JAKARTA – Menteri Perdagangan
(Mendag) Gita Wirjawan dan Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) Jendral Timur
Pradopo menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU)
peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi
legal.
Gita mengatakan, nota kesepahaman
dilakukan untuk meminimalisir hambatan dalam penegakan hukum untuk mewujudkan
keberhasilan dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
Selain itu, juga untuk menyamakan persepsi dalam melangkah bersama.
“Kami berharap kerjasama ini dapat
meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang
perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Metrologi Legal (PPNS-MET) yang didukung oleh penyidik kepolisian negara
republik Indonesia,” ujar Gita, di Jakarta, Jumat (4/1/2013).
Pada kesempatan yang sama juga
dilakukan penandatanganan MoU antara Direktur Jendral Standarisasi dan
Perlindungan Konsumen Kemendag dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Pertanian, Kepala Badan Karantina Pertanian dan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan. Di mana nota kesepahaman tersebut bekerja sama
mengenai pengawasan barang untuk produk nonpangan, pangan olahan dan pangan
segar.
Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak
menegaskan, kerja sama ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang
beredar seperti produk nonpangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam
rangka melindungi konsumen.
“Ini bisa menjadi wadah pertukaran
informasi terkait pengawasan peredaran produk nonpangan, pangan olahan, dan
pangan segar yang beredar di pasar dan tentunya juga meningkatkan pemberdayaan
terhadap usaha mikro kecil dan menengah,” ujar Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak.
Objek pengawasan untuk produk
nonpangan, antara lain pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk
penggunaan dan kartu jaminan. Sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan
olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi juga pencantuman label.
Adanya nota kesepahaman ini,
penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir
keberadaan barang yang kurang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Selain untuk perlindungan konsumen
juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terbentuknya
kepastian hukum dalam usaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia,”
tuturnya.
Kerjasama ini juga sebagai
antisipasi agar barang yang beredar di Indonesia memenuhi syarat seperti
keamanan, keselamatan dan kesehatan juga lingkungan hidup dan layak untuk
digunakan, dimanfaatkan, dan dikonsumsi oleh banyak masyarakat. (wdi)
Sumber berita : Okezone
Posting Komentar