photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » BPK TERAPKAN AUDIT ELEKTRONIK (e-audit)

BPK TERAPKAN AUDIT ELEKTRONIK (e-audit)

Written By CELEBES on Selasa, 08 Oktober 2013 | 06.14

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menerapkan system audit elektronik (e-audit) mulai tahun depan. Penggunaan system ini untuk dapat memastikan kebenaran atas laporan transaksi dalam berbagai proyek pemerintah sekaligus mencegah korupsi.

Ketua BPK Hadi Poernomo  mengatakan implementasi audit elektronik mewajibkan para pemenang tender melakukan transaksi dengan pihak ketiga secara non tunai. Penerapan ini harus tertuang dalam perjanjian awal antara pemerintah dan kotraktor pemenang tender.

“Kita banyak menemui transaksi yang tidak wajar dalam tender proyek. Kita harapkan dengan audit elektronik ini transaksi yang selama ini kerap bermasalah bisa dipantau,” Kata Hadi Pornomo dalam paparannya di Kantor BPK, Jakarta, senin 30 September 2013.

Penggunaan e-audit mendesak karena anggaran belanja yang mencapai Rp. 1.500 triliun dan 25 ribu satuan kerja yang terkumpul di 177 kantor pelayanan perbendaharaan Negara.

Hadi menjelaskan komitmen pemberantasan korupsi diwujudkan dalam bentuk zona integritas yang yang dicirikan program pencegahan korupsi yang kongkrit. Menurutnya, BPK belum bisa memeriksa semua aktivitas kementerian dan lembaga lantaran data yang diambil berupa sampel. “maka hasil audit WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) belum menjamin tidak ada KORUPSI.” ujarnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan ada beberapa daerah yng berhasil mengantongi WTP tetapi dari sisi penganggaran APBD dan pengelolaan barang dan jasa masih sarat korupsi.

Menteri Pekerjaan Umum DJOKO KIRMANTO mendukung  penuh langkah BPK. “ini akan menjadi sinergi yang baik.” Tuturnya.

Sumber :   Harian Nasional


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger