photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » Main Rampas Mobil Konsumen Sembarangan, Debt Collector PT BFI Finance Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Main Rampas Mobil Konsumen Sembarangan, Debt Collector PT BFI Finance Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Written By CELEBES on Kamis, 12 Mei 2016 | 02.51

Kapolsek Mandau
MERASA seperti jagoan dan benar lima orang eksternal (debt collector) yang mengaku dari PT BFI Finance ditangkap polisi. Polisi berhasil menangkap lima pelaku, setelah mendapatkan laporan bahwa mobil Avanza BM 1846 RE dirampas oleh lima orang oknum yang mengaku dari external PT BFI tersebut. Korban merupakan warga Duri, Mandau.
Padahal perbuatan meminta paksa kendaraan bermotor yang masih dalam proses kredit seperti biasa dilakukan oleh debt collector, tidak diperbolehkan. Sebab hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melaui debt collector. Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Ssetelah dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, selanjutnya pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembiayaan kredit motor tersebut.
Tindak kekerasan atau perampasan, bisa diancam pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan hukuman 12 tahun penjara.
Ini dibenarkan Kapolsek Mandau Kompol Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK kepada wartawan. Dikatakan Taufiq, pihaknya saat melakukan penangkapan berkoordinasi dengan seluruh jajaranSat Lantas di Pos Traffic Accident Center (TAC) Balai Raja, Untuk mencegah pelarian lima pelaku ke Pekanbaru.
“Barang bukti berupa mobil dan lima pelaku sudah ditahan untuk diperoses lebih lanjut,” tegasnya.***
Editor: Jufri

Share this article :

+ komentar + 6 komentar

12 Mei 2016 pukul 23.39

mau naik mobil tapi ga mau bayar.....kelaut aja!!!

13 Mei 2016 pukul 04.04

aisshh...pro konsumen ini aturan klo bgini,kita ini selaku karyawan dgn tugas sebagai collector terancam

13 Mei 2016 pukul 19.20

Kerjakan sesuai prosedur dan aturan yg berlaku dinegara ini, tugas teman2 collector malah makin dimudahkan setelah ada surat sita dari pengadilan.

13 Mei 2016 pukul 19.22

Terkadang konsumen bukan tdk mau bayar, tetapi adanya faktor X sehingga pembayarannya menunggak, semisal sakit atau terkena musibah. Semoga anda selalu diberi kesehatan dan dijauhkan dari musibah sehingga bisa melakukan aktifitas sehari2. Aamiin

13 Mei 2016 pukul 19.23

Terkadang konsumen bukan tdk mau bayar, tetapi adanya faktor X sehingga pembayarannya menunggak, semisal sakit atau terkena musibah. Semoga anda selalu diberi kesehatan dan dijauhkan dari musibah sehingga bisa melakukan aktifitas sehari2. Aamiin

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger