photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN

Written By CELEBES on Senin, 06 Agustus 2012 | 12.58

Perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional, dimana dalam pembangunan nasional melekat upaya yang bertujuan memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.

Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen berada pada Menteri Perdagangan. Secara hierarki (struktural dan fungsinya) tugas tersebut dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, yang kemudian dilaksanakan oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen.

Sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan perannya, upaya tersebut terkait dengan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis, serta evaluasi pelaksanaan di bidang kerjasama, informasi dan publikasi pemberdayaan konsumen, analisis penyelenggaraan pemberdayaan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, pelayanan pengaduan serta fasilitasi kelembagaan perlindungan konsumen.

Selain hal tersebut, dilaksanakan juga kegiatan untuk membudayakan gerakan konsumen cerdas, melakukan kemitraan dengan lembaga konsumen yang didukung oleh peran aktif kepemimpinan di setiap lini serta secara cerdas pula merekomendasikan penerbitan berbagai "smart regulation". "Smart regulation" merupakan regulasi teknis yang bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga memperkuat pasar dalam negeri terhadap masuknya produk impor yang tidak memenuhi persayaratan perlindungan konsumen.

Pada intinya, peran Direktorat Pemberdayaan Konsumen adalah menciptakan lingkungan yang kondusif dimana konsumen dan pelaku usaha dapat bertransaksi dengan percaya diri, dan keduanya dapat merealisasikan hak-hak serta kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
Kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah adalah menetapkan peraturan per-undang-undangan, mengendalikan pengukuran melalui pengawasan pasar dan mengem-bangkan serta memelihara infrastruktur yang dapat mendukung akurasi pengukuran tersebut (melalui ketertelusuran) yang sangat mendasar untuk melengkapi peran pemerintah.
Orientasi kebijakan Direktorat Pemberdayaan Konsumen
  • Meningkatkan pembinaan terhadap konsumen dan pelaku usaha
  • Meningkatkan peran aktif dan kepedulian pelaku usaha
  • Menumbuhkembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen
  • Meningkatkan pelayanan informasi konsumen dengan memanfaatkan jaringan teknologi informasi
  • Meningkatkan analisis dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai upaya umpan balik (feedback) bagi penyusunan berbagai peraturan dan ketentuan mengenai perlindungan konsumen
  • Meningkatkan koordinasi, kerjasama dan publikasi dalam rangka perlindungan konsumen
Pendekatan Kebijakan
Kebijakan Pemberdayaan konsumen didasarkan pada 3 prinsip pendekatan, yang untuk memudahkan disebut SMARTS 3, yaitu:
1 Smart Policy dan Smart Regulatory, yaitu upaya pengembangan kebijakan yang bertujuan untuk menghasilkan suatu kebijakan/regulasi yang cerdas, yang dalam penerapannya dapat melindungi konsumen dan secara lebih luas lagi dapat mengamankan pasar dalam negeri.
Kebijakan ini mencakup program Penyusunan perangkat kebijakan perlindungan konsumen, serta Evaluasi dan analisa kebijakan perlindungan konsumen.
2 Smart consumers/Traders/Producers, yaitu upaya memberdayakan konsumen untuk menjadi komunitas konsumen yang cerdas dan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha agar berorientasi perlindungan konsumen, tertib ukur, tertib mutu dan tertib usaha.
Kebijakan ini mencakup program Pembudayaan kepada masyarakat (konsumen, pelaku usaha, aparat); Sosialisasi/Publikasi/Diseminasi; Koordinasi dan partisipasi aktif dalam forum komunikasi lintas sektor; dan Membentuk motivator perlindungan konsumen.
3 Smart Partnership, yaitu pengembangan kelembagaan dan meningkatkan jejaring koordinasi dengan lembagalembaga perlindungan konsumen dalam penyelesaian kasus dan sengketa konsumen dengan pelaku usaha yang mencakup program Penguatan dan pengembangan BPSK, Mengembangkan kemitraan dan faslitasi LPKSM, serta Konsultasi dan pengembangan advis dengan BPKN
Tata Laksana Direktorat Pemberdayaan Konsumen
Mempertimbangkan skala dan daya dukung Direktorat Pemberdayaan Konsumen sebagai suatu unit organisasi pemerintah, maka sebagai sumber dan jalur informasi, Direktorat Pemberdayaan Konsumen tidaklah harus selalu berhubungan langsung dengan masyarakat konsumen. Direktorat Pemberdayaan Konsumen dapat menyampaikan informasi melalui jalur (badan/lembaga) yang mempunyai hubungan dengan target group konsumen.
Sebagai sumber dan jalur informasi yang memiliki kredibilitas bagi konsumen dan pelaku usaha, fungsi Direktorat Pemberdayaan Konsumen mencakup:
  • Menjelaskan dalam konteks pembinaan dan edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha berdasarkan hukum yang berlaku.
  • Menyampaikan informasi tentang pemanfaatan yang aman atas suatu produk/jasa.
  • Memfokuskan pada kelompok konsumen tertentu yang mempunyai kendala dalam mengakses informasi, atau mereka yang berpotensi terperangkap dalam kesepakatan transaksi yang merugikan dirinya.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Pembangunan perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional dimana dalam pembangunan nasional, melekat upaya yang bertujuan memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.
Peraturan perundang-undangan lainnya :
1 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN);
2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Konsumen;
3 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM);
4 Peraturan Pemerintah Nomor 302 tahun 2001 tentang Pendaftaran LPKSM ;
5 Peraturan Pemerintah Nomor 350 tahun 2001 tentang Tugas dan WewenangĂ‚  badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2006 tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Terhadap Keputusan BPSK;
7 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 13/M-Dag/Per/3/2010 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
8 Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 76/2010 tentang Juknis Tatacara Pemilihan calon Anggota BPSK, Pengangkatan Ketua BPSK dan Wakil Ketua BPSK dan Sekretariat BPSK;
9 Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 40/PDN/SE/02/2010 tentang Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen
10 Lain-lain.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger