lpksmCELEBES._Jakarta - Diskon 50 persen sepatu Everbest berujung ke
meja hijau. Sebab seorang konsumen Vincent Edwin Hasjim merasa dirugikan
dan menggugat Rp 11 miliar. Bagaimana akhir gugatan Vincent?
Seperti
terungkap dalam putusan kasasi yang dilansir situs resmi Mahkamah Agung
(MA) Selasa (4/6/2013), kasus ini bermula saat Vincent jalan-jalan di
Plaza Senayan pada 31 Mei 2009. Di mal papan atas itu, dia mendatangi
toko sepatu Everbest dan tertarik dengan sebuah sepatu seharga Rp
1.169.000.
Saat melihat-lihat sepatu, seorang SPG bernama Labora
mendekati Vincent dan menawarkan promosi 'VIP Disc Birthday 50%'.
Vincent pun tergoda karena dirinya akan ulang tahun 11 hari kemudian.
Syarat untuk mendapat diskon 50 persen itu, Vincent harus menjadi member
yang dapat diperoleh jika membeli minimum pembayaran Rp 2 juta.
Adanya
tawaran ini, Vincent yang awalnya membeli sebuah sepatu Rp 1.169.000
pun menambah pembelian dua sepatu masing-masing Rp 599 ribu dan Rp 699
ribu. Sehingga total pembelian Rp 2.167.000 dan Vincent pun memenuhi
syarat menjadi member Everbest. Dalam transaksi itu, dia menggunakan
pembayaran kartu kredit.
Saat hari ulang tahunnya tiba, Vincent
kembali ke toko tersebut dan ingin membeli sepatu lagi dengan harapan
mendapat diskon 50 persen. Namun saat menunjukkan KTP-nya sebagai bukti
hari kelahirannya kepada SPG Rani, Vincent tidak mendapat diskon.
Selidik
punya selidik, diskon itu hanya diberikan minimal bagi pemegang mamber 2
bulan. Selain itum diskon ini hanya berlaku bagi pembelian maksimal Rp 1
juta saja.
"Diskon diberikan sesudah 2 bulan sejak terdaftar
dibuatkan kartu dan dikirim ke Penggugat," ujar pihak Everbest dalam
berkas kasasi bernomor 1439 K/Pdt/2011.
Vincent kecewa lalu
menghubungi manager Penny dan Penny mengirimkan pesan singkat ke Vincent
dengan menyatakan pihak akuntannya tidak menemukan adanya pembayaran
yang masuk dari kartu kredit Vincent. Penny juga menyebutkan promosi
berlaku untuk yang sudah memegang kartu member selama 2 bulan.
"Sebagai
hak saya warga negara akan mengajukan gugatan perdata kepada Everbest
di Pengadilan Negeri (PN)," ujar Vincent membalas pesan singkat Penny.
Vincent
lantas menggugat Labora, Rani, dan PT Everbesindo Surya Jaya ke PN
Tangerang. Warga Ciputat, Tangerang ini menggugat kerugian materil
sebesar Rp 998 ribu dan kerugian immateril Rp 11 miliar.
Namun pada 22 Maret 2009, PN Tangerang menolak seluruh gugatan, termasuk gugatan penyitaan barang-barang dagangan Everbest.
Putusan
ini dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Banten tepat
setahun kemudian. Atas putusan ini, Vincent lalu menempuh kasasi. Akan
tetapi MA menolak permohonan Vincent karena perkaranya dinilai tidak
bertentangan dengan hukum.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi
pemohon," ujar ketua majelis hakim agung M Saleh, Mahdi Soroinda
Nasution dan Sofyan Sitompul pada 24 April 2012 lalu.
(vid/asp)
Sumber : http://news.detik.com/read/2013/06/04/134551/2264324/10/gara-gara-diskon-50-persen-sepatu-everbest-digugat-rp-11-miliar
Posting Komentar