photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » UU JAMINAN FIDUSIA NO 42 TAHUN 1999 & PERKAP NO 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA.

UU JAMINAN FIDUSIA NO 42 TAHUN 1999 & PERKAP NO 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA.

Written By CELEBES on Senin, 13 Oktober 2014 | 23.46


Sebelum membahas  UU JAMINAN FIDUSIA NOMOR 42 TAHUN 1999 dan PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA.

Ada baik nya kita terlebih dahulu memahami istilah istilah berikut :

1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

3. Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.

4. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.


5. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

6.Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan.(UU JAMINAN FIDUSIA NOMOR 42 TAHUN 1999 PASAL 29 AYAT 1).



      Melihat semakin cepat nya pertumbuhan perekonomian di negara ini dan semakin mudah nya masyarakat memiliki kendaraan bermotor baik mobil ataupun sepeda motor secara kredit,maka saya tertarik untuk membahas hal ini,di karenakan saya melihat begitu sulit nya penerapan "eksekusi" bagi debitur yg wan prestasi dan ketidak pahaman masyarakat terhadap "uu jaminan fidusia". untuk itu saya ingin memberikan sedikit hasil analisa pribadi saya terhadap UU JAMINAN FIDUSIA.karena menurut pendapat saya objek jaminan fidusia (khusus nya motor & mobil) adalah benda bergerak yg bisa di sembunyikan oleh orang yg tidak bertanggung jawab,di sisi lain pihak polri pun belum maksimal menjalankan PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA.

Mengingat perusahaan pembiayaan adalah perusahan yang sangat penuh resiko,maka menurut saya salah satu faktor yang menyebabkan susah nya melakukan eksekusi terhadap nasabah yang wan prestasi, salah satu nya di karenakan ada nya beberapa debitur yg sengaja menjual unit (motor & mobil) objek jaminan fidusia nya ke pihak ke lain tanpa di ketahui pihak kreditur, bahkan hal ini sudah biasa di sebut di masayrakat sebagai mafia leasing. kasus spt ini pun sangat sulit untuk di proses baik di BPSK ataupun POLRI.kalaupun ada  laporan dari perusahaan pembiayaan mengenai kasus ini,itupun di proses begitu lama dan kadang kasus ini pun hilang di telan waktu.

Di sisi lain saya melihat apabila seorang aparat POLRI/TNI yg melakukan wan prestasi atas perjanjian kredit maka untuk melaksanakn eksekusi sangat lah sulit dan di persulit.  kalaupun prosedur eksekusi di lakukan sesuai dg perkap no 8 tahun 2011, itu semua sulit dan takkan ada arti nya,jika yg mau di eksekusi mempunyai jabatan yg lebih tinggi dari pada pihak pengamanan esekusi (polisi), padahal kalau kita lihat pada perkap no 8 tahun 2011mengatakan "bahwa eksekusi Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memerlukan pengamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia"

 Jika kita lihat dari sisi UU JAMINAN FIDUSIA NO 42 TAHUN 1999 dan PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2011 semua sudah jelas di bunyikan kalau pihak debitur "wan prestasi" atau cidera janji sesuai dg perjanjian kredit maka eksekusi dapat di lakuakan sesuai dg UU JAMINAN FIDUSIA pasal 29 AYAT 1.di sisi lain pun pihak kepolisian sebagai aparatur negara merasa enggan menjalankan PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2011 di karenakan tidak ada nya biaya pengamanan dalam melakukan pengamanan eksekusi yg teracantum pada PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2011 tersebut.

Jika kita lihat dari sisi lain terdapat suatu lembaga yg dinamakan BPSK yg khusus menangani kasus kasus sengketa/wan prestasi antara debitur dan kreditur.menurut pandangan dan pengamatan saya lembaga ini pun bekerja tidak sepenuh hati di karenakan lembaga ini di buat untuk penyelesaian sengketa dan lebih condong kepada UU perlindungan konsumen dari pada UU JAMINAN FIDUSIA NOMOR 42 TAHUN 1999.  lembaga ini pun tidak mempunyai suatu badan pengawas,yang harus nya mengawasi kinerja dari lembaga ini. tanpa ada nya suatu pengawasan terhadap lembaga ini jelas akan membuat lembaga ini bekerja tidak sesuai dg yg di harapkan,hal ini jelas akan memberikan kerugian untuk kalangan pengusaha  pembiayaan di indonesia di karenaan payung hukumyg tidak di jalankan oleh pihak pihak terkait.

Jika saya lihat dari pihak  BPSK, saya rasa kurang memahami tentang apa itu wan prestasi atas perjanjian kredit yg sudah di daftarkan fidusia nya,karena menurut analisa saya mereka beranggapan setiap debitur yg sudah melakukan cicilan kredit, mereka anggap sudah memiliki unit jaminan fidusia tsb walaupun si debitur wan prestasi. padahal jelas di bunyikan  pada UU JAMINAN FIDUSIA NO 42 TAHUN 1999 bahwa jika terjadi cidera janji / wan prestasi maka  kreditur berhak melakukan eksekusi atas jaminan fidusia tsb.

Jadi kalau kita amati dan pahami UU JAMINAN FIDUSIA NO 42 TAHUN 1999 & PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2011, maka pihak kreditur dapat melakukan eksekusi tanpa ada nya "surat pernyataan dari debitur kalau si debitur tidak sanggup lagi untuk melanjutkan kredit",menurut pandangan saya suatu pernyataan atau perjanjian di atas perjanjian yg masih berlaku,maka perjanjian atau pernyataan tersebut batal demi hukum,karena perjanjian sebelum nya belum terpenuhi.dan semua itu sudah di jelaskan dalam uu jaminan fidusia secara rinci,bahwa "Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan" jadi secara hukum , untuk melakukan eksekusi terhadap debitur yg wan prestasi dapat di katakan syah secara hukum selagi semua tidak melanggar UU JAMINAN FIDUSIA.

Perlu kita amati dan pelajari semua ini di karenakan penerapan UU JAMINAN FIDUSIA NO 42 TAHUN 1999 sangat jauh dari harapan,untuk itu sebagai ahli hukum saya merasa wajib memberikan pendapat untuk memberikan pemahaman hukum agar penerapan UU JAMINAN FIDUSIA NO 42 TAHUN 1999 dapat di pahami masyarakat dan mudah-mudahan dapat mengurangi kasus-kasus wan prestasi yang semakin meraja lela.

   agar investasi di negara ini tidak di rusak oleh oknum oknum yg tidak bertanggung jawab dan memanfaat kan situasi.karena menurut pandangan saya semakin berkembang dan maju nya suatu bangsa maka hukum harus mengikuti kemajuan tersebut agar hukum dapat mengatur dengan jelas dan tidak merugikan pihak-pihak tertentu.

untuk dapat kita simpulkan bahwa UU JAMINAN FIDUSIA NO 42 TAHUN 1999 dapat di katakan belum dapat melindungi pengusaha di indonesia dan UU ini belum bisa mengikat pihak-pihak yg melakukan "wan prestasi" karena tidak maksimal nya aparatur negara untuk menerapkan UU ini.untuk itu saya rasa UU ini perlu di sosialisasikan ke masyarakat,untuk memberikan pemahaman hukum, agar kasus-kasus seperti ini dapat berkurang.

saya berharap semoga analisa saya ini dapat berguna dan menjadi masukan untuk pihak-pihak yg berkepentingan dalam hal ini. dan  menjadi pertimbangan agar ke depan nya kasus-kasus seperti ini dapat berkurang demi kemajuan dan pemahaman hukum rakyat indonesia yg lebih sejahtera.
mohon kritik dan saran atau masukan positif atas analisa saya ini.


sumber : berbagai
Share this article :

+ komentar + 2 komentar

Anonim
11 Desember 2015 pukul 05.54

Saya masyarakat buta akan hukum.terimakasih atas analisanya.. smoga bermanfaat...

Anonim
11 Desember 2015 pukul 05.55

Saya masyarakat buta akan hukum.terimakasih atas analisanya.. smoga bermanfaat...

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger