
www.lpksmcelebes.com/ _Bagi anda yang ingin
membuat perjanjian, dan tidak melibatkan lawyer atau konsultan hukum karena
merasa bisnisnya masih kecil-kecilan, maka sebaiknya kenali terlebih dahulu
hal-hal yang berkaitan dengan syarat sahnya suatu perjanjian.
Syarat-syarat sahnya perjanjian
mutlak ada dalam perjanjian, karena jika syarat tidak terpenuhi, perjanjian
dapat batal demi hukum atau dibatalkan. Bayangkan, jika suatu saat bisnis yang
kita bangun susah payah harus hancur karena kita kalah secara hukum akibat dari
tidak sahnya syarat-syarat perjanjian.
Berikut ini akan secara
singkat dan sederhana saya paparkan apa saja yang termasuk dalam syarat sahnya
suatu perjanjian.
Contoh:
A adalah pemilik rumah.
A bermaksud menyewakan rumah kepada B, dan B sepakat untuk menyewa dari A.
Agar sewa menyewa
rumah itu sah, maka A dan B harus sepakat mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan sewa menyewa rumah, misalnya:
-
Sepakat harga sewa
-
Sepakat jangka waktu sewa
-
Sepakat fasilitas rumah (listrik, air dan lain-lain)
-
Dan lain-lain
Jadi, sejak awal harus
sudah disepakati mengenai hal-hal yang termasuk dalam perjanjian yang akan
dibuat.
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan (Pasal 1320, angka 2, KUH Perdata)
Yang dimaksud cakap
dalam hal ini adalah cakap secara hukum untuk membuat perjanjian.
Pada dasarnya setiap
orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, akan tetapi ada 2 (dua) jenis
orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu:
A. Orang yang
belum dewasa
Berapa batasan usia
dewasa?
Berbagai peraturan di
Indonesia memuat batas umur dewasa. Batas yang dimaksud adalah berkisar antara
18 sampai 21 tahun. Agar tidak menimbulkan pertentangan di kemudian hari, maka
idealnya para pihak yang akan membuat perjanjian mengambil batas 21 tahun
sebagai batas minimal dewasa.
B. Orang yang
ditaruh dibawah pengampuan.
Orang-orang yang
dibawah pengampuan adalah setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan
dungu, gila atau mata gelap, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan
pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena
keborosan.
Semua permintaan untuk
pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya
tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan.
3. Suatu hal
tertentu (Pasal 1320, angka 3, KUH Perdata)
Suatu perjanjian harus
jelas mengani hal apa yang diperjanjikan. Misalnya sewa menyewa, jual beli,
pinjam meminjam, dan lain-lain.
Tidak mungkin ada
suatu perjanjian yang tidak ada hal yang diperjanjikan.
4. Suatu sebab yang
tidak terlarang (Pasal 1320, angka 4, KUH Perdata)
Perjanjian yang akan
dibuat harus mengenai hal-hal yang tidak dilarang. Pada dasarnya jual beli
adalah sesuatu yang dibolehkan dalam hukum, tetapi jika objek jual belinya
adalah narkoba, maka jual beli tersebut dilarang.
Itulah 4 (empat)
syarat sahnya suatu perjanjian. Perjanjian yang telah dibuat mengikat para
pihak yang membuatnya.
Semua persetujuan yang
dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338
KUH Perdata).
Demikian secara
singkat dan sederhana mengenai syaratnya sahnya perjanjian. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar