www.lpksmcelebes.com – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa guna peningkatan profesionalisme dan pengembangan karir PNS dalam pengadaan barang/jasa.
Surat edaran Inpassing merupakan tindak lanjut dari Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Penyesuaian (Inpassing). Edaran ini menjelaskan periode inpassing dapat dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember 2014, dan dilakukan oleh Biro/Bagian Kepegawaian instansi masing-masing dengan menyampaikan tembusan surat keputusan dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota kepada LKPP.
“Hingga saat ini LKPP bersama Kementerian PAN-RB, BKN, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Kabinet masih melakukan koordinasi penyusunan Peraturan Presiden tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJP. Namun proses inpassing sudah bisa dilakukan oleh setiap K/L/D/I”, ujar Kepala LKPP, Agus Rahardjo.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan para pengelola pengadaan barang/jasa di pemerintah dapat bekerja dengan lebih fokus dan profesional sehingga angka kreditnya segera dapat diperhitungkan guna kenaikan jenjang karir. [RAM]
Sumber : LKPP RI
Posting Komentar