photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » LINDUNGI KONSUMEN, KEMENDAG GAET POLRI

LINDUNGI KONSUMEN, KEMENDAG GAET POLRI

Written By CELEBES on Kamis, 14 Maret 2013 | 05.27


JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan dan Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) Jendral Timur Pradopo menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal.

Gita mengatakan, nota kesepahaman dilakukan untuk meminimalisir hambatan dalam penegakan hukum untuk mewujudkan keberhasilan dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Selain itu, juga untuk menyamakan persepsi dalam melangkah bersama.

“Kami berharap kerjasama ini dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET) yang didukung oleh penyidik kepolisian negara republik Indonesia,” ujar Gita, di Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan MoU antara Direktur Jendral Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kepala Badan Karantina Pertanian dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Di mana nota kesepahaman tersebut bekerja sama mengenai pengawasan barang untuk produk nonpangan, pangan olahan dan pangan segar.

Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menegaskan, kerja sama ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar seperti produk nonpangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen.

“Ini bisa menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk nonpangan, pangan olahan, dan pangan segar yang beredar di pasar dan tentunya juga meningkatkan pemberdayaan terhadap usaha mikro kecil dan menengah,” ujar Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak.

Objek pengawasan untuk produk nonpangan, antara lain pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan dan kartu jaminan. Sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi juga pencantuman label.

Adanya nota kesepahaman ini, penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang kurang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain untuk perlindungan konsumen juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terbentuknya kepastian hukum dalam usaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia,” tuturnya.

Kerjasama ini juga sebagai antisipasi agar barang yang beredar di Indonesia memenuhi syarat seperti keamanan, keselamatan dan kesehatan juga lingkungan hidup dan layak untuk digunakan, dimanfaatkan, dan dikonsumsi oleh banyak masyarakat. (wdi)

Sumber berita : Okezone
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger