photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » Polisi Ancam Penagih Utang 5 Tahun Penjara

Polisi Ancam Penagih Utang 5 Tahun Penjara

Written By CELEBES on Rabu, 27 Mei 2015 | 05.59


lpksmCELEBES  / - Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap pelaku pemukulan terhadap Agustinus Reinhard, kemarin malam. Tersangka disebut berinisial R alias Pon dan bekerja sebagai koordinator debt collector di sebuah bank wilayah Kota, Taman Sari, Jakarta Barat.

"Sudah diikuti sejak pekan lalu dan ditangkap kemarin di wilayah Kota," ujar juru bicara Polres Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, Sabtu, 12 April 2014.

Ia menyatakan pelaku akan diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujarnya. (Baca: Nasabah BNI Jadi Korban Keganasan Penagih ... - Tempo.co)

Kejadian ini berlangsung pada 3 April silam. Saat itu Agus hendak mengkonfirmasi tunggakan kartu kredit atas nama kakaknya di sebuah bank di cabang Kota, Jakarta Barat. Ia heran karena berdasarkan tagihan, kakaknya masih memiliki utang Rp 5 juta, padahal sudah dilunasi setahun silam. Usai menanyakan hal tersebut, di parkiran bank, korban dipukuli oleh tersangka.

"Dipukul di perut dan di rahang," ujarnya. Akibatnya, Agustinus mengalami luka berat. Pada kejadian itu, keduanya sudah dilerai oleh satpam bank tersebut. Akibat kejadian tersebut, Agus harus mendapat perawatan intensif di RS Husana Insani, Tangerang.

Polisi belum merilis alasan tersangka memukul korban. "Saat ini masih diperiksa," ujarnya. Laporan terhadap Agus sempat dilayangkan ke Polsek Taman Sari. Keduanya sempat hendak didamaikan dan pelaku berjanji membayar kerugian korban. Namun ketika dirawat, ada dugaan rekayasa pencabutan surat laporan. "Padahal, korban tidak pernah menandatanganinya," ujar dia. Polisi akhirnya memutuskan untuk memproses kasus ini dan menangkap kepala penagih utang tersebut.

Sumber : http://metro.tempo.co/read/news/2014/04/12/064570186/Polisi-Ancam-Penagih-Utang-5-Tahun-Penjara
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger