MERASA seperti jagoan dan benar lima orang eksternal (debt collector) yang mengaku dari PT BFI Finance ditangkap polisi. Polisi berhasil menangkap lima pelaku, setelah mendapatkan laporan bahwa mobil Avanza BM 1846 RE dirampas oleh lima orang oknum yang mengaku dari external PT BFI tersebut. Korban merupakan warga Duri, Mandau.
Padahal perbuatan meminta paksa kendaraan bermotor yang masih dalam proses kredit seperti biasa dilakukan oleh debt collector, tidak diperbolehkan. Sebab hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melaui debt collector. Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Ssetelah dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, selanjutnya pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembiayaan kredit motor tersebut.
Tindak kekerasan atau perampasan, bisa diancam pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan hukuman 12 tahun penjara.
Ini dibenarkan Kapolsek Mandau Kompol Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK kepada wartawan. Dikatakan Taufiq, pihaknya saat melakukan penangkapan berkoordinasi dengan seluruh jajaranSat Lantas di Pos Traffic Accident Center (TAC) Balai Raja, Untuk mencegah pelarian lima pelaku ke Pekanbaru.
“Barang bukti berupa mobil dan lima pelaku sudah ditahan untuk diperoses lebih lanjut,” tegasnya.***
Editor: Jufri
+ komentar + 6 komentar
mau naik mobil tapi ga mau bayar.....kelaut aja!!!
aisshh...pro konsumen ini aturan klo bgini,kita ini selaku karyawan dgn tugas sebagai collector terancam
Kerjakan sesuai prosedur dan aturan yg berlaku dinegara ini, tugas teman2 collector malah makin dimudahkan setelah ada surat sita dari pengadilan.
Terkadang konsumen bukan tdk mau bayar, tetapi adanya faktor X sehingga pembayarannya menunggak, semisal sakit atau terkena musibah. Semoga anda selalu diberi kesehatan dan dijauhkan dari musibah sehingga bisa melakukan aktifitas sehari2. Aamiin
Terkadang konsumen bukan tdk mau bayar, tetapi adanya faktor X sehingga pembayarannya menunggak, semisal sakit atau terkena musibah. Semoga anda selalu diberi kesehatan dan dijauhkan dari musibah sehingga bisa melakukan aktifitas sehari2. Aamiin
Posting Komentar