lpksmCELEBES._Bali, 13 Juni 2013 -
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Nus Nuzulia
Ishak, hari ini, mengukuhkan pengurus Asosiasi Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) yang pertama di Hotel Inna Grand Bali Beach,
Sanur, Bali.
Terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi BPSK, Desemberius,
SE., MM. Pengukuhan ini dihadiri oleh sekitar 200 orang terdiri dari
anggota BPSK dan dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi,
kabupaten dan kota.
Keberadaan BPSK sebagai lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen di luar pengadilan atau sebagai Alternative Dispute Resolution
(ADR) sangat penting artinya dalam upaya penegakan hak-hak konsumen.
Seperti diketahui bersama, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang
sangat besar, dimana sebagian besar penduduk berada pada kelompok umur
muda, dengan angka beban ketergantungan atau dependency ratio relatif rendah.
Dengan
terbentuknya pengurus Asosiasi BPSK seluruh Indonesia diharapkan akan
ada sejumlah program dan kegiatan yang akan dilakukan mengarah pada
peningkatan profesionalisme sumber daya manusia, peningkatan sinergitas
dengan lembaga terkait, peningkatan kualitas manajemen kelembagaan,
peningkatan kapasitas pelayanan kepada masyarakat konsumen.
Pada
akhirnya diharapkan terjadi peningkatan kepercayaan konsumen kepada
lembaga BPSK sebagai pilihan konsumen dalam menyelesaikan sengketa di
luar pengadilan.
Permasalahan konsumen manjadi tidak sederhana karena kemungkinan perselisihan yang
terjadi tidak hanya antara pelaku usaha Indonesia dengan konsumen
Indonesia, namun bisa antar negara. Belum lagi kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi semakin memudahkan cara-cara bertransaksi
melalui E-Commerce, yang juga berpotensi menimbulkan permasalahan karena antara konsumen dan pelaku usaha hanya bertemu secara fisik.
Kondisi-kondisi
semacam ini membutuhkan kesiapan sarana prasarana yang memadai
misalnya peraturan perundang-undangan dan membutuhkan peran yang tinggi
dari banyak pihak, baik pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha,
konsumen, dan tentunya adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. (gds)
Sumber : http://ditjenspk.kemendag.go.id/index.php/public/information/articles-detail/berita/118
Posting Komentar