lpksmcelebes _ Batam – Terakons- Anda pengguna telepon pintar?, segera cek gadget anda. Jangan jangan hanya replika alias tiruan. Pemakai telepon pintar di tanah air cukup lumayan. Pangsa pasar telepon pintar dalam negeri sangat besar, sejalan dengan popularits smartphone.
Ceruk pasar sangat besar ini tentu menjadi santapan empuk bagi pedagang, termasuk didalamnya mereka yang memasukan barang secara illegal alias black market.
Ceruk pasar sangat besar ini tentu menjadi santapan empuk bagi pedagang, termasuk didalamnya mereka yang memasukan barang secara illegal alias black market.
Dari hasil pemantauan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LEKSOS Nurani Nusantara wilayah Batam, bebasnya peredaran hand phone palsu sudah bukan rahasia lagi. Bahkan di pusat pusat perbelanjaan sangat mudah ditemukan terutama untuk daerah Batam, Tanjungpinang dan Bintan. Menurut Ranto L Tobing selaku penanggung jawab Leksos Kepri guna meningkatkan pengawasan, fungsi pengawasan barang beredar, Dinas Perdagangan perlu dioptimalkan. Tobing juga menyoroti lemahnya pemahaman tentang konsumen cerdas dan mandiri, karena minimnya sosialisasi dari instansi terkait, khususnya Disperindagkop.
“Kalau (konsumen) merasa ada yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan penjual ketika dia membeli, seharusnyasegera menyampaikan pengaduan, baik ke Disperindagkop maupun LPKSM dan BPSK tuturnya. Namun Tobing juga tidak menampik maraknya peredaran barang ilegal juga di pengaruhi oleh pengawasan perbatasan yang tidak tegas dan tidak rutin dilakukan, tak heran kalau barang ilegal masih akan tetap beredar di pasaran. Menurutnya selama ini sudah ada pedagang barang illegal yang ditangkap, tetapi proses hukumnya terlalu lambat . “Pedagang yang satu lagi diproses, yang lain sudah menjual semua barang illegal tadi. Jadi kelihatannya hanya skenario murahan. Itulah yang sering dipertontonkan para pelaku spekulan bekerjasama dengan oknum aparat penegak hukum, pertanyaannya, sampai kapan ?, kata Tobing.(Wisna)
“Kalau (konsumen) merasa ada yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan penjual ketika dia membeli, seharusnyasegera menyampaikan pengaduan, baik ke Disperindagkop maupun LPKSM dan BPSK tuturnya. Namun Tobing juga tidak menampik maraknya peredaran barang ilegal juga di pengaruhi oleh pengawasan perbatasan yang tidak tegas dan tidak rutin dilakukan, tak heran kalau barang ilegal masih akan tetap beredar di pasaran. Menurutnya selama ini sudah ada pedagang barang illegal yang ditangkap, tetapi proses hukumnya terlalu lambat . “Pedagang yang satu lagi diproses, yang lain sudah menjual semua barang illegal tadi. Jadi kelihatannya hanya skenario murahan. Itulah yang sering dipertontonkan para pelaku spekulan bekerjasama dengan oknum aparat penegak hukum, pertanyaannya, sampai kapan ?, kata Tobing.(Wisna)
sumber : http://www.terakons.com/?p=222#more-222
Posting Komentar