photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » PMH - ONRECHTMATIGEDAAD atau Perbuatan Melawan Hukum

PMH - ONRECHTMATIGEDAAD atau Perbuatan Melawan Hukum

Written By CELEBES on Jumat, 19 April 2013 | 23.44

Perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak menurut atau melawan hukum. Secara umum dalam hukum perdata tentang perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. 
 
Dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata tersebut, maka dapat dikemukakan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut :

1. Melawan hukum
Pengertian sempit mengenai perbuatan melawan hukum dapat dilihat dalam Singer Naimachine Arrest (HR 6-1-1905) dan zutphenze juffrow arrest / waterleiding arrest (HR 10-6-1910). Dalam kasus Singer, unsur dari perbuatan melawan hukum hanyalah melanggar ketentuan UU, sedangkan dalam kasus zutphenze, unsur dari perbuatan melawan hukum selaing melanggar ketentuan UU juga terdapat unsur kesengajaan.

Pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti luas dapat dilihat dalam Lindenbaum Vs Cohen Arrest (HR 31-1-1919). Dalam kasus tersebut dapar dilihat bahwa unsur perbuatan melawan hukum terdiri dari empat hal, yaitu melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, serta bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat.

2. Kerugian
Pengertian unsur kerugian dalam Pasal 1365 KUHPerdata maksudnya adalah seseorang menderita kerugian yang disebabkan oleh orang lain. Seseorang yang menderita kerugian tersebut dapat menuntut ganti rugi :

a. Materiil (HR 23-6-1922)
Secara analogis, ketentuan ganti rugi dalam wanprestasi dapat diterapkan (biaya, kerugian yang sesungguhnya, bunga, serta keuntungan yang diharapkan).
b. Immateriil (HR 31-12-1937)
Maksudnya adalah bersifat tidak kebendaan.
c. Preventif (HR 18-8-1944)
Berupa tuntutan agar tidak melakukan suatu perbuatan melawan hukum tertentu.
d. Deklaratif (HR 30-3-1951)
Berupa tuntutan pernyataan bersalah dan permintaan maaf.

3. Kesalahan
Pengertian unsur kesalahan maksudnya bahwa dari perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang salah dan tidak dapat dibenarkan. Pengertian unsur kesalahan dapat terjadi karena kesengajaan atau kelalaian. 

4. Hubungan kausal perbuatan-kerugian (kausalitas)
Terdapat 2 (dua) teori mengenai kausalitas ini, yaitu :

a. Teori Conditio Sinequa Non
Teori ini menekankan pada banyak sebab untuk terjadinya suatu akibat. Suatu hal adalah sebab dari suatu akibat. Akibat tidak akan terjadi kalau tidak ada sebab. Atau dengan kata lain, selidiki terlebih dahulu apakah perbuatan dalam hubungannya dengan kerugian dapat dinilai sebagai syarat yang sedemikian sehingga tanpa perbuatan tersebut kerugian tidak akan timbul. Teori ini banyak mengandung kelemahan, karena itu tidak banyak pengikutnya. 

b. Teori Adequate veroorzaking
Teori ini menekankan pada satu sebab dan merupakan sebab yang utama/langsung yang paling menentukan timbulnya suatu akibat, dengan kata lain harus dipastikan apakah kerugian yang ada dapat dianggap sebagai akibat yang wajar diharapkan dari perbuatan melawan hukum.

Apabila dalam suatu peristiwa terdapat keempat unsur tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa seseorang (pelaku) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga orang yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi berupa biaya, kerugian, bunga, dan keuntungan yang diharapkan.

Daftar Pustaka 

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger