Jakarta - Meski memakan waktu 5 tahun, pengelola parkir
akhirnya dihukum Mahkamah Agung (MA) harus mengganti Kijang Innova
milik Ir Vovo Budiman sebesar Rp 140 juta. Perda Tangerang tentang
Parkir juga dinilai melanggar hukum.
Berikut 6 pertimbangan hukum
majelis hakim atas kasus Vovo yang dirangkum detikcom dari putusan
perkara tersebut, Senin (1/4/2013):
1. UU Perlindungan Konsumen
Dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen diatur mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Dalam huruf a disebutkan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Adapun kewajiban konsumen adalah membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
2. Rambu Parkir
Terdapat
rambu yang dipasang pada pintu masuk dan keluar tempat parkir yang
dikelola pengelola parkir. Dapat dilihat adanya ketentuan yang
menyebutkan 'karcis tanda parkir merupakan bukti pemilik kendaraan
menyewa lahan parkir di area parkir yang disediakan. Jika karcis parkir
hilang, maka pemilik kendaraan wajib memperlihatkan STNK atau surat
keterangan resmi lainnya dan dikenakan denda administrasi'.
3.Mobil Keluar Salahi Prosedur
Tidak
ada bukti yang menunjukkan keluarnya mobil dari area parkir yang
dikelola oleh pengelola telah sesuai prosedur pada 8 September 2008.
Alhasil, pengelola parkir telah berbuat tidak sesuai dengan kewajiban
hukum yang harus memberi jaminan keamanan dan keselamatan bagi mobil
milik Vovo.
4. Tiket Parkir
Vovo bisa menunjukkan tiket parkir dengan nama perusahaan pengelolaan parkir dalam perkara terkait.
5. Pasal 1366 KUH Perdata
Pasal
1366 KUH Perdata menyebutkan 'seseorang bertangung jawab tidak saja
untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya tetapi juga untuk
kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang
hati-hatiannya'.
6. Aturan Sepihak Cacat Hukum
Aturan
pengelola parkir yang menyebutkan 'asuransi kendaraan dan barang-barang
di dalamnya serta semua risiko atas segala kerusakan dan kehilangan
atas kendaraan di parkiran dan barang-barang di dalamnya merupakan
kewajiban pemilih kendaraan itu sendiri' adalah cacat hukum. Hal ini
dilarang oleh UU Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat huruf e.
Perda
Kota Tangerang No 8/2002 pasal 9 ayat 2 yang 'membebaskan petugas
parkir dari tuntutan dan tanggung jawab kehilangan kendaraan di tempat
parkir' tidak sesuai dan bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen
sehingga sepatutnya dikesampingkan.
Kemenangan Vovo terjadi di
tiga tingkat pengadilan sekaligus. Yaitu di Pengadilan Negeri Tangerang,
Pengadilan Tinggi Banten dan Mahkamah Agung. Sembilan hakim tersebut
mengamini PT Dinamika Mitra Pratama (DMP) selaku pengelola parkir ruko
Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang harus mengganti hilanya Innova yang
terjadi pada 2008 sebesar Rp 140 juta.
Detik News__ (asp/nrl)
Posting Komentar