Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
akan menerapkan system audit elektronik (e-audit) mulai tahun depan. Penggunaan
system ini untuk dapat memastikan kebenaran atas laporan transaksi dalam
berbagai proyek pemerintah sekaligus mencegah korupsi.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan implementasi audit elektronik
mewajibkan para pemenang tender melakukan transaksi dengan pihak ketiga secara
non tunai. Penerapan ini harus tertuang dalam perjanjian awal antara pemerintah
dan kotraktor pemenang tender.
“Kita banyak menemui transaksi
yang tidak wajar dalam tender proyek. Kita harapkan dengan audit elektronik
ini transaksi yang selama ini kerap bermasalah bisa dipantau,” Kata Hadi
Pornomo dalam paparannya di Kantor BPK, Jakarta, senin 30 September 2013.
Penggunaan e-audit mendesak
karena anggaran belanja yang mencapai Rp. 1.500 triliun dan 25 ribu satuan
kerja yang terkumpul di 177 kantor pelayanan perbendaharaan Negara.
Hadi menjelaskan komitmen
pemberantasan korupsi diwujudkan dalam bentuk zona integritas yang yang dicirikan
program pencegahan korupsi yang kongkrit. Menurutnya, BPK belum bisa memeriksa
semua aktivitas kementerian dan lembaga lantaran data yang diambil berupa
sampel. “maka hasil audit WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) belum menjamin tidak
ada KORUPSI.” ujarnya.
Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan ada beberapa daerah yng berhasil
mengantongi WTP tetapi dari sisi penganggaran APBD dan pengelolaan barang dan
jasa masih sarat korupsi.
Menteri Pekerjaan Umum DJOKO
KIRMANTO mendukung penuh langkah BPK.
“ini akan menjadi sinergi yang baik.” Tuturnya.
Sumber : Harian Nasional
Posting Komentar