JAMINAN FIDUSIA telah dikenal dan digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi (Arrest HGH 1932, BPM-Clynet Arrest).
Saat
itu bentuk jaminan berupa fidusia digunakan secara luas oleh masyarakat dalam
transaksi pinjam meminjam sebab prosesnya yang dianggap sederhana, mudah, dan
cepat, walaupun belum ada ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan
yang mengaturnya.
Saat
ini ketentuan mengenai jaminan fidusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang lebih memberikan jaminan kepastian
hukum bagi masyarakat terkait pelaksanaan fidusia. Berikut akan dibahas
beberapa hal terkait fidusia sehingga minimal diharapkan pembaca akan
mendapatkan pemahaman dasar mengenai fidusia.
1.
Pengertian Fidusia
Secara
yuridis pengertian mengenai fidusia dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 UU No.
42 Tahun 1999, yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan
tersebut dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan
fidusia sendiri diartikan sebagai hak jaminan atas benda bergerak, baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khususnya
bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang tetap berada
dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu,
yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap
kreditor lainnya (Perhatikan Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999).
2.
Sifat-Sifat Jaminan Fidusia
- Jaminan fidusia merupakan hak jaminan yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya.
- Jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accesoir dengan perjanjian utamanya, yaitu perjanjian pinjam meminjam atau perjanjian lain yang dapat dinilaikan dengan uang (Perhatikan Pasal 4 UU No. 42 Tahun 1999).
- Jaminan fidusia merupakan jaminan khusus oleh karena itu harus diperjanjikan secara khusus.
3.
Objek Fidusia
- Benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud.
- Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan.
4.
Subjek Jaminan Fidusia
- Pemberi fidusia (debitor), merupakan orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia (Pasal 1 angka 5 UU No. 42 Tahun 1999).
- Penerima fidusia (kreditor), merupakan orang perseorangan atau korporasi yang memiliki piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia (Pasal 1 angka 6 UU No. 42 Tahun 1999).
5.
Pokok-Pokok Penting Dalam Fidusia
- Penyerahan benda jaminan secara constitutum posseisorium. Yang diserahkan kepada penerima fidusia adalah hak milik atas benda atas dasar kepercayaan, sedangkan fisik benda tetap ada pada pemberi fidusia.
- Fidusia dilakukan berdasarkan kesepakatan antara para pihak.
- Pemberi fidusia memegang dan mempergunakan benda jaminan berdasarkan suatu perjanjian pinjam pakai.
- Benda yang dibebani fidusia wajib didaftarkan (Pasal 11 UU No. 42 Tahun 1999).
- Kedudukan penerima fidusia dalam hal ini adalah sebagai pemegang hak jaminan; pemegang resiko ekonomis sebab ia tidak dapat berbuat bebas terhadap benda jaminan karena secara fisik jaminan berada di tangan pemberi fidusia; dan penerima fidusia dapat melakukan pengawasan atas perbuatan-perbuatan pemberi fidusia yang berkenaan dengan benda jaminan tersebut.
- Kedudukan pemberi fidusia dalam hal ini adalah pemberi fidusia tidak lagi sebagai pemilik benda, namun sebagai peminjam pakai, dan dengan demikian ia tidak dapat berbuat bebas terhadap benda jaminan.
6.
Pembebanan Fidusia
Mengenai
pembebanan fidusia dapat dilihat ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 42
Tahun 1999. Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris
dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Akta jaminan fidusia
sekurang-kurangnya memuat :
- Identitas pemberi dan penerima fidusia.
- Data mengenai perjanjian pokok yang dijamin dengan fidusia, misalnya seperti hutang yang telah ada, hutang yang akan timbul dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu, dan hutang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban.
- Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
- Nilai penjaminan (lebih besar dari pokok utang).
- Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia (lebih besar dari nilai jaminan).
7.
Pengalihan Jaminan Fidusia
Berdasarkan
ketentuan Pasal 19 UU No. 42 Tahun 1999, pengalihan hak atas piutang dengan
fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima
fidusia kepada kreditor baru. Beralihnya jaminan fidusia tersebut didaftarkan
oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
8.
Hapusnya Jaminan Fidusia
Jaminan
fidusia hapus karena beberapa hal, yaitu :
- Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
- Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.
- Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Posting Komentar