SALINAN
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
DAN GUBERNUR BANK INDONESIA
|
NOMOR : 607/KMK.017/1995
|
NOMOR : 28/9/KEP/GBI
|
TENTANG
|
PELAKSANAAN PENGAWASAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
OLEH BANK INDONESIA
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN
|
GUBERNUR BANK INDONESIA
|
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 17 ayat (2) Keputusan
|
Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 pelaksanaan
pengawasan
|
lembaga pembiayaan kecuali perusahaan modal ventura
dilakukan oleh
|
Departemen Keuangan dengan dibantu oleh Bank
Indonesia;
|
b. bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan
ketentuan mengenai
|
pelaksanaan pengawasan perusahaan pembiayaan oleh Bank
Indonesia,
|
dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik
Indonesia dan
|
Gubernur Bank Indonesia;
|
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 13 Tahun
1968 tentang Bank Sentral (Lembaran
|
Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Nomor
|
2865);
|
2. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang
Lembaga
|
Pembiayaan;
|
3. Keputusan
Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan
|
Kabinet Pembangunan VI;
|
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988
tentang
|
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
|
sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan
|
Nomor 468/KMK.017/1995;
|
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.017/1995
tentang
|
Ketentuan Pinjaman Yang Diterima, Penyertaan dan
Pelaporan
|
Perusahaan Pembiayaan;
|
M E M U T U S K A N
:
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK
|
INDONESIA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA TENTANG
|
PELAKSANAAN PENGAWASAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
OLEH BANK INDONESIA.
|
Pasal 1
|
(1) Pelaksanaan pengawasan perusahaan pembiayaan yang
melakukan satu
|
atau lebih kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang,
kartu kredit dan
|
pembiayaan konsumen dilakukan oleh Departemen Keuangan
dengan
|
dibantu oleh Bank Indonesia.
|
(2) Ruang lingkup pengawasan perusahaan pembiayaan
sebagaimana
|
dimaksud dalam ayat (1) yang dilakukan oleh Bank
Indonesia meliputi
|
pengawasan terhadap :
|
a. penarikan
pinjaman luar negeri;
|
b. penyaluran
pinjaman yang bersumber dari kredit perbankan;
|
c. penerbitan
Surat Sanggup Bayar (Promissory Notes);
|
d. kualitas
aktiva produktif
|
e. kebenaran
dan kelengkapan laporan
|
Pasal 2
|
(1) Pengawasan oleh Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1
|
ayat (2) dapat dilakukan secara langsung atau tidak
langsung.
|
(2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1),
|
hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil
analisis pengawasan
|
secara tidak langsung dan atau informasi lainnya di
temukan indikasi
|
bahwa laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Keputusan
|
Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.017/1995, tidak sesuai
dengan
|
keadaaan yang sebenarnya.
|
(3) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2)
|
dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memberitahukan
kepada
|
Menteri Keuangan.
|
Pasal 3
|
(1) Hasil pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
|
dilaporkan oleh Bank Indonesia kepada Menteri
Keuangan.
|
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat keterangan mengenai :
|
a. tingkat
kepatuhan perusahaan pembiayaan dalam melaksanakan
|
ketentuan ditetapkan;
|
b. pelanggaran
yang dilakukan perusahaan pembiayaan;
|
c. dampak
pelanggaran terhadap aspek moneterr dan terhadap
|
perkembangan kegiatan perusahaan pembiayaan yang
|
bersangkutan;
|
d. kualitas
aktiva produktif.
|
Pasal 4
|
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengumunan Keputusan
|
Bersama ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara
Republik
|
Indonesia.
|
Ditetapkan di
: J A K A R T A.
|
pada tanggal
: 19 Desember 1995
|
MENTERI KEUANGAN,
GUBERNUR BANK INDONESIA,
|
ttd. ttd.
|
MAR’IE MUHAMMAD
J. SOEDRADJAT DJIWANDONO
|
SALINAN sesuai dengan aslinya :
|
KEPALA BIRO UMUM
|
u.b
|
KEPALA BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN,
|
Ny. HERTATI MULATSIH
|
NIP : 110016245
|
Posting Komentar