photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » ALASAN PEMBENAR dan PEMAAF PADA PMH

ALASAN PEMBENAR dan PEMAAF PADA PMH

Written By CELEBES on Selasa, 12 Maret 2013 | 03.25

      
Dalam ilmu hukum, khususnya hukum pidana, terhadap perbuatan melawan hukum dikenal adanya dua macam alasan yang menjadi dasar peniadaan pidana, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf.
       Alasan yang pertama yang disebut dengan alasan pembenar, berhubungan dengan sifat obyektivitas dari suatu tindakan yang melawan hukum. Dengan alasan pembenar ini suatu tindak pidana kehilangan unsur perbuatan melawan hukumnya, sehingga siapa pun juga yang melakukan tindakan tersebut tidak akan dapat dipidana karena tidak memiliki lagi unsur perbuatan melawan hukumnya. Termasuk dalam alasan pembenar ini adalah:
  1. Adanya daya paksa (overmacht, Pasal 48 KUHP)
  2. Adanya pembelaan yang terpaksa (noodweer, Pasal 49 ayat (1) KUHP).
  3. Karena menjalankan perintah undang-undang (Pasal 50 KUHP) dan;
  4. Karena sedang menjalankan perintah jabatan yang sah (Pasal 51 ayat (1) KUHP).
       Alasan yang kedua disebut dengan alasan pemaaf yang berkaitan dengan sifat subyektivitas dari tindak pidana tersebut. 

Dalam alasan pemaaf ini, seorang subyek pelaku tindak pidana dihadapkan pada suatu keadaan yang demikian rupa sehingga keadaan jiwanya menuntun ia untuk melakukan suatu tindakan yang termasuk dalam tindak pidana. Ini berarti dalam alasan pemaaf ini unsure kesalahan dari pelaku ditiadakan. Termasuk dalam alasan pemaaf tersebut adalah
  1. Ketidakmampuan bertanggungjawab dari pelaku (Pasal 44 ayat (1) KUHP)
  2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (pasal 49 ayat (2) KUHP)
  3. Hal menjalankan dengan itikad baik, suatu perintah jabatan yang tidak sah (Pasal 51 auat (2) KUHP)
       Jika kita perhatikan ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata, ketentuan yang meng, ketentuan yang mengatur mengenai alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi debitor yang tidak dapat melaksanakan prestasinya  sesuai dengan kewajiban yang telah ditentukan dan pada saat yang telah ditetapkan dapat kita temukan dalam pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata, yang berada dalam Bagian keempat Bab Kesatu Buku III KUH Perdata yang mengatur mengenai “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak terpenuhi suatu perikatan”.  Kedua pasal tersebut, yaitu Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata, secara lengkapnya berbunyi :
  1. Pasal 1244 KUH Perdata
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.
2. Pasal 1245 KUH Perdata
Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
       Dari rumusan yang diberikan oleh kedua pasal tersebut dapat kita tarik kesimpulan sebagai berikut:
  1. Yang dimaksud dengan alasan pembenar adalah alasan yang mengakibatkan debitor yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perikatan pokok/asal, tidak diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
  2. Alasan pembenar dalam alasan pemaaf yang diperbolehkaan tersebut bersifat limitative, dengan perngertian bahwa selain yang disebutkan dalam KUH Perdata tidak dimungkinan bagi debitor untuk mengajukan alasan lain yang dapat membebaskannnya dari kewajiban untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga dalam hal debitor telah cidera janji. Hal ini harus dibedakan dari suatu keadaan dimana kreditor tidak menuntut pelaksanaan penggantian biaya, kerugian dan bunga dari debitor yang telah cidera janji.
  3. Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang diperbolehkan hanya meliputi hal-hal sebagai berikut :
    • Untuk alasan pemaaf bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang dapat dipertanggungkan kepadanya, selama tidak ada itikad buruk kepadanya.
    • Alasan pembenar karena keadaan memaksa debitor terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
    • Alasan pembenar karena kejadian yang tidak disengaja, debitor terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan suatu  perbuatan yang terlarang baginya.
       Yang menarik dari kesimpulan tersebut adalah bahwa persyaratan yang ditentukan dalam masing-masing huruf a, b, dan c angka 3, dalam tiap-tiap ketentuan bersifat kumulatif. 

Dengan ketentuan tersebut berarti debitor tidak dapat diwajibkan untuk memberikan penggntian berupa biaya, kerugian dan bunga kepada kreditor, meskipun debitor telah lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkansuatu perikatan pokok/asal, selama dan sepanjang:
  1. Bagi alasan pemaaf, pasal 1244 KUH Perdata menentukan:
    • Ada suatu hal yang tidak terduga sebelumnya pada saat perikatan dilahirkan yang tidak memungkinkan dilaksanakannya perikatan pada saat yang telah ditentukan atau sama sekali tidak memungkinkan pelaksanaan dari perikatan tersebut.
    • Hal yang tidak terduga tersebut adalah suatu peristiwa yang berada di luar tanggung jawab debitor. Hal ini adalah wajar mengingat bahwa suatu perikatan yang pelaksanaannya semata-mata digantungkan pada kehendak debitor adalah batal demi hukum. Perikatan tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal. Selain itu dalam hal perikatan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, oleh karena terjadinya suatu peristiwa yang masih berada di bawah kemampuan debitor untuk menghindarinya ataupun suatu peristiwa yang diciptakan oleh debitor atau yang terjdi karena kelalaian debitor,
    • Debitor tidak memiliki itikad buruk untuk tidak melaksanakan kewajiban yang telah dibebankan padanya berdasarkan perikatan yang telah ada di antara debitor-kreditor. Dengan rumusan negative, yang menyatakan bahwa “selama tidak ada itikad buruk padanya”. KUH Perdata bermaksud menyatakan bahwa cukup debitor berada dalam keadaan netral saja, dan tidak perlu berlebihan dalam menyikapi terjdinya peristiwa yang tidak terduga tersebut, yang tidak berada di bawah tanggung jawabnya, yang menyebabkan debitor tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan perikatan yang telah ada.
    • Terhadap alasan pembenar, Pasal 1245 KUH Perdata menentukan syarat yaitu tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila terjadi :
      1. Keadaan memaksa;
      2. Kejadian yang tidak disengaja.
       Yang menyebabkan debitor terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan  atau melakuan suatu perbuatan yang terlarang baginya. Kedua hal tersebut, yaitu adanya keadaan memaksa atau kejadian yang tidak disengaja adalah dua hal yang bersifat alternative, dengan pengertian bahwa jika salah satu peristiwa terjadi, maka debitor digapuskan dan kewajibannya untuk memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, meskipun debitor tidak memenuhi perikatan pada waktu yang telh ditetapkan.
       KUH Perdata tidak memberikan pengertian lebih lanjut dari kedu hal tersebut. Jika kita lihat pernyataan “keadaan memaksa”, yang dikaitkan dengan pernyataan “kejadian yang tidak disengaja” maka jelas rumusan tersebut menunjuk pada suatu keadaan yang merupakan kejadian yang berada di luar kekuasaan denitor sendiri.
       Dari uraian yang diberikan di atas tampak jelas bahwa hukum perdata hanya mengenai ketiga macam alasan sebagai alasan pempemaaf dan alasan pembenar yang memungkinkanseseorang yang telah wanprestasi tidak dikenakan ancaman hukuman dalam bentuk penggantian biaya kerugian dan bunga. Jika kita perhatikan ketiga macam alasan tersebut, dapat kita katakana bahwa dari ketujuh alasan yang diberikan dalam ketentuan hukum pidana tersebut di atas yaitu :
  1. Adanya daya paksa (overmacht, Pasal 48 KUHP)
  2. Adanya pembelaan yang terpaksa (noodweer, Pasal 49 ayat (1) KUHP)
  3. Karena menjalankan perintah undang-undang (Pasal 50 KUHP)
  4. Karena sedang menjalankan perintah jabatan yang sah (Pasal 51 ayat (1) KUHP)
  5. Ketidakmampuan bertanggungjawab dari pelaku (Pasal 44 ayat (1) KUHP)
  6. Pembelaan terpaksa yang melampaui bata (noodweerexces, Pasal 49 ayat (2) KUHP)
  7. Hal yang menjalankan dengan itikad baik, suatu perintah jabatan yang tidak sah (Pasal 51 ayat (2) KUHP)
       Terkait dengan  hal tersebut, yang dihubungkan dengan alsan pemaaf dan alasan pembenar dalam hukum perdata, dapat dikatakan bahwa ketiga alasan tersebut dapat dikatakan bahwa alasan pmbenar dalam hukum perdata  tersebut  adalah sama dengan keberadaan overmacht, noodweer dan noodweerexces dalam hukum pidana . Sedangkan dua alasan yang diesbutkan dalam angka 3 dan angka 4 sudah selayaknya jika ketentuan tersebut sama sekali menghapuskan unsure perbuatan melawan hukum. Sedangkan dalam kaitannya dengan ketentuan angka 6 dan angka 7 sebagai alasan pemaaf perlu diperhatikan ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata yang berbunyi :
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. “
“Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. “
“Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.”
“Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab”.
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

21 November 2017 pukul 07.45

MANTAB PAK BUDIMAN!!!! saya juga sudah terbukti. saya juga ada mbah yang bisa mengandakan uang MBAH MERAH TANAH SENGON

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger