Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas sebagaimana diatur Pasal 35 jo
Pasal 36 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidakl Sehat, KPPU selain melakukan penegakan hukum atas
pelanggaran UU No. 5/1999 melalui Putusan juga memberikan pertimbangan
kepada pemerintah melalui Saran Kebijakan.
Salah satu bidang usaha yang
diawasi dan terkait dengan dua produk hukum ini adalah industri retail.
Data menunjukkan bahwa setidaknya KPPU telah mengeluarkan 3 (tiga)
putusan dan 7 (tujuh) saran. Putusan dimaksud adalah (1) Putusan
perkara No. 3/KPPU-L-I/2000 terkait ekspansi usaha Indomaret; (2)
putusan Nomor 02/KPPU-L/2005 tentang Pelanggaran Syarat-syarat
Perdagangan oleh PT Carrefour yang dikuatkan MA dengan putusan No.
01K/KPPU/2005 dan (3) Putusan akuisisi alfa oleh Carrefour No.
09/KPPU-L/2009.
Sementara saran yang telah disampaikan KPPU adalah :
1. Saran dan Pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang
Penataan dan Pembinaan Usaha Pasar Modern dan Usaha Toko Modern dengan
surat No. 188/K/VI/2007 tanggal 18 Juni 2007
2. Saran KPPU terhadap Draft Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern dengan surat No.
681/KPPU/K/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008
3. Saran dan Pertimbangan KPPU terhadap Kebijakan Industri Ritel di
Kota Pontianak dengan surat No. 1071/K/XII/2008 tanggal 19 Desember
2008
4. Saran dan Pertimbangan KPPU terhadap Kebijakan Industri Ritel di
Kota Samarinda dengan surat No. 1071/K/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008
5. Saran dan Pertimbangan KPPU terhadap Kebijakan Industri Ritel
di Kota Banjarmasin dengan surat No. 1071/K/XII/2008 tanggal 19 Desember
2008
6. Saran dan Pertimbangan KPPU terhadap Kebijakan Industri Ritel di
Kota Balikpapan dengan surat No. 1071/K/XII/2008 tanggal 19 Desember
2008
Fakta dalam Putusan dan data ekonomi dari Saran menunjukkan bahwa
dalam industri retail terdapat :
(1) kondisi perilaku persaingan usaha
tidak sehat,
(2) ketidakseimbangan retail-pemasok dan
(3) terdesaknya
pelaku usaha pasar lingkungan (tradisional). Jika perilaku persaingan
usaha tidak sehat diawasi KPPU dengan penegakan hukum sebagaimana dalam
putusan kedua dan ketiga diatas, maka perhatian KPPU terkait
ketidakseimbangan bargaining position retail- pemasok dan terdesaknya
pasar lingkungan (tradisional) ini dilakukan dengan pendekatan saran
kebijakan.
Hukum positif memang telah mengatur permasalahan ini yaitu Peraturan
Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Peraturan Presiden Nomor 112 tahun
2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional (Perpres) dan
Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
(Permendag) namun dalam analisis KPPU sebagaimana juga dalam terdapat
Putusan akuisisi No. 09/KPPU-L/2009, kedua hukum positif ini sulit
efektif karena :
a. tidak memiliki sanksi yang keras dan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar kedua peraturan itu;
b. tidak merumuskan siapa penegak hukum bagi pelanggar dua peraturan itu;
c. memberi ruang penetapan jenis dan besaran trading terms yang bersifat sepihak pada retail modern.
Selain itu, kedua peraturan ini tidak memberi kewenangan pada
Pemerintah (pusat) untuk melaksanakan pengawasan secara langsung dalam
menyikapi permasalahan ke-3 yaitu persaingan tidak sebanding antara
pelaku usaha ritel modern dan dan ritel tradisional mengingat kewenangan
perijinan berada pada kewenangan Pemda termasuk didalamnya pengaturan
Zonasi, pembatasan waktu buka atau bahkan pembatasan jumlah gerai yang
dapat dibuka.
Untuk itu, melalui Saran Nomor 43/K/III/2010 tanggal 31 Maret 2010,
Komisi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah agar
membentuk peraturan setingkat UU yang mengatur industri retail sebagai
payung hukum untuk memperkuat efektifitas kedua peraturan ini dalam
rangka menciptakan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Bagi KPPU, hanya dengan dasar hukum dan kewenangan penegak hukum yang
kuat dalam pengaturan berbentuk UU, pengaturan retail akan efektif
dalam koridor kebijakan persaingan usaha yang lebih memberi jaminan
adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar,
pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil sebagaimana diatur pasal 3
(b) tentang Tujuan UU No.5/1999.
A. Junaidi, SH, MH,LL.M, M.Kn
(Kepala Biro Humas dan Hukum)
Posting Komentar