photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » YLBHI Ingatkan BPN RI, Rakyat Itu Adalah Investor yang Sesungguhnya

YLBHI Ingatkan BPN RI, Rakyat Itu Adalah Investor yang Sesungguhnya

Written By CELEBES on Jumat, 14 Februari 2014 | 02.44

Dialog Perwakilan Massa Dengan BPN RI

www.lpksmcelebes.com- Jakarta. Belasan ribu petani beserta elemen-elemen masyarakat lainnya menggeruduk Kantor BPN RI. Massa menuntut BPN RI harus memihak mereka, bukan koorporasi. Mengapa? karena rakyat itu adalah investor yang sesungguhnya. 

“The real investor adalah rakyat. Tapi sayangnya rakyat tidak menikmati,” tegas Alvon Kurnia Palma, Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) dalam dialog dengan para pemangku kepentingan BPN RI, di Jakarta (11/02).

Contoh kasus adalah soal Surat Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Perkebunan Buni Sari Lendra, di Kabupaten Garut Jawa Barat. Sebelumnya pada tahun 1997, izin HGU untuk perkebunan itu telah berakhir. Kemudian sejak tahun 2000 silam, lahan HGU tersebut sudah tercatat sebagai objek sengketa di BPN. 

Jadi berdasarkan ketentuan yang ada, sertipikat HGU yang di atas lahan negara tidak boleh diproses jika ada pihak lain yang mempermasalahkannya, dalam hal ini masyarakat petani. Peraturan ini juga berlaku bagi tanah hak milik lainnya. 

“Isu terbitnya Surat Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Buni Sari Lendra sungguh telah menyakiti rakyat dan petani,” ujarnya lagi. 

Apa yang sesungguhnya terjadi? “Diduga kuat ada proses manipulatif, suap di tubuh BPN RI. Bisa difollow up sebenarnya, punishment harus diberikan kepada oknum-oknum BPN yang diduga kuat ikut bermain,” tegasnya. Dugaan suap ini sudah dilaporkan ke KPK.

Lalu soal informasi keterbukaan publik. Dipertanyakan juga, mengapa masyarakat begitu susah mengakses informasi. Penerbitan atau perpanjangan HGU tidak dibuka oleh BPN di daerah. Padahal BPN adalah lembaga publik yang berkewajiban mengakses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. “BPN Pusat harus mengawasi perilaku-perilaku BPN di daerah,” katanya. 

Kekerasan dan intimidasi kepada petani juga diperbincangkan. Menurut Julius Ibrani, Koordinator Bantuan Hukum YLBHI, penerbitan-perpanjangan HGU yang tak jelas juntrungannya itu “sukses” memicu konflik agraria yang jumlahnya luar biasa besar.  

Menurut data KPA, pada tahun 2013 lalu, terjadi 369 konflik agraria. Luas areal konflik mencapai 1.281.660.09 hektar. Sudah 21 orang tewas dalam konflik, 30 orang tertembak, 130 orang dianiaya dan 239 orang ditahan aparat keamanan. 

“Negara ini tidak akan ada kalau tidak ada rakyat, jadi BPN RI harus berpihak kepada rakyat,” tegas Julius.

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Ikhsan, Direktur Konflik Pertanahan BPN RI mengapresiasi masukan-masukan yang disampaikan rekan-rekan perwakilan petani.  

“Tuntutan-tuntutan masyarakat akan dikaji, sumbatan-sumbatan ini kita coba atasi, kita bagi tugas, kita butuh data-datanya,” ujar Ikhsan. 

Sumber : 
http://suaraagraria.com/detail-20080-ylbhi-ingatkan-bpn-ri-rakyat-itu-adalah-investor-yang-sesungguhnya.html#.Uv8N4xbqzmZ
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger