
Tindakan menyita
secara paksa itu ibaratnya
menutup lubang masalah dengan masalah – menyelesaikan pelanggaran hukum dengan melanggar
hukum yang lebih berat.
Seorang debitur
yang belum mampu membayar lunas hutangnya (misalnya cicilan kredit sepeda motor
yang sudah jatuh tempo) adalah suatu pelanggaran hukum, yaitu melanggar
perjanjian.
Dalam hal
demikian kreditur (dealer sepeda motor) mempunyai hak untuk menyita
barang yang telah diserahkan kepada debitur (pembeli sepeda motor) dengan alasan
wanprestasi. Atas alasan tersebut biasanya kreditur mengutus debt collector-nya
untuk menyita barang –
jika tidak berhasil menagih hutang.
Suatu hubungan
hutang-piutang antara debitur-kreditur (penjual dan pembeli, atau penerima kredit dan bank)
umumnya diawali dengan perjanjian. Seorang pembeli sepeda motor secara kredit adalah debitur
yang melakukan perjanjian jual-beli dengan dealernya sebagai kreditur.
Jika debitur
wanprestasi - tidak melaksanakan kewajibannya melunasi kredit, maka berdasarkan
alasan syarat batal kreditur dapat membatalkan perjanjian. Dengan
batalnya perjanjian maka
kreditur dapat menarik kembali barang-barang yang telah diserahkannya kepada debitur.
Namun pembatalan
itu tidak serta merta dapat dilakukan oleh kreditur. Pembatalan perjanjian itu harus
dinyatakan oleh putusan pengadilan. Tanpa adanya putusan pengadilan maka tidak ada pembatalan,
dan tanpa pembatalan maka kreditur tidak dapat menyita barang yang telah diterima oleh
debitur – melalui debt collector-nya. Jikapun kreditur tetap memaksakan
diri melakukan
penyitaan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Karena tindakan
menyita paksa barang oleh kreditur dan debt collector-nya adalah pelanggaran
hukum maka tindakan itu dapat berindikasi tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP) – mengambil
barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum.
Atas pelanggaran hukum tersebut, pembeli sepeda motor berhak melaporkannya
kepada polisi.
Selain pencurian
kreditur dan debt collector-nya juga dapat diancam tindak pidana perbuatan tidak
menyenangkan kalau sudah emosional dan menggebrak-gebrak meja – dan tentunya kita sudah dapat
membayangkan tindak pidana yang yang lebih kejam lagi jika sang debt. collector telah
berlagak menjadi jagoan yang gampang main pukul.
#Be SmarT cOnsUmer
Posting Komentar