lpksmcelebes.com/_Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang kesehatan pada saat sekarang, juga
menuntut restorasi terhadap pemikiran masyarakat atas keterbukaan informasi
dalam dunia pelayanan kesehatan khususnya Rekam Medis.
Bertambahnya kapasitas
pendidikan masyarakat (pasien) mempengaruhi terjadinya pergeseran hubungan
antara dokter dan pasien yang tadinya kedudukan dokter lebih tinggi
dibandingkan dengan pasien dikarenakan pasien merupakan pihak yang ingin
disembuhkan oleh dokter yang tahu terkait kondisi kesehatan pasien.
Saat
seperti ini sering kali pasien secara langsung menyerahkan tanggung jawab
tindakan medis sepenuhnya kepada dokter karena menganggap dokter tahu segalanya
(good father).
Hubungan pasien dan dokter dalam upaya penyembuhan dipahami
tidak lagi sekedar hanya pengobatan pada umumnya, tetapi dipahami sebagai
perjanjian terapeutik, dimana pasien diwajibkan memahami hak dan kewajiban
dalam setiap upaya penyembuhan kesehatannya oleh dokter, dan upaya ini harus
diperoleh dari kerja sama antara pasien dengan dokter dikarenakan dalam
perjanjian terapeutik kedudukan antara pasien dan dokter adalah sejajar,
terkait dengan semua upaya tindakan medis yang dilakukan oleh dokter, demi
kesembuhan pasien dari penyakit.
Rekam
Medis (Medical Record ) adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien
yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana
pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap, baik dokelola pemerintah
ataupun swasta.
Sedangkan menurut PERMENKES No.269/MENKES/PER/III/2008 Tentang
Rekam Medis dalam Pasal 1 ayat (1) berbunyi: “ Rekam Medis adalah berkas yang
berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan,
tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien”.
Dalam UU No.29
Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran Pasal 46 ayat (1) “Setiap dokter atau
dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis”,
ayat (2)” Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera
dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan, ayat (3)”
Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas
yang memberikan pelayanan atau tindakan”.
Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 46
ayat (1) berbunyi:” Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen
tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan,dan pelayanan lain
yang telah diberikan kepada pasien”.
Rekam
Medis dibuat tidak hanya dalam rangka membina organisasi dan management rumah
sakit (dokter) untuk menuju pada pelayanan terbaik kepada pasien, namun yang
paling penting untuk terjalinnya komunikasi antara pasien dengan dokter terkait
setiap tindakan medis yang dilakukan oleh dokter, serta melindungi setiap hak
pasien yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 8 UU 36 tahun 2009 mengatur bahwa “Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan
dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan
diterimanya dari tenaga kesehatan”, UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal
29 ayat(1) huruf a juga mengatur bahwa “memberikan informasi yang benar tentang
pelayanan rumah sakit kepada masyarakat”, dan Pasal 32 huruf j terkait dengan
Hak pasien juga mengatur bahwa “mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan
tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko
dan komplikasi yangmungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang
dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan”.
Sedangkan
dalam Pasal 3 ayat (1),(2),(3),(4) PERMENKES No.269/MENKES/PER/III/2008 Tentang
Rekam Medis, membagi jenis dan isi rekam medis menjadi 4(empat) yaitu:
1. Isi rekam medis untuk pasien rawat jalan
2. Isi rekam medis untuk pasien rawat inap
3. Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat,dan
4. Isi rekam medis untuk pasien dalam keadaan bencana.
PERMENKES
No.269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis juga mengatur mengenai
kepemilikan Rekam Medis dalam pelayanan kedokteran/kesehatan yang diatur dalam
Pasal 12 ayat (1) “berkas rekam medis sepenuhnya milik sarana pelayanan kesehatan”,
ayat (2)“ Isi Rekam Medis merupakan milik pasien”, dan ayat (4) “Rekam Medis
sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dapat diberikan,dicatat,dicopy oleh pasien
atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau
keluarga pasien yang berhak untuk itu”.
Dengan sifat rahasianya rekam medis
dimana dokter atau rumah sakit memiliki kewajiban untuk merahasiakan seluruh
dokumen rekam medis tersebut yang diatur dalam Pasal 48 ayat (1) dan (2) UU
No.29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, Pasal 322 ayat (1) dan (2) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU No.36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan, serta Pasal 10 ayat (1) dan (2) huruf a,b,c, dan huruf d
PERMENKES No.269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis.
Sebenarnya
tujuan dari rahasianya dokumen Rekam Medis tersebut juga untuk memberikan
perlindungan tidak hanya dari aspek administrasi, aspek medis namun yang
terpenting dari aspek hukum yakni terkait dengan kedudukan Rekam Medis sebagai
Alat Bukti sesuai dengan KUHAP Pasal 184 ayat (1) huruf c sebagai alat bukti
surat dalam perkara Pidana, dan Pasal 164 HIR sebagai alat bukti Tertulis dalam
Perkara Perdata.
Sedangkan dalam aspek medisnya, untuk mengukur tindakan medis
yang dilakukan oleh dokter telah sesuai dengan Standar Profesi Medis (SPM),
dikarenakan apabila dalam isi Rekam Medis tersebut berbeda dengan tindakan
medis yang dilakukan oleh dokter akan memberi dampak buruk terhadap kesehatan
pasien, sehingga bisa diduga telah terjadi perbuatan yang melanggar
(malpractice) dan bisa dilakukan upaya hukum baik secara perdata (terkait
dengan adanya kerugian materil korban karena kesalahan dokter dalam melakukan
tindakan medis), pidana (adanya unsur pidana kesenggajaan atau ketidaksengajaan
dalam tindakan medis sehingga korban mengalami kondisi yang parah), maupun
administrasi (terkait dengan profesi kedokterannya untuk bisa dilaporkan ke
komisi kode etik kedokteran).
Penulis :
Hasrul Buamona,S.H (Staf Pembela Umum LBH Yogyakarta)
Posting Komentar