
www.lpksmcelebes.com _Pada dasarnya jumlah karyawan tidak berpengaruh pada ada atau
tidaknya kewajiban suatu perusahaan untuk mengikuti peraturan upah minimum 2013
dan peraturan mengenai uang lembur yang berlaku. Mengenai upah minimum dan upah
lembur dapat dilihat dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan
peraturan pelaksananya.
Dalam Pasal 90
ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dikatakan bahwa pengusaha dilarang membayar
upah lebih rendah dari upah minimum.
Yang dimaksud dengan pengusaha menurut Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan,
yaitu:
a. orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri;
b. orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar
wilayah Indonesia.
Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan yaitu (lihat Pasal 1 angka 6 UU Ketenagakerjaan):
a. setiap
bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik
persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain;
b. usaha-usaha
sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang
lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Melihat pada ketentuan di atas, maka CV (Commanditaire
Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer sebagai salah satu bentuk badan
usaha juga harus memenuhi ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
Hal ini berlaku juga dalam hal upah lembur. Sebagaimana
dikatakan dalamPasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana diatur dalam Pasal
78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, wajib membayar upah kerja lembur.
Akan tetapi perlu Anda ketahui bahwa mengenai ketentuan upah
minimum, dapat dilakukan penangguhan apabila pengusaha tidak mampu membayar
upah minimum (Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Mengenai tata cara
penangguhan ini dapat dilihat dalam Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003
Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum danPeraturan Menteri Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi No. PER-01/MEN/I/2006 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Pasal 3
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. KEP-231/MEN/2003 Tentang
Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Posting Komentar