2. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga
Pembiayaan;

3.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan VI;

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 468/KMK.017/1995;

5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.017/1995 tentang
Ketentuan Pinjaman Yang Diterima, Penyertaan dan Pelaporan
Perusahaan Pembiayaan;

 M E M U T U S K A N  :


Menetapkan :   
KEPUTUSAN BERSAMA   MENTERI   KEUANGAN   REPUBLIK
INDONESIA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA TENTANG
PELAKSANAAN PENGAWASAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
OLEH BANK INDONESIA.

Pasal 1
(1) Pelaksanaan pengawasan perusahaan pembiayaan yang melakukan satu
atau lebih kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit dan
pembiayaan konsumen dilakukan oleh Departemen Keuangan dengan
dibantu oleh Bank Indonesia.

(2) Ruang lingkup pengawasan perusahaan pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi
pengawasan terhadap :

a.  penarikan pinjaman luar negeri;
b.  penyaluran pinjaman yang bersumber dari kredit perbankan;
c.  penerbitan Surat Sanggup Bayar (Promissory Notes);
d.  kualitas aktiva produktif
e.  kebenaran dan kelengkapan laporan


Pasal 2
(1) Pengawasan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.

(2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil analisis pengawasan
secara tidak langsung dan atau informasi lainnya di temukan indikasi
bahwa laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.017/1995, tidak sesuai dengan
keadaaan yang sebenarnya.

(3) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memberitahukan kepada
Menteri Keuangan.

Pasal 3
(1) Hasil pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaporkan oleh Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat keterangan mengenai :
a.  tingkat kepatuhan perusahaan pembiayaan dalam melaksanakan
ketentuan ditetapkan;
b.  pelanggaran yang dilakukan perusahaan pembiayaan;
c.  dampak pelanggaran terhadap aspek moneterr dan terhadap
perkembangan kegiatan perusahaan pembiayaan yang
bersangkutan;
d.  kualitas aktiva produktif.

Pasal 4
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumunan Keputusan
Bersama ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.



Ditetapkan di  :   J A K A R T A.
pada tanggal   :  19 Desember 1995

MENTERI KEUANGAN,     GUBERNUR BANK INDONESIA,

ttd.       ttd.

MAR’IE MUHAMMAD    J. SOEDRADJAT DJIWANDONO
SALINAN sesuai dengan aslinya :
KEPALA BIRO UMUM

u.b

KEPALA BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN,
Ny. HERTATI MULATSIH
NIP : 110016245


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger