photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » KACAB SMS FINANCE LANGSA DIVONIS 6 BULAN PENJARA oleh MA

KACAB SMS FINANCE LANGSA DIVONIS 6 BULAN PENJARA oleh MA

Written By CELEBES on Kamis, 05 Mei 2016 | 23.08

LANGSA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya memutuskan Kepala Cabang PT SMS Finance Langsa, Zulkarnain Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen, dan terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Putusan itu terkait kasus pelanggaran Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang dilakukan oleh PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Langsa, terhadap konsumen Wilda Mukhlis, SHI.

“Ini merupakan prestasi besar dalam kasus konsumen yang sukses diselesaikan secara hukum pidana, dan ini menjadi kasus pertama di Indonesia menyangkut perkara konsumen yang dimenangkan dengan tuntutan pidana,” demikian dikatakan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Aneuk Nanggroe Kota Langsa, Danil Putra Arisandy, M.Kom.I kepada GoAceh.co, Rabu (27/4/2016), usai menerima salinan putusan MA RI.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini dikeluarkan atas usulan kasasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa nomor : 151/Pid.B/2014/PN.Lgs tertanggal 16 Februari 2015, yang menyatakan Kacab PT. SMS Finance Langsa Zulkarnain Abdullah bebas.

Kata Danil, atas kasasi Kejari Langsa tersebut MA dalam putusannya mengabulkan permohonan kasasi / penuntut umum Kejari Langsa, serta membatalkan putusan PN Langsa.

Sementara, terkait barang bukti dalam perkara konsumen ini dikembalikan kepada konsumen Wilda Mukhlis, SHI. "Terkait dengan mobil yang menjadi barang bukti kasus konsumen ini juga dikembalikan kepada Wilda Mukhlis, namun tetap menjalankan kewajiban melanjutkan pembayaran sisa angsuran dari angsuran ke 21 hingga lunas pada angsuran ke 36 atau sekaligus melunasinya ke PT. SMS Finance,” sebut danil lagi.

Atas turunnya putusan MA ini, Danil atas nama LPK Aneuk Nanggroe memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak penegak hukum yang telah menyidik kasus konsumen ini secara tranparan dan akuntabel.

“Semoga kasus PT. SMS Finance Langsa ini dapat menjadi pelajaran, terutama bagi para pelaku usaha agar tidak melanggar aturan perlindungan konsumen. Juga bagi masyarakat sendiri selaku konsumen, agar tahu dan paham hak dan kewajiban sebagai konsumen,” pungkas Danil. (ddk)

- See more at: http://www.goaceh.co/berita/baca/2016/04/27/kacab-sms-finance-langsa-divonis-6-bulan-penjara-oleh-ma/?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook#sthash.J9qIsz8D.dpuf

Sumber : http://www.goaceh.co/berita/baca/2016/04/27/kacab-sms-finance-langsa-divonis-6-bulan-penjara-oleh-ma/?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook#sthash.J9qIsz8D.dpbs


Share this article :

+ komentar + 1 komentar

18 Oktober 2018 pukul 06.53

Saya mau taya pada pihak berwjib ataw yang berkaitan sms fainen. .karena di daerah metro lampung tengah ..di kenakan blokir .dan untuk membuka blokir di kenakan biaya 1juta 500..itu benar apa ngk biaya segitu ..tlng pihk yg berwjib di jawab pertyaan saya

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger