Label halal di sepatu berdampingan dengan tanda 'pig skin lining.'
VIVAnews - Pihak Distributor sepatu dan sandal Merk
Kickers langsung menarik barang dagangannya yang dijual di salah satu
mal di kawasan Jakarta Selatan. Hal tersebut lantaran adanya laporan
masyarakat yang menemukan label halal dengan tanda 'pig skin lining'.
"Dari
keterangan distributor, mereka sudah menarik semua barang yang berlabel
seperti itu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris
Besar Rikwanto, Senin 7 Januari 2013.
Ditambahkan Rikwanto, baik
pelapor dan pemilik toko sudah dilakukan pemeriksaan di Direktorat
Reserse Kriminal Khusus. Rencananya Minggu ini distributor akan memenuhi
panggilannya untuk diperiksa mengenai penjualan sepatu tersebut.
Rikwanto
mengatakan, usai meminta keterangan dari pihak distributor, penyidik
juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seperti
diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha sepatu berbahan dasar kulit
babi, "SW" diadukan ke SPK Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor
LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor yakni Winarto yang juga
seorang karyawan BUMD melaporkan kejadian tindak pidana perlindungan
konsumen yang dialaminya.
Rikwanto menjelaskan, kejadian berawal
saat pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu bermerk tertentu. Setelah
itu masing-masing pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu setelah
diskon 50 persen harganya menjadi Rp 449.500 dan Rp 484.500.
Lalu di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan pig skin lining.
Lantaran ada label halal pada sepatu tersebut maka pelapor pun berani
membelinya. Kemudian karena ada keraguan selanjutnya saksi mencoba
melakukan klarifikasi pada pihak MUI mengenai kebenaran halal tersebut.
Dan hasilnya pihak MUI meminta agar produk sepatu tersebut segera
dicabut dan ditarik dari pemasaran.
Rikwanto menambahkan, jika
terbukti maka terlapor bisa dikenakan tindak pidana perlindungan
konsumen pasal 8 ayat 1 huruf H jo pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 1999
tentang perlindungan konsumen.
Posting Komentar