photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » Pengukuhan Pengurus Asosiasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Pengukuhan Pengurus Asosiasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Written By CELEBES on Minggu, 16 Juni 2013 | 03.52

lpksmCELEBES._Bali, 13 Juni 2013 - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Nus Nuzulia Ishak, hari ini, mengukuhkan pengurus Asosiasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang pertama di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Bali. 

Terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi BPSK, Desemberius, SE., MM. Pengukuhan ini dihadiri oleh sekitar 200 orang terdiri dari anggota BPSK dan dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Keberadaan BPSK sebagai lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen di luar pengadilan atau sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) sangat penting artinya dalam upaya penegakan hak-hak konsumen. Seperti diketahui bersama, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, dimana sebagian besar penduduk berada pada kelompok umur muda, dengan angka beban ketergantungan atau dependency ratio  relatif rendah.


Dengan terbentuknya pengurus Asosiasi BPSK seluruh Indonesia diharapkan akan ada sejumlah program dan kegiatan yang akan dilakukan mengarah pada peningkatan profesionalisme sumber daya manusia, peningkatan sinergitas dengan lembaga terkait, peningkatan kualitas manajemen kelembagaan, peningkatan kapasitas pelayanan kepada masyarakat konsumen. 

Pada akhirnya diharapkan terjadi peningkatan kepercayaan konsumen kepada lembaga BPSK sebagai pilihan konsumen dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

Permasalahan konsumen manjadi tidak sederhana karena kemungkinan perselisihan  yang terjadi tidak hanya antara pelaku usaha Indonesia dengan konsumen Indonesia, namun bisa antar negara. Belum lagi kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin memudahkan cara-cara bertransaksi melalui E-Commerce, yang juga berpotensi menimbulkan permasalahan karena antara konsumen dan pelaku usaha hanya bertemu secara fisik.

Kondisi-kondisi  semacam ini membutuhkan kesiapan sarana prasarana  yang memadai misalnya peraturan perundang-undangan dan membutuhkan peran yang tinggi dari banyak pihak, baik pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha, konsumen, dan tentunya adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. (gds)

Sumber : http://ditjenspk.kemendag.go.id/index.php/public/information/articles-detail/berita/118

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger