Lingkup Pengawasan Barang dan Jasa yang beredar di Indonesia terhadap barang
dan/atau jasa yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri/impor meliputi:
Barang dan /atau jasa yang beredar di pasar, Barang yang dilarang beredar di
pasar, Barang yang diatur tata niaganya, Perdagangan barang-barang dalam
pengawasan, dan Distribusi.
Adapun kewenangan Pengawasan Barang
dan jasa yang beredar dilakukan oleh Pemerintah, Masyarakat dan/atau LPKSM
(Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).
Dalam melakukan pengawasan,
mengingat banyaknya barang dan atau jasa yang beredar di pasar maka untuk
menentukan barng dan atau jasa yang akan diawasai ditetapkan berdasarkan
criteria.
Kriteria dari Barang Beredar yang
diawasai adalah menyangkut aspek keselamatan, keamanan, kesehatan dan
lingkungan (K3L) serta moral Hazard; Barang beredar tersebut dikonsumsi
dan/atau digunakan oleh masyarakat luas; Produk barang beredar sudah memiliki
SNI (wajib dan sukarela) atau persyaratan teknis lainnya; Barang beredar yang
sudah ada laboratorium penguji yang telah di akreditasi dan atau ditunjuk serta
sering terjadinya insiden pemalsuan/penipuan (kadar, purna jual, label, dan
sebagainya).
Sedangakan untuk kriteria jasa yang
diawasi menyangkut aspek K3L serta moral hazard; Jasa tersebut dimanfaatkan dan
atau dapat mempengaruhi masyarakat banyak; Jasa yang sudah ditetapkan standar
atau aturan teknis pelayanannya, klausula baku serta yang terakhir adalah
sering terjadinya penipuan dalam layanan jasa.
Parameter pengawasan barang beredar
dan jasa berdasarkan kriteria atas barang beredar dan jasa yang diawasi
maka dikembangkanlah parameter pengelolaan pengawasan barang beredar dan jasa,
yaitu :
|
|
|
|
|
|
|
2.
Barang dan/atau jasa yang dilarang beredar di pasar : hanya dapat didistribusikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
3.
Barang dan/atau jasa yang diatur tata niaganya : wajib memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
|
4.
Perdagangan barang dalam pengawasan : wajib memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
|
5.
Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan : wajib memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
|
6.
Distribusi : wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
#Jadilah KnsuMen yanG cErdas !!! |
Posting Komentar