Diperlukan penyempurnaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penerapan jaminan fidusia.
Penerapan jaminan fidusia rupanya masih menemui permasalahan hukum. Oleh sebab itu, diperlukan penyempurnaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam acara Rapat Koordinasi Pelayanan Fidusia antara Ditjen Administrasi Hukum Umum dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Seluruh Indonesia, Hakim Agung Sudrajad Dimyati memaparkan permasalahan-permasalahan hukum dalam penerapan jaminan Fidusia.
Pertama, masih ada penerima Fidusia yang belum mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia Ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Sebagaimana diatur dalam UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan berebagai peraturan pelaksanaanya, penerima fidusia berkewajiban untuk mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia agar bisa mendaptakn sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki titel eksekutorial. Bahkan, mungkin masih ada yang membuat Akta Jaminan Fidusia tidak di hadapan notaris.
Hal ini kemungkinan terjadi dengan alasan untuk menghindari biaya yang timbul, yaitu biaya pembuatan akta yang besarnya 2,5% untuk nilai penjaminan sampai dengan serratus juta rupiah dan baya pendaftaram ke Kantor Pendaftran Fidusia. Ada pula yang membuat dan mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia itu ketika konsumen sudah menunjukan tanda- tanda macet pembayaran angsuran.
“Akibat hukum bagi penerima Fidusia yang tidak membuat akta jaminan fisudia dalam bentuk akta notaris ataupun tidak mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka ia tidak dapat langsung mengajukan eksekuasi, tetapi harus terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, sehingga prosesnya panjang. Namun untuk nilai sengketa kurang dari Rp200 juta, saat ini MA menerbitkan PERMA No.2 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dengan tidak adanya sertifikat Jaminan Fidusia maka pelaksanaan ekesekusi jaminan fidusia tidak adaat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU No 42 Tahun 1999,” ujarnya di Bogor, Selasa (3/5).
Kedua, masih ada penerima fidusia yang melakukan eksekuasi penarikan benda jaminan. Dia menjelaskan seharusnya jika penerima fidusia akan menarik benda jaminan, maka persyaratannya harus dipenuhi terlebih dahulu, antara lain memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia, fidusia itu telah didaftarkan, dan sudah dilakukan teguran sebelumnya kemudian mekanisme penarikannya dengan meminta bantuan aparat kepolisian.
“Namun pada prakteknya sering kali ketentuan tersebut tidak dipenuhi sehingga muncul permasalahan hukum yang baru,” tambah Sudrajad.
Ketiga, ketentuan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 yang merupakan lex spesialis, namun sanksinya kebih ringan dari Pasal 327 KUHP. Menurut Sudrajad, hal ini juga menjadi salah satu alasan Penerima Fidusia enggan mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
Pasal 36 UU 42 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana bagi pemberi Fidusia yang mengadaikan atau mengalihkan objek jaminan fidusia, yaitu ancaman pidanan penjara paling lama dua tahun dan dengan paling banyak Rp50 juta. Sayanganya, kata Sudrajad, ini lebih ringan dari ketentuan Pasal 327 KUHP.
“Ketentuan ini adalah lex spesialis, namun sanksi pidananya justru lebih ringan daripada ketentuan Pasal 372 KUHP. Ini juga mungiin yang menjadi salah satu alasan penerima fidusia enggan mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia,” ujarnya.
Keempat, adaya titik singgung antara cara penyelesaian melalui BPSK dengan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri. Menurut Sudrajad, pada umumnya akta Jaminan Fidusia maupun perjanjian pokoknya masih dalam bentuk perjanjian standar yang kemungkinan besar juga mengandung klasula baku. Sehingga, membuka peluang pemberi fidusia untuk mengajukan permasalahan tersebut kepada BPSK.
Kelima, masyarakat masih belum mengetahui cara mengakses ke web tentang suatu benda yang didaftarakan sebagai jaminan fidusia. Sudrajad mengatakan, akses masyarakat umum untuk mengetahui apakah suatu barang telah terdaftar sangat penting. Artinya, mengingat masih adanya praktik di masyarakat yang mengadaikan barang jaminan fidusia.
“Hal ini penting untuk mengurangi praktek ilegal tersebut, diharapkan jika masyarakat mengetahui jika suatu barang telah dibebani jaminan fidusia, maka ia tidak akan menerima gadai terhadap barang tersebut,” jelas Sudrajad.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5729fa53ed660/ini-lima-permasalahan-hukum-dalam-penerapan-jaminan-fidusia
Posting Komentar