photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » KEDUDUKAN UU No.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUBUNGAN MEDIS PASIEN DAN DOKTER

KEDUDUKAN UU No.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUBUNGAN MEDIS PASIEN DAN DOKTER

Written By CELEBES on Rabu, 23 Oktober 2013 | 19.15

lpksmcelebes.com/_Akses pelayanan kesehatan merupakan hal yang dibutuhkan bagi masyarakat pada umumnya, baik upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi. Pasal 1 ayat (14) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur bahwa “Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat”. 
Terkait dengan hal tersebut, upaya pemenuhan kesehatan pasien tidak bisa lepas hubungannya dengan dokter selaku pihak yang meyembuhkan kesehatan pasien, hubungan tersebut dinamakan dengan “hubungan terapeutik”.
Hubungan antara pasien dan dokter dalam pelayanan kesehatan oleh beberapa akademisi dan praktisi hukum juga berpendapat sama, bahwa pasien dapat digolongkan sebagai konsumen sedangkan dokter dan rumah sakit digolongkan sebagai pelaku usaha dalam bidang kesehatan. 
Hal ini membawa dampak bahwa  aturan-aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga berlaku dalam hubungan transaksi terapeutik dokter dan pasien tersebut. Pengertian perlindungan konsumen terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
Menurut penulis, perlu ada pembagian ketika UU perlindungan konsumen akan dikaitkan dengan pelayanan kesehatan, dalam hal ini hubungan transaksi terapeutik antara dokter dan pasien:
Pertama; apabila bentuk rumah sakitnya non profit atau rumah sakit pemerintah yang tujuannya bukan untuk mencari keuntungan ekonomi, maka segala tindakan medis yang dilakukan oleh pelayanan kesehatan atau dokter khususnya dan pasien yang menerima pelayanan kesehatan, tidak bisa dianggap sebagai pelaku usaha sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan UU Perlindungan Konsumen, dan ketika terjadi sengketa medis yang muncul disebabkan kelalaian medis oleh dokter maka pihak rumah dan dokter juga memilki tanggung jawab secara ekonomi dan hukum, namun kedudukan mempertanggung jawabkan sengketa medis tersebut, bukan sebagai pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Konsumen.
Kedua; berdasarkan Pasal 21 UU No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit mengatur bahwa “Rumah Sakit privat sebagaimana diatur dalam 20 ayat (1) dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit dengan berbentuk perseroan terbatas atau persero”. 
Ketika berbicara perseroan terbatas berarti berbicara terkait perkumpulan modal yang tujuannya mencari keuntungan ekonomi, Pasal 21 UU Rumah Sakit tersebut, menandakan bahwa Rumah Sakit privat dalam kedudukanya dianggap sebagai pelaku usaha yang memberikan jasa pelayanan kesehatan terhadap pasien dalam hal ini konsumen, maka dari itu rumah sakit privat dapat dimintai pertanggung jawaban oleh pasien yang mengalami kerugian diakibatkan kurang profesionalnya jasa pelayanan kesehatan rumah sakit privat khsusnya dokter dalam tindakan medisnya baik secara hukum maupun ekonomi melalui UU Perlindungan Konsumen.
Apabila dikaitkan dengan dunia usaha maka hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan antara pelaku usaha(produsen) dan konsumen, mengingat ciri khas dari hubungan terapeutik yakni bergerak pada pemberian jasa pelayanan kesehatan yang belum pasti hasilnya, dengan demikian pasien sebagai konsumen yang menerima jasa pelayanan kesehatan berhak menuntut segala kerugian materill maupun inmaterill yang diakibatkan oleh buruknya penyedia pelayanan kesehatan khsususnya dokter berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 19 ayat (2) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur bahwa “ganti rugi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Mencermati pasal tersebut dapatlah diketahui bahwa tanggung jawab pelaku usaha meliputi : 
(1) tanggung jawab ganti kerugian atas rusaknya suatu produk barang/jasa,
(2)tanggung jawab ganti kerugian atas pencemaran,
(3) tanggung jawab ganti rugi atas kerugian konsumen disebabkan tidak baiknya produk jasa dan barang yang dihasilkan. Namun yang perlu dicermati juga terkait substansi Pasal 19 ayat (2) tersebut, dimana pasien hanya mendapatkan ganti rugi atas pengembalian uang atau penggantian barang dan jasa saja, padahal pasien sebagai konsumen telah menderita kerugian bukan hanya kerugian atas barang dan jasa namun juga kerugian yang diakibatkan dari biaya perawatan.

Pasien secara yuridis tidak dapat diidentikkan dengan konsumen, hal ini karena hubungan yang terjadi di antara mereka bukan merupakan hubungan jual-beli yang diatur dalam KUHPerdata dan KUHD, melainkan hubungan antara dokter dengan pasien hanya merupakan bentuk perikatan medik, yaitu perjanjian “usaha” (inspanning verbintenis) tepatnya perjanjian usaha kesembuhan (teraupetik), bukan perikatan medik “hasil” (resultaat verbintenis). 
Selain pada tatanan yang lain profesi dokter dalam etika kedokteran masih berpegang pada prinsip “pengabdian dan kemanusiaan”,  serta para akademisi hukum, akademisi kedokteran, praktisi hukum, sampai kepada penegak hukum belum memiliki kesamaan pendapat, apakah pelayanan kesehatan rumah sakit yang dilakukan oleh dokter sebagai tenaga kesehatan dalam hal terjadi sengketa medis dapat dimintai pertanggung jawaban hukum melalui UU Perlindungan Konsumen, dengan alasan bahwa pelayanan kesehatan rumah sakit yang dilakukan oleh dokter, adalah upaya kesehatan yang bermuatan nilai-nilai kemanusiaan.

Sumber : Hasrul Buamona,SH (Staf Pembela Umum LBH Yogyakarta )

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger