photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » Gugatan Ganti Rugi pada Pengelola Parkir

Gugatan Ganti Rugi pada Pengelola Parkir

Written By CELEBES on Senin, 01 April 2013 | 05.23

Jakarta - Semakin hari, masyarakat semakin berani menggugat pengelola parkir atas kehilangan kendaraan yang diparkir. Keberanian masyarakat ini terkait sikap Mahkamah Agung (MA) yang tegas menyatakan pengelola parkir harus bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan.

Berdasarkan berbagai putusan hakim, sedikitnya ada 4 alasan mengapa pengelola parkir harus bertanggungjawab. Pertama pengelola parkir melanggar UU Perlindungan Konsumen. Kedua, hilangnya kendaraan akibat kelalaian pengelola parkir. Ketiga, pengelola parkir dilakukan oleh perusahaan profesional sehingga harus bertanggungjawab secara hukum.

Terakhir pengelola parkir dinilai melanggar pasal 1366 KUH Perdata yang menyebutkan seseorang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian/kekurang hati-hatiannya.

Sumber : detikcom
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger