Banyak dampak negatif yang timbul
akibat dari persekongkolan tender. Konsumen atau pemberi kerja membayar lebih
mahal, barang atau jasa yang diperoleh lebih rendah, ada hambatan bagi peserta
yang potensial, dan nilai proyek yang menjadi besar”.
Hal di atas disampaikan Wakil ketua
KPPU, Saidah Sakwan saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Partisipatif
Persaingan Sehat dalam Pengadaan Barang dan atau Jasa menurut UU No 5 Tahun
1999 di Gedung Pendopo Sri Bunga Tanjung Kota Dumai, 20 Mei 2013.
Selain itu, Saidah Sakwan yang
didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPPU, Lilik Gani juga menyampaikan beberapa
materi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Prinsip – prinsip yang
harus ada dalam proses tender, unsur pelanggaran pasal 22 UU 5/1999,
bentuk-bentuk persekongkolan tender, dan penanganan perkara tender di KPPU
adalah poin besar yang disampaikan Saidah.
“Persekongkolan tender sampai saat
ini masih menjadi perkara yang mendominasi di KPPU,” ujarnya. Saidah
menambahkan bahwa 73% atau 160 dari 219 perkara merupakan perkara yang terkait
persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa. Tidak lupa Saidah juga
menyampaikan beberapa substansi UU No 5 Tahun 1999 serta tugas dan fungsi KPPU.
Sosialisasi tersebut diadakan atas
inisiatif Pemerintah Kota Dumai Provinsi Riau yang bekerjasama
dengan Lembaga Inovasi dan Kajian Potensi Daerah. Sosialisasi bertujuan untuk
menciptakan kesadaran publik akan pentingnya UU No 5 Tahun 1999 .
Acara yang dibuka oleh Asisten I
Pemerintah Kota Dumai, Dwi Oristyawan tersebut diikuti Dinas-Dinas terkait di
Pemerintah Kota Dumai, DPRD Kota Dumai, dan beberapa pelaku usaha.
Sumber : KPPU
Posting Komentar