Dalam rangka melaksanakan amanat UU No.5/1999 yaitu fungsi penegakan
hukum persaingan usaha dan pencegahan KPD Medan memerlukan dukungan dari
para stakeholder di daerah termasuk diantaranya LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) Provinsi Sumatera Utara.
Senin tanggal 29 April 2013 pukul 11.00 WIB bertempat di Gedung KPD
Medan di Jl. Ir. H. Juanda No.9 A Medan, KPD Medan telah melakukan
diskusi dengan Pengurus LPJK Provinsi Sumatera Utara. Diawali dengan
sambutan hangat kedatangan Pengurus LPJK Provinsi Sumatera Utara oleh
Kepala KPD Medan Gopprera Panggabean di Kantor KPD Medan. Diskusi yang
berlangsung di ruang rapat KPD Medan bersama dengan Ketua LPJK Murniaty
Pasaribu yang didampingi langsung oleh beberapa pengurus LPJK yang baru
yaitu Rikardo (unsur Asosiasi Profesi), A. Kosim (unsur Pemerintahan),
TM. Pardede (unsur Perusahaan), Robinson Sidjabat (unsur Perguruan
Tinggi) menyatakan sangat senang sekali dengan adanya pertemuan antara
KPPU dengan LPJK Provinsi Sumatera Utara.
Hadir langsung dalam diskusi tersebut salah satu Komisoner KPPU
Kamser Lumbanraja. Kamser menegaskan kepada LPJK Provinsi Sumatera Utara
bahwa pada tahun 2013 ini KPPU tidak hanya melakukan fungsi penegakan
hukum tetapi lebih kepada fungsi pencegahan agar pelaku usaha dari awal alert bahwa UU No.5 Tahun 1999 sudah ada dengan segala aturannya.
Para stakeholder
yang ada di daerah merupakan partner KPPU dalam menciptakan persaingan
usaha yang sehat demi kesejahteraan rakyat. Kepala KPD Medan memaparkan
perihal pentingnya komunikasi yang efektif serta kerjasama dalam
beberapa bentuk guna mendukung kelancaran tugas KPPU khususnya KPD Medan
dalam mengemban amanat UU No.5/1999.
Dari laporan yang masuk ke KPD Medan, sebagian besar adalah kegiatan
jasa konstruksi. Asumsi yang diperoleh bahwa di Sumatera Utara
disinyalir banyak terjadi jual beli proyek. Perusahaan/pelaku usaha yang
menjadi pemenang tender di dalam proses beauty contest,
namun yang melaksanakan pekerjaan bukan perusahaan tersebut sehingga
pengalaman perusahaan lain dijadikan pengalaman perusahaan pemenang tender untuk menaikkan grade.
Dengan adanya kewenangan memberikan sanksi oleh LPJK kepada pelaku
usaha apabila perusahaan tersebut dikategorikan perusahaan nakal. Bpk.
Gopprera panggabean mengharapkan kepada LPJK Provinsi Sumatera Utara
agar KPD Medan dan LPJK saling bersinergi dengan saling berkoordinasi
dan saling membantu dalam mengenal identitas/alamat pelaku usaha dan
karakteristik pelaku usaha di Sumatera Utara.
Melalui putusan KPPU menyatakan sebuah perusahaan yang melanggar UU No.5/1999 dilarang untuk mengikuti kegiatan tender (black list)
di wilayah tertentu selama kurun waktu tertentu (1 atau 2 tahun). Hal
tersebut merupakan upaya KPPU untuk memberikan efek jera kepada pelaku
usaha nakal. Upaya ini akan lebih maksimal jika LPJK yang memiliki
kewenangan memberikan sanksi dan bisa tidak memperpanjang Sertifikat
Badan Usaha (SBU).
Dengan maraknya beredar SBU palsu di Sumatera Utara
yang sudah jelas hal tersebut melanggar peraturan-peraturan jasa
konstruksi, dikhawatirkan akan memperluas persaingan usaha tidak sehat
antara sesama pelaku usaha. Terhadap hal ini KPPU juga perlu
menindaklanjuti agar persaingan usaha yang sehat terjadi diantara pelaku
usaha di Sumatera Utara.
Tujuan utama KPPU dalam menciptakan
persaingan usaha yang sehat sejalan dengan misi LPJK Provinsi Sumatera
Utara yaitu “menciptakan pelaku usaha Sumatera Utara yang handal dan
profesional”. Gopprera panggabean mengharapkan bahwa KPPU dan LPJK
Provinsi Sumatera Utara dapat saling bersinergi, berkoordinasi dan
saling membantu dalam mengenal identitas/alamat pelaku usaha dan
karakteristik pelaku usaha di Sumatera Utara dan dapat melaksanakan
sosialisasi bersama dalam mengadvokasi para pelaku usaha.
Posting Komentar