photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » Pemerintah Cabut 332 Izin Tambang

Pemerintah Cabut 332 Izin Tambang

Written By CELEBES on Kamis, 24 Juli 2014 | 11.38

JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R. Sukhyar, mengatakan telah mencabut 332 izin usaha pertambangan (IUP) hingga 22 Juli lalu. Tindakan ini berkaitan dengan upaya penataan IUP untuk mencegah tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. "Perusahaan itu berada di empat provinsi," kata dia di kantornya kemarin.

Menurut Sukhyar, tindakan tersebut dilakukan pada 85 perusahaan di Sulawesi Tengah, 134 perusahaan di Jambi, 106 perusahaan di Sumatera Selatan, dan 7 pemegang IUP di Kalimantan Barat. Pemerintah juga memberikan sanksi berupa pembekuan izin sementara untuk 62 pemegang IUP yang tidak mematuhi aturan.
Selain itu, ada 765 pemegang IUP yang tengah diperiksa. Sukhyar mengatakan ada beberapa daerah yang belum bersungguh-sungguh menyelesaikan status clean and clear. "Misalnya Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Tapi kami masih menunggu evaluasi dari mereka," ujarnya.

Hingga 22 Juli, proses penataan izin tambang baru berlangsung 55,1 persen. Menurut Sukhyar, baru 5.989 dari 10.857 perusahaan pemegang IUP yang memperoleh status clean and clear. Dari seluruh pemegang IUP yang berstatus clean and clear, ada 3.536 perusahaan tambang mineral dan 2.454 penambang batu bara. Kebanyakan dari mereka sudah memasuki tahap produksi, tapi banyak pemegang IUP batu bara yang masih melakukan eksplorasi. Sebelum mendapatkan status clear and clean, pemerintah memberikan penilaian berdasarkan persyaratan administratif, laporan eksplorasi, persetujuan lingkungan, royalti, dan kelayakan finansial.

Menurut Sukhyar, proses inventarisasi dan penataan ulang perusahaan pemegang IUP dilakukan sejak April lalu. Untuk menata ulang para pemegang izin tersebut, pemerintah menghadapi banyak kendala, salah satunya lokasi perusahaan yang tersebar di banyak wilayah. Untuk mempermudah proses, Sukhyar mengatakan telah mengembalikan semua dokumen yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk diverifikasi ulang kelayakannya. "Saya minta mereka meluruskan, mana yang tumpang tindih, mana yang masih punya kewajiban, dan hal lainnya," ujarnya.

Proses evaluasi izin juga tidak langsung dilakukan oleh pemerintah. Untuk mempersingkat waktu, kata Sukhyar, Menteri Energi Jero Wacik telah mendelegasikan kewenangan evaluasi izin tambang yang diterbitkan oleh wali kota dan bupati kepada gubernur. "Selanjutnya, gubernur memberi rekomendasi kepada menteri untuk menerbitkan sertifikat clean and clear," katanya.

Penataan izin tambang ini dilakukan pemerintah, menyusul banyaknya sengketa dan pelanggaran hukum yang melibatkan pemegang IUP. Penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, banyak pemegang IUP yang belum berstatus clear and clear. KPK pun tengah mengawasi 3.136 perusahaan pemegang IUP yang sudah berstatus clean and clear di 12 provinsi, antara lain Jambi, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara, lantaran sejumlah kejanggalan.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas mengatakan ada kehilangan potensi penerimaan sekitar US$ 1,2 miliar dari sektor mineral dan batu bara. "Korupsi semakin menguat karena pelakunya tidak melihat kekuatan kontrol di daerah," ujarnya.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Agus Santoso, mengatakan telah bekerja sama dengan KPK untuk menangkap koruptor di sektor pertambangan. PPATK dan KPK sudah memetakan kepala daerah yang diduga terlibat dalam kejahatan ini. Hasil riset PPATK, kata Agus, menemukan fakta banyaknya kepala daerah yang membiayai kegiatan politik dari dana sektor pertambangan. Mereka menyalahgunakan kewenangan penerbitan izin "Ada pungutan miliaran rupiah hanya untuk perizinan," kata Agus kepada Tempo, Juni lalu.

Sumber : http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2018-pemerintah-cabut-332-izin-tambang

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger