photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » Korban Dugaan Malpraktek di RS. SILOAM Meminta Perlindungan Hukum KPAI

Korban Dugaan Malpraktek di RS. SILOAM Meminta Perlindungan Hukum KPAI

Written By CELEBES on Jumat, 26 September 2014 | 20.01

Pena7,Jakarta- Orang tua dari korban dugaan kelalaian dan dugaan malpraktek yang di alami oleh Dasril Ramadhan, putra dari Akhmad Haris yang juga adalah kakak ipar dari Hj. Musdalifah / Nassar KDI bersama Tim Kuasa Hukum dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) mendatangi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan diterima langsung oleh ketua KPAI Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA.
Rahmat Aminudin SH salah satu Advokat yang masuk kuasa di HAMI mengatakan, bahwa Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) dalam hal ini sebagai kuasa hukum dari korban dugaan malpraktek atau dugaan kelalaian oknum dokter yang berdinas di RS SILOAM Karawaci Tangerang  ingin menginformasikan kepada masyarakat luas atau publik bahwa yang kami kejar dalam hal ini adalah Oknum dokter tersebut bukan Profesi Kedokteran.
“Dasarnya Kami sayang dan sangat mencintai profesi kedokteran, karna Tuhan menyebuhkan orang sakit salah satu nya lewat atau berkat sentuhan tangan dokter lah masyarakat yang sakit di tangani. Untuk itu jika masyarakat sakit harus kemana jika para oknum dokter berkeliaran dimana mana,” kata Rahmat diruang kerjanya. Rabu(3/9/2014)
Menurutnya, komitmen HAMI jelas akan bantu masyarakat untuk memberantas oknum dokter yang berkeliaran dimana mana. Di himbau bagi masyarakat yang menganggap diri nya telah menjadi korban terkena dugaan kelalaian dokter atau biasa yang sebut malpraktek maka tempuh lah upaya hukum, dengan langkah Pidana dan Perdata sesuai dengan undang undang.
Kemarin, Selasa (2/9/2014) Kedatangan keluarga korban bertujuan untuk mengadukan peristiwa yang dialami korban karena korban masih anak di bawah umur yang berusia 15 Tahun  ke KPAI dan meminta KPAI mengambil langkah kongkrit terhadap terlapor.
Langkah kongkritnya berupa meminta KPAI untuk dapat melakukan pengawasan secara khusus terhadap jalannya Peradilan yang benar dan memenuhi rasa keadilan bagi korban serta untuk melakukan penegakan Hukum karena korban sudah megajukan gugatan secara Perdata perihal Perbuatan Melawan Hukum yang diduga di lakukan  RS Siloam dan oknum dokter yang terkait di Pengadilan Negeri Kota Tangerang  serta pengawasan khusus kepada lembaga kepolisian karena korban juga sudah membuat Laporan Pidana yang sudah di terima oleh SPK Polda Metro Jaya atau Kepolisian terkait prihal perkara yang merasa korban di rugikan terkait dugaan kelalaian dan dugaan oknum dokter yang berdinas di RS Siloam Karawaci. (aba)
Sumber : http://pena7.com/hukum/korban-dugaan-malapraktek-di-rs-siloam-meminta-perlindungan-hukum-kpai/


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger