Jakarta - Semakin hari, masyarakat semakin berani
menggugat pengelola parkir atas kehilangan kendaraan yang diparkir.
Keberanian masyarakat ini terkait sikap Mahkamah Agung (MA) yang tegas
menyatakan pengelola parkir harus bertanggungjawab atas kehilangan
kendaraan.
Berdasarkan berbagai putusan hakim, sedikitnya ada 4
alasan mengapa pengelola parkir harus bertanggungjawab. Pertama
pengelola parkir melanggar UU Perlindungan Konsumen. Kedua, hilangnya
kendaraan akibat kelalaian pengelola parkir. Ketiga, pengelola parkir
dilakukan oleh perusahaan profesional sehingga harus bertanggungjawab
secara hukum.
Terakhir pengelola parkir dinilai melanggar pasal
1366 KUH Perdata yang menyebutkan seseorang bertanggung jawab tidak saja
untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk
kerugian yang disebabkan karena kelalaian/kekurang hati-hatiannya.
Sumber : detikcom
Posting Komentar