Celebes – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah
terjadi persekongkolan dalam Pelelangan Umum Badan Hukum Mitra Kerja
Sama, untuk pekerjaan Investasi Murni Pembangunan Pasar Tradisional
Semi Modern dengan Pola Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) di Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat Tahun 2011.
Melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Sukarmi, S.H. M.H.
sebagai Ketua Majelis, Kamser Lumbanradja, M.B.A. dan Dr. Drs. Chandra
Setiawan, M.M., Ph.D masing-masing sebagai Anggota Majelis, telah
selesai melakukan pemeriksaaan terhadap Perkara Nomor 07/KPPU-L/2012
tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan
memutuskan pada Selasa, 9 Juli 2013 di Ruang Pemeriksaan Gedung KPPU,
Jakarta.
Majelis Komisi KPPU memutuskan bahwa Tim Seleksi Badan Hukum Mitra
Kerja Sama Pembangunan Pasar Tahun 2011 sebagai Terlapor I, PT Graha
Karya Semesta sebagai terlapor II, PT Patirindo Tama Bersama sebagai
terlapor III dan PT Pola Mitra Jaya sebagai Terlapor IV telah terbukti
melakukan persekongkolan dalam lelang tersebut.
“Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor
IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999,” ungkap Ketua Majelis Komisi Sukarmi.
Dalam kesempatan tersebut, majelis juga menyatakan bahwa Terlapor II,
Terlapor III dan Terlapor IV dilarang mengikuti pelelangan dengan
sistem Bangun Guna Serah (Built Operate Transfer/BOT) di seluruh Indonesia selama dua tahun.
Selain itu, telah terbukti terjadi persekongkolan vertikal yang
dilakukan oleh Terlapor I dengan Terlapor II dan Terlapor III dengan
cara melakukan diskriminasi yaitu memberikan penilaian 12 poin untuk
persyaratan jasa pengelolaan pasar tradisional, personil ahli ekonomi
pengelolaan pasar, 30 poin untuk penilaian pengalaman perusahaan, dan 10
poin untuk kemampuan dasar perusahaan.
“Dengan demikian Terlapor II dan Terlapor III diuntungkan 52 poin
dari peserta lainnya yang bukan anggota ASPARINDO,” kata Sukarmi.
Selain itu majelis komisi juga merekomendasikan kepada Menteri Hukum
dan HAM agar lebih memperketat pengawasan pembentukan asosiasi-asosiasi
pengusaha agar tidak menjadi tempat bagi pengusaha melakukan
pengelompokan dan pembagian unit, kelompok, maupun wilayah usaha
sehingga tercipta entry barrier bagi pelaku usaha lainnya.
Sumber : KPPU
Posting Komentar