photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » LINGKUP DAN KEWENANGAN PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN JASA

LINGKUP DAN KEWENANGAN PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN JASA

Written By CELEBES on Jumat, 29 Maret 2013 | 07.38

Lingkup Pengawasan Barang dan Jasa yang beredar di Indonesia terhadap barang dan/atau jasa yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri/impor meliputi: Barang dan /atau jasa yang beredar di pasar, Barang yang dilarang beredar di pasar, Barang yang diatur tata niaganya, Perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dan Distribusi.

Adapun kewenangan Pengawasan Barang dan jasa yang beredar dilakukan oleh Pemerintah, Masyarakat dan/atau LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).

Dalam melakukan pengawasan, mengingat banyaknya barang dan atau jasa yang beredar di pasar maka untuk menentukan barng dan atau jasa yang akan diawasai ditetapkan berdasarkan criteria.

Kriteria dari Barang Beredar yang diawasai adalah menyangkut aspek keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan (K3L) serta moral Hazard; Barang beredar tersebut dikonsumsi dan/atau digunakan oleh masyarakat luas; Produk barang beredar sudah memiliki SNI (wajib dan sukarela) atau persyaratan teknis lainnya; Barang beredar yang sudah ada laboratorium penguji yang telah di akreditasi dan atau ditunjuk serta sering terjadinya insiden pemalsuan/penipuan (kadar, purna jual, label, dan sebagainya).

Sedangakan untuk kriteria jasa yang diawasi menyangkut aspek K3L serta moral hazard; Jasa tersebut dimanfaatkan dan atau dapat mempengaruhi masyarakat banyak; Jasa yang sudah ditetapkan standar atau aturan teknis pelayanannya, klausula baku serta yang terakhir adalah sering terjadinya penipuan dalam layanan jasa.

Parameter pengawasan barang beredar dan jasa berdasarkan kriteria atas barang beredar dan jasa yang diawasi  maka dikembangkanlah parameter pengelolaan pengawasan barang beredar dan jasa, yaitu :

  1. Barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dalam memenuhi :
  • Standar : yang telah diberlakukan SNI wajib, SNI yang diterapkan oleh pelaku usaha, atau persyaratan teknis lain yang diterapkan oleh pelaku usaha, atau persyaratan teknis lain yang diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang berwenang.
  • Label : dilakukan terhadap kesesuaian keterangan label dengan kondisi barang yang sebenarnya dan kelengkapan keterangan atau informasi pencantuman label.
  • Klausula Baku : pengawasan pemenuhan ketentuan klausula baku dilakukan terhadap dokumen dan /atau perjanjian yang ditawarkan.
  • Pelayanan Purna Jual : pengawasan pemenuhan ketentuan pelayanan purna jual dilakukan terhadap barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun ; ketersediaan suku cadang dan /atau fasilitas purna jual/perbaikan; terpenuhi atau tidak terpenuhinya jaminan/garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
  • Cara menjual dan/atau : pengawasan pemenuhan ketentuan cara menjual melalui penawaran, promosi atau pemberian hadiah , dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar yang memuat pernyataan tidak benar, mengelabui atau menyesatkan.
  • Pengiklanan : pengawasan pemenuhan ketentuan pengiklanan dilakukan terhadap cara pengiklanan.
    2.   Barang dan/atau jasa yang dilarang beredar di pasar : hanya dapat didistribusikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    3.   Barang dan/atau jasa yang diatur tata niaganya : wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    4.   Perdagangan barang dalam pengawasan : wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    5.   Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan : wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    6.   Distribusi : wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

#Jadilah KnsuMen yanG cErdas !!!




Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger