Dari
pengertian yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata tersebut, maka dapat
dikemukakan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
1.
Melawan hukum
Pengertian
sempit mengenai perbuatan melawan hukum dapat dilihat dalam Singer
Naimachine Arrest (HR 6-1-1905) dan zutphenze juffrow arrest /
waterleiding arrest (HR 10-6-1910). Dalam kasus Singer, unsur dari
perbuatan melawan hukum hanyalah melanggar ketentuan UU, sedangkan dalam kasus zutphenze,
unsur dari perbuatan melawan hukum selaing melanggar ketentuan UU juga terdapat
unsur kesengajaan.
Pengertian
perbuatan melawan hukum dalam arti luas dapat dilihat dalam Lindenbaum Vs
Cohen Arrest (HR 31-1-1919). Dalam kasus tersebut dapar dilihat bahwa unsur
perbuatan melawan hukum terdiri dari empat hal, yaitu melanggar hak orang lain,
bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan,
serta bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan
harta orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
2.
Kerugian
Pengertian
unsur kerugian dalam Pasal 1365 KUHPerdata maksudnya adalah seseorang menderita
kerugian yang disebabkan oleh orang lain. Seseorang yang menderita kerugian
tersebut dapat menuntut ganti rugi :
a.
Materiil (HR 23-6-1922)
Secara
analogis, ketentuan ganti rugi dalam wanprestasi dapat diterapkan (biaya,
kerugian yang sesungguhnya, bunga, serta keuntungan yang diharapkan).
b.
Immateriil (HR 31-12-1937)
Maksudnya
adalah bersifat tidak kebendaan.
c.
Preventif (HR 18-8-1944)
Berupa
tuntutan agar tidak melakukan suatu perbuatan melawan hukum tertentu.
d.
Deklaratif (HR 30-3-1951)
Berupa
tuntutan pernyataan bersalah dan permintaan maaf.
3.
Kesalahan
Pengertian
unsur kesalahan maksudnya bahwa dari perbuatan melawan hukum merupakan
perbuatan yang salah dan tidak dapat dibenarkan. Pengertian unsur kesalahan
dapat terjadi karena kesengajaan atau kelalaian.
4.
Hubungan kausal perbuatan-kerugian (kausalitas)
Terdapat
2 (dua) teori mengenai kausalitas ini, yaitu :
a.
Teori Conditio Sinequa Non
Teori
ini menekankan pada banyak sebab untuk terjadinya suatu akibat. Suatu hal
adalah sebab dari suatu akibat. Akibat tidak akan terjadi kalau tidak ada
sebab. Atau dengan kata lain, selidiki terlebih dahulu apakah perbuatan dalam
hubungannya dengan kerugian dapat dinilai sebagai syarat yang sedemikian
sehingga tanpa perbuatan tersebut kerugian tidak akan timbul. Teori ini banyak
mengandung kelemahan, karena itu tidak banyak pengikutnya.
b.
Teori Adequate veroorzaking
Teori
ini menekankan pada satu sebab dan merupakan sebab yang utama/langsung yang
paling menentukan timbulnya suatu akibat, dengan kata lain harus dipastikan
apakah kerugian yang ada dapat dianggap sebagai akibat yang wajar diharapkan
dari perbuatan melawan hukum.
Apabila
dalam suatu peristiwa terdapat keempat unsur tersebut di atas, maka dapat
dikatakan bahwa seseorang (pelaku) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad)
menurut Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga orang yang merasa dirugikan dapat
menuntut ganti rugi berupa biaya, kerugian, bunga, dan keuntungan yang
diharapkan.
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
Posting Komentar