photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » KPPU Hukum 17 Pelaku Usaha dan Berikan Rekomendasi Kepada Pertamina

KPPU Hukum 17 Pelaku Usaha dan Berikan Rekomendasi Kepada Pertamina

Written By CELEBES on Senin, 06 April 2015 | 04.36

lpksmCELEBES./ Jakarta, Rabu (1/4/2015)- Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang terdiri dari Sukarmi sebagai Ketua Majelis Komisi, Kamser Lumbanradja dan Chandra Setiawan masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi telah melakukan Pembacaan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Penjualan Liquefied Petroleum Gas(LPG) di Wilayah Bandung dan Sumedang.
Dari fakta persidangan ditemukan bahwa telah dilakukan kesepakatan bersama mengenai harga jual LPG tabung isi ukuran 12 Kg kepada pelanggan LPG diwilayah Bandung dan Sumedang, Jawa Barat oleh anggota Bidang LPG Hiswana Migas DPC Bandung Sumedang, adapun anggota Bidang LPG Hiswana Migas DPC Bandung Sumedang yang melakukan kesepakatan sebagaimana dimaksud adalah PT Limas Raga Inti, PT Surya Buana Rahayu, PT Sumber Kerang Indah, PT Adigas Jaya Pratama, PT Tirta Gangga Tama, PT Arias Mas, Pusat Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Pegawai dan Pensiunan Perusahaan Gas Negara Bandung, PT ASLI, PT Kurnia Sari Rahayu, PT Sinarbakti Abadigas, PT Baragas Nasional, PT YUNITA PERMAI, PT Indonesian Alina Houtman Vegetables, PT Lembang Abadi Indah, PT Sawitto Indah Berkah, PT Guna Bumi Utama, PT Griya Putra Anugrah, PT Api Gas Nasional.
Namun Majelis Komisi berpendapat meskipun PT ASLI dan PT Yunita Permai ikut menandatangani Surat Kesepakatan Harga namun PT ASLI sudah tidak melakukan kegiatan usaha penjualan LPG karena entitas perusahaan tersebut sudah tidak ada. Kuota LPG PT ASLI diambil oleh PT Al Yamin dan tidak lagi menjual LPG tabung ukuran 12 Kg. Mengenai PT Yunita Permai yang telah melebur dengan PT Sidomulya Rotua, entitas PT Yunita Permai pun sudah tidak ada sehingga tidak dimasukkan sebagai Terlapor.
Majelis Komisi berpendapat pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 12 Kg di Wilayah Bandung dan Sumedang pada kurun waktu tahun 2011 sampai dengan 2013, dan berpendapat bahwa perjanjian penetapan harga (price fixing agreement) merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang bertujuan untuk menghasilkan laba yang setingi-tingginya, penetapan harga yang dilakukan di antara pelaku usaha (produsen atau penjual), akan meniadakan persaingan dari segi harga bagi produk yang mereka jual atau pasarkan, yang kemudian dapat mengakibatkan surplus konsumen yang seharusnya dinikmati oleh pembeli atau konsumen dipaksa beralih ke produsen atau penjual. Dalam perkara ini, telah terjadi kesepakatan di antara para Terlapor yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut telah bersepakat atau setuju mengenai perjanjian kesepakatan harga tersebut tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
Melalui fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan menghukum PT Limas Raga Inti sebagai Terlapor I denda sebesar Rp 10.904.174.600, PT Surya Buana Rahayu sebagai Terlapor II denda sebesar Rp 256.502.400, PT Sumber Kerang Indah sebagai Terlapor III denda sebesar Rp 1.987.143.400, PT Adigas Jaya Pratama sebagai Terlapor IV denda sebesar Rp 888.696.600, PT Tirta Gangga Tama sebagai Terlapor V denda sebesar Rp 94.398.800, PT Arias Mas sebagai Terlapor VI denda sebesar Rp 1.790.247.800, Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPRI) sebagai Terlapor VII denda sebesar Rp 22.338.400, Koperasi Pegawai dan Pensiunan Perusahaan Gas Negara Bandung (KOPKAR PGN) sebagai Terlapor VIII denda sebesar Rp 34.639.000, PT Kurnia Sari Rahayu sebagai Terlapor IX denda sebesar Rp 1.122.979.000, PT Sinarbakti Abadigas sebagai Terlapor X denda sebesar Rp 83.182.600, PT Baragas Nasional sebagai Terlapor XI denda sebesar Rp 135.141.000, PT Indonesian Alina Houtman Vegetables (PT INAHOVTRACO) sebagai Terlapor XII denda sebesar Rp 125.450.600, PT Lembang Abadi Indah sebagai Terlapor XIII denda sebesar Rp 522.007.200, PT Sawitto Indah Berkah sebagai Terlapor XIV denda sebesar Rp 1.100.184.800, PT Guna Bumi Utama sebagai Terlapor XV denda sebesar Rp 45.016.200, PT Griya Putra Anugrah sebagai Terlapor XVI denda sebesar Rp 874.365.800, dan PT Api Gas Nasional sebagai Terlapor XVII denda sebesar Rp 159.464.000.
Tidak hanya denda yang diberikan kepada pelaku usaha, rekomendasipun diberikan oleh Majelis Komisi kepada Pertamina diantaranya adalah (1) Melakukan evaluasi harga LPG secara berkala dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, kenaikan UMR, fluktuasi BBM, dan transportasi; (2) Membuat standarisasi perjanjian keagenan yang sama, secara khusus yang mengatur mengenai larangan pengambilalihan pelanggan yang telah dibina oleh agen lain;(3) Melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap agen yang melanggar perjanjian keagenan.(mi)

Sumber : KPPU_ Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Share this article :

+ komentar + 2 komentar

12 Desember 2017 pukul 18.20

Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
 Saat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada MARET 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 3-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan mengenai situasi saya dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
 Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya saran jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

12 September 2019 pukul 13.18

Halo, saya Nyonya Christy Morris, pemberi pinjaman pribadi memberikan kesempatan pinjaman seumur hidup. Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi utang Anda dengan segera atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan komersial Anda? Apakah Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Kami memberikan pinjaman kepada individu yang membutuhkan bantuan finansial, yang memiliki utang macet atau butuh uang untuk membayar tagihan, kami memberikan pinjaman dengan bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang dapat dipercaya dan diuntungkan dan akan bersedia menawarkan Anda pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini melalui e-mail di: (christymorrisloanfirm@gmail.com)

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger