HUKUM LEASING
SEKILAS PENGERTIAN LEASING
Dalam realitasnya, leasing merupakan
suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu. Leasing ini
ada dua katagori global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating
lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya
manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan
milik bagi pihak pemberi sewa.
Sewa jenis pertama ini berpadanan
dengan konsep ijarah di dalam syariah Islam yang secara hukum Islam
diperbolehkan dan tidak ada masalah.
Adapun financial lease merupakan
suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak
pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa akhir sewa pihak penyewa tidak
dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap merupakan milik pemberi sewa
(perusahaan leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa.
Sedangkan bila pada masa akhir sewa
pihak penyewa dapat melunasi cicilannya maka barang tersebut menjadi milik
penyewa. Biasanya pengalihan pemilikan ini dengan alasan hadiah pada akhir
penyewaan, pemberian cuma-cuma, atau janji dan alasan lainnya. Intinya, dalam
financial lease terdapat dua proses akad sekaligus : sewa sekaligus beli.
Dan inilah sebabnya mengapa leasing
bentuk ini disebut sebagai sewa-beli. Leasing dalam tulisan ini dikhususkan
pada pembahasan financial leasing atau sewa-beli ini.
Beberapa Persoalan dalam Sewa-Beli
Merujuk pada kenyataan di atas,
nampak bahwa dalam sewa-beli terdapat dua bentuk muamalah yang berbeda dalam
satu proses yang bersamaan. Sewa sekaligus beli. Sampai di sini terdapat
minimal dua persoalan yang memerlukan kajian, yaitu perbedaan sewa dan beli,
serta kedudukan dua akad sekaligus dalam suatu proses muamalah.
Pertama, perbedaan
sewa dan beli. Dalam hukum muamalah Islam sangat berbeda antara sewa dengan
beli. Sewa (ijarah) merupakan suatu akad untuk mendapatkan suatu manfaat dari
barang, jasa, ataupun orang dengan adanya kompensasi tertentu, biasanya berupa
uang (‘aqdun ‘alal manfaat bi ‘iwadh).
Jadi, pihak penyewa mendapatkan
hanya manfaat yang dikandung oleh barang yang disewanya. Adapun barangnya itu
sendiri tetap merupakan hak milik pihak pemberi sewa.
Hal ini berbeda sekali dengan jual beli.
Secara syar’iy, jual-beli (al bai’) merupakan mubadalatu malin bi malin
tamlikan wa tamallukan ‘ala sabilit taradhi, yaitu pertukaran antara suatu
barang dengan barang lain (termasuk uang) untuk pertukaran kepemilikan di atas
dasar saling meridloi satu sama lain. Berdasarkan hal ini, barang dari pihak
penjual akan menjadi milik dari pihak pembeli.
Sebaliknya, uang atau barang (bila
barter) dari pihak pembeli akan langsung menjadi milik pihak penjual. Proses
jual-beli ini, tentu saja, dapat kontan dan bisa pula dilakukan dengan cicilan
(kredit). Jelaslah, perbedaan mendasar antara sewa dengan beli terletak pada
siapa yang berhak memiliki barang pada akhir masa transaksi.
Dengan demikian, akad yang terjadi
antara sewa sangat berbeda dengan akad pada jual-beli. Akad sewa berkonsekuensi
pada tetap dimilikinya barang oleh pihak pemilik barang, sedangkan pihak
penyewa hanya boleh memanfaatkan barang tersebut selama masa penyewaan.
Sedangkan akad jual-beli berujung pada pertukaran kepemilikan dari penjual ke pembeli
dan dari pembeli ke penjual.
Kedua,
Rasulullah SAW melarang dua akad berbeda terjadi dalam satu aktivitas muamalah.
“Rasulullah SAW melarang (kaum muslimin) dua akad dalam suatu proses akad
tertentu, “ demikian diriwayatkan oleh Imam Ahmad tentang larangan Rasulullah
SAW. Hadits ini maksudnya adalah tidak boleh seseorang melakukan dua akad
berbeda dalam suatu proses muamalah tertentu.
Tidak boleh, misalnya, seseorang
menyatakan ‘Saya menjual rumah saya ini kepada Anda dengan syarat Anda menjual
rumah Anda yang di Puncak pada saya’, ‘Saya menjual perusahaan ini pada Anda
dengan catatan Anda menikahkan putri Anda kepada saya’, atau ‘Saya menjual
barang ini dengan harga 10 juta rupiah pada Anda dengan cicilan selama 2 tahun,
tetapi bila di tengah jalan Anda tidak dapat melunasinya maka barang tersebut
tetap menjadi milik saya dan uang yang telah Anda berikan dianggap sebagai sewa
barang selama Anda menggunakannya.’
Di dalam muamalah tadi terdapat dua
akad sekaligus, menjual rumahnya sekaligus membeli rumah pembeli rumahnya dalam
satu akad, menjual perusahaan sekaligus menikahi putri pembeli perusahaannya
dengan hanya satu akad, dan jual-beli sekaligus sewa dalam satu akad tertentu.
Semua ini bertentangan dengan sikap Rasulullah SAW tadi.
Berdasarkan hal ini nampaklah bahwa
dalam muamalah financial leasing (yang secara umum dikenal dengan istilah
‘leasing’ saja) terdapat dua akad sekaligus dalam satu proses muamalah
tertentu. Dan hal ini tidak sesuai dengan titah Rasulullah SAW. Padahal, dalam
syariat Islam, bila akad yang terjadi sewa maka tetap berlaku sewa sampai batas
akhir waktu penyewaan.
Demikian pula, suatu akad jual-beli
tetap sebagai jual beli. Andaikan jual-beli itu dilakukan dengan mencicil dan
pihak pembeli belum dapat melunasi seluruh utang pembeliannya pada waktu yang
telah disepakati, akad tersebut tetap jual-beli dan tidak dapat dialihkan
menjadi akad apapun, termasuk diubah menjadi akad sewa.
Selain itu, bila dilihat dari
realitasnya, muamalah jenis ini nampak mengunggulkan pemberi sewa (perusahaan
leasing) dibandingkan dengan penyewa. Terlebih-lebih bila pihak pembeli merasa
mencicil barang dengan harga ‘pembelian’.
Di tegah jalan, karena sesuatu hal,
ia tidak mampu melunasinya. Akhirnya, barang yang diangankan untuk dimilikinya
pada akhir cicilan nanti harus dikembalikan, dan ia hanya menyewa saja.
Padahal, tentu saja, harga sewa logisnya lebih kecil dibandingkan dengan harga
beli dengan cicilan.
Satu hal lagi, persoalan leasing
menjadi bertambah bila dalam cicilannya itu melibatkan riba (bunga). Sebab,
Allah SWT memfirmankan : “Dan Allah telah menghalalkan jual beli serta
mengharamkan seluruh riba” (QS. Al Baqarah [2] : 275).
ALTERNATIF
Allah SWT telah menurunkan aturan
yang memenuhi rasa keadilan manusia. Kaitannya dengan jual-beli dengan kredit,
syariat Islam telah menggariskan apa yang disebut dengan Bai’ Bitsaman Ajil
(BBA). Bai’ Bitsaman Ajil merupakan suatu proses perjanjian jual untuk barang
tertentu antara pemilik dan pembeli, dimana pemilik barang akan menyerahkan
barang seketika, sedangkan pembayaran dilakukan dengan cicilan dalam jangka
waktu yang disepakati bersama.
Secara ringkas, penjual dan pembeli
menyepakati total harga barang tersebut, lama waktu pembayarannya, dan
pembayaran tiap bulannya tanpa disertai bunga.
Sejak terjadi transaksi, barang
tersebut resmi menjadi milik pembeli, hanya saja ia menanggung hutang seharga
barang tersebut kepada pihak penjual. Untuk berjaga-jaga, dapat ditentukan
adanya barang jaminan, termasuk barang yang diperjualbelikan tersebut.
Bila pihak pembeli tidak dapat
memenuhi kewajiban hutangnya dalam waktu yang disepakati tidak dilakukan
penentuan harga ulang (repricing) ataupun pemberian sanksi. Salah satu jalan
yang ditempuh adalah barang tadi (bila sebagai jaminan) dijual. Hasilnya,
sebagian digunakan untuk melunasi sisa hutangnya dan, bila ada, sisanya
diberikan kepada pihak pembeli.
BBA sebenarnya merupakan salah satu
bentuk jual-beli dengan cicilan/kredit (Al Bai’ bid Dain wa bit Tqsith). Jual
beli dengan hutang ini dibenarkan secara syar’iy. Beberapa aturan Allah SWT
menegaskan hal ini, diantaranya :
1. Firman Allah SWT : “Dan Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah [2] : 275). Dalam
ayat ini kata Al Bai’ bersifat umum. Artinya semua jual beli hukum asalnya
halal kecuali ada nash-nash yang menjelaskan keharamannya.
2. Imam Bukhari, Muslim, dan Nasai
meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah membeli bahan makanan dari seorang
Yahudi dengan hutang dan beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan.
Jadi, ringkasnya, muamalah ada
beberapa hal dalam leasing yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Oleh karena
itu, perlu ada muamalah alternatif yang manfaat dan kegunaannya sama, serta
legal menurut syari’at Islam. Alternatif dimaksud adalah al bai’ bid dain
(jual-beli dengan hutang) yang salah satu turunannya adalah bai’ bitsaman ajil.
Hukum Seputar Leasing
oleh : MR Kurnia
Posting Komentar