www.lpksmcelebes.com/ - Aksi mogok kerja yang dilakukan ribuan dokter, Rabu (27/11/2013), diharapkan tidak membuat bias proses hukum terhadap tiga dokter yang dipidana melakukan malapraktik di Sulawesi Utara. Profesi dokter tidak kebal hukum. Langkah perlawanan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung semestinya dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Jangan sampai aksi mogok ini membuat bias dan mengesankan bahwa dokter kebal hukum, tidak bisa disentuh," ujar anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Rabu.
Indra mengatakan, profesi dokter memang tidak bisa menjamin kesembuhan pasiennya. Namun, ia mengingatkan bahwa tindakan pidana tidak hanya mengatur aspek kesengajaan, tetapi juga kelalaian. Hakim yang berwenang menentukan apakah ada tidaknya kelalaian dalam tindakan medis.
"Saya yakin hakim sudah menekankan pada fakta persidangan dan saksi ahli. Biarkan hukum dijalankan, kita tidak bisa intervensi itu. Lebih baik menunggu proses PK sampaikan novum dan bantahan keterangan secara yuridis dan logis sehingga bisa dipaparkan lebih utuh," ucap mantan anggota Komisi Hukum itu.
Indra mengaku memahami kekhawatiran kalangan dokter bahwa kasus di Sulawesi Utara bisa menjadi yurisprudensi untuk mengkriminalisasi profesi dokter. Oleh karena itu, ia berharap kasus itu menjadi momentum pembentukan standar layanan minimum yang juga diketahui masyarakat.
"Tidak adanya standar pelayanan ini yang menyebabkan masyarakat main asal gugat karena yang memahami soal pelayanan hanya di satu pihak. Ke depan, harus ada standar ini," pungkas Indra.
Seperti diberitakan, dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak dijemput tim Kejaksaan Negeri Manado dari tempat masing-masing. Kedua dokter tersebut bersama dr Hendy Siagian, yang kini masih dicari, divonis bersalah oleh MA karena kelalaian ketika menangani pasien Siska Makelty sehingga menyebabkan ia meninggal pada 2010.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado, ketiga dokter itu divonis bebas. Namun, MA mengabulkan kasasi jaksa dengan menvonis ketiganya 10 bulan penjara. Ribuan dokter di seluruh Indonesia kemudian melakukan protes dengan mogok kerja dan unjuk rasa.
Sumber : http://theglobejournal.com/hukum/jangan-sampai-aksi-mogok-kesankan-dokter-kebal-hukum/index.php
Posting Komentar