lpksmCELEBES– KPPU menyatakan telah terjadi persekongkolan dalam Tender Pengadaan
Barang Cetakan dan Alat Peraga Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten
Tapanuli Selatan TA 2011.
Hal tersebut disampaikan saat Pembacaan
Putusan di Gedung KPPU (31/7) oleh Majelis Komisi yang terdiri dari
Kamser Lumbanradja.M.B.A sebagai Ketua Majelis, Dr.Sukarmi S.H.,M.H dan
Dr. Chandra Setiawan masing-masing sebagai Anggota Majelis.
Putusan atas perkara Nomor 01/KPPU-L/2013 ini berawal dari laporan
yang diterima oleh KPPU mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Para terlapor dalam perkara ini adalah panitia tender pengadaan barang
cetakan dan alat peraga dinas pendidikan daerah Kabupaten Tapanuli
Selatan Tahun Anggaran 2011 (Terlapor I), CV Budi Utomo (Terlapor II),
PT Madju Medan Cipta (Terlapor III) dan CV Padang Mas (Terlapor IV).
Para terlapor dinyatakan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 setelah ditemui fakta bahwa adanya komunikasi dan kerjasama
diantara Terlapor II, III dan IV.
Selain itu juga terdapat persekongkolan vertikal dimana TIDAK
TERPENUHINYA persyaratan membawa buku contoh oleh Terlapor I, II dan
III sebagaimana yang dipersyaratkan. Panitia pengadaan juga melakukan
evaluasi teknis dan evaluasi kualifikasi secara tidak sesuai aturan.
Majelis menghukum Terlapor II, III dan IV dengan membayar denda BERAPA/
dan melarang untuk mengikuti tender baik di seluruh wilayah di Indonesia
selama kurun waktu dua tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum
tetap. (NSA)
Sumber : Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tidak Sehat
Posting Komentar