Jakarta, 27 Mei 2013 -
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, telah meresmikan layanan
Call Center Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Nomor 153 yang
dijadikan sebagai nomor pengaduan/keluhan konsumen.
Peresmian ini
ditandai dengan pengguntingan pita oleh Wamendag bersama Direktur
Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak,
Ketua BPKN Periode 2009-2012 Tini Hadad, anggota pengurus BPKN serta
Sekretaris BPKN Eddie Yanto Latif.
Nomor call center 153 yang diberikan
oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika ini ditetapkan dari hari
konsumen sedunia pada tanggal 15 Maret.
Wamendag menyatakan bahwa call center
ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi konsumen.
Ia pun mengakui bahwa kegiatan ini baru intensif berjalan digerakkan
dalam satu tahun terakhir.
Dengan beroperasinya layanan Call Center BPKN
Nomor 153 diharapkan menguatkan kesadaran akan pentingnya hak dan
kewajiban konsumen, kemudahan pelayanan penerimaan pengaduan dari
konsumen dan pemberian informasi terkait dengan perlindungan konsumen
kepada masyarakat. (riz,gds)
Sumber : http://ditjenspk.kemendag.go.id/index.php/public/information/articles-detail/berita/114
Posting Komentar