Lembaga Pengkajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Universitas
Indonesia menyelenggarakan diskusi tentang Amandemen Undang-Undang 5
Tahun 1999 (UU 5/99) pada Rabu (23/5) di Gedung Fakultas Hukum
Universitas Indonesia.
Diskusi menghadirkan Dr. Andi Fahmi Lubis, SE.,
ME., Ditha Wiradiputra, SH., ME., dan Teddy Anggoro, SH., MH. sebagai
narasumber.
Ketiga narasumber menyampaikan pentingnya percepatan amandemen
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam rangka memperkuat KPPU sebagai
Komisi Negara yang memiliki otoritas dalam mengawasi dan menegakkan
hukum persaingan usaha di Indonesia.
Dalam kajian para narasumber, dipaparkan 3 fokus amandemen UU 5/1999.
Pertama
adalah terkait kelembagaan guna memperjelas status dan memperkuat
kelembagaan KPPU. Hal ini dipandang dapat memberikan kemudahan bagi KPPU
untuk mendapatkan dan mempertahankan sumber daya manusia dengan
kompetensi Persaingan Usaha yang baik.
Kedua, amandemen terkait wewenang. Perluasan wewenang KPPU
memberikan kemudahan dalam proses penanganan perkara hingga eksekusi
putusan. Selama ini KPPU masih menghadapi kesulitan dalam mendapatkan
bukti langsung, mengumpulkan data dan informasi, serta melakukan
penyitaan karena koridor kewenangannya yang terbatas.
Ketiga adalah amandemen peraturan Post Merger Notification
yang dianggap dissinsentif sehingga tidak efektif untuk diberlakukan,
dipandang tidak dapat dieksekusi dan tidak berlaku umum. Untuk itu
disarankan untuk mengubahnya menjadi Pre Merger Notification yang dianggap lebih efektif.
Posting Komentar