photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » AZAS ULTIMATUM REMEDIUM DALAM PEMIDANAAN

AZAS ULTIMATUM REMEDIUM DALAM PEMIDANAAN

Written By CELEBES on Sabtu, 07 Juni 2014 | 22.23


Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui.
Jika dikaitkan dengan asas hukum pidana yang bersifat public memang terdapat suatu point dimana kedua asas ini saling bertolak belakang. Dengan asas bersifat public menyebabkan hukum pidana memiliki karakteristik bahwa walaupun terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang telah dibuat perjanjian perdamaian dengan pihak korban, maka terhadap perkara tersebut tetap juga dapat dilakukan pemeriksanaan lanjutan ditingkat kepolisian.
Selain itu dengan karekteristik “public” nya, terhadap suatu tindak pidana yang memang telah disetujui korban dilakukan terhadapnya, pihak kepolisian tetap dapat memproses tindak pidana tersebut.
Jika dilihat dari tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu mendapatkan keadilan bagi korban maupun keluarga korban.  Dengan demikian apabila rasa keadilan korban maupun keluarga korban tersebut telah terpenuhi maka seharusnya jalur pidana tidak perlu ditempuh lagi. Dan disinilah peran dari ultimum remedium.
Namun dalam pelaksanaannya di Indonesia seringkali asas ultimum remedium ini terabaikan. Banyak perkara pidana yang walaupun pihak dari korban maupun keluarga korban merasa bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, tapi tetap saja pihak kepolisian terus melanjutkan pemeriksanaan terhadap kasus tersebut. hal inilah yang menyebabkan seolah-olah asas ultimum remedium tersebut hanyalah teori belaka yang sulit untuk ditegakkan. 
Jika dikaitkan dengan tujuan pemidanaan, maka apabila terhadap suatu tindak pidana pihak korban maupun keluarga telah terpenuhi rasa keadilannya, pemidanaan terhadap pelaku menjadi tidak diperlukan lagi.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger