photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » RUU Advokat dan CATUR WANGSA

RUU Advokat dan CATUR WANGSA

Written By CELEBES on Kamis, 04 September 2014 | 18.30

Ketua Umum DPP PERADIN
Advokat ROPAUN RAMBE

Jakarta, Rancangan Undang-undang (UU) Advokat haruslah  menjamin kesetaraan dengan penegak hukum lain.  Pasalnya, meski UU No.18/2003 sudah menyatakan bahwa Advokat adalah caturwangsa penegak hukum, namun pada kenyataanya, Jaksa, Hakim dan Polisi belumlah memandang advokat setara dengan mereka.


RUU yang baru ini harus lebih jelas mengatur kesetaraan profesi advokat dengan para penegak hukum lainnya. Perlu diatur lebih rinci. UU No.18/2003 tidak mengatur secara tegas sehingga kesetaraan advokat dengan penegak hukum lainnya benar-benar nyata dan tidak hanya berupa sebuah konsep di atas kertas,

Selain itu, UU ini harus pula menyangkup masalah penyumpahan dan kekebalan profesi advokat (hak imunitas). Dalam RUU ini, masalah imunitas sudah diatur dengan baik sekali. Harap DPR benar-benar memperhatikan secara khusus hal ini,

Terlepas dari semua itu, OA juga berharap agar DPR sungguh-sungguh melakukan revisi UU Advokat dengan itikad baik tanpa ada kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok yang bersikeras menyodorkan usul-usul revisi ke DPR. 

Profesi advokat adalah sebuah profesi terhormat. Sehingga apabila RUU ini disahkan, maka dia harus bisa menjamin kehormatan dan martabat advokat, Agar masyarakat pemakai jasa advokat bisa terlayani hak-hak hukumnya oleh advokat yang profesional dan berdedikasi,

Dalam UU ini diatur juga soal organisasi Advokat. Undang-undang ini harus menghargai dan tidak hanya mengakui satu organisasi advokat saja. 

Kalau kita tidak punya komitmen untuk taat azas, sebagus apapun peraturan dan perundangan mengatur tentang advokat,  akan jadi tidak banyak berarti kalau para advokat hanya mementingkan kepentingan pribadi atau ego masing-masing organisasi,


sumber : dari berbagai
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger