www.lpksmcelebes.com Jakarta - Melalui situs resmi http://ncic.polri.go.id/pusiknas masyarakat bisa
mengecek progres penanganan perkara tertentu yang sedang ditangani Polri.
Dalam situs itu akan dimuat laporan polisi, kronologi perkembangan
penyidikan yang dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan (SP2HP) dan Penghentian Penyidikan melalui Surat Pemberitahuan
Pemberhentian Penyidikan (SP3)
“Publikasi online penanganan perkara website juga sama bisa dilihat sejauh mana perkara polisi
nomor berapa sekalian,” kata Kapolri Sutarman di kantor wakil presiden,
Jakarta, Senin siang (10/2).
Polri juga mempublikasikan statistik kriminal di situs resmi Polri.
Sementara di tingkat Polda yang memuat persentase laporan yang masuk ke
Kepolisian. Sutarman mengatakan, Polri memang masih memiliki keterbatasan
menyelesaikan perkara. Dalam setahun rata-rata 53 persen perkara yang bisa
diselesaikan. Namun tahun 2014 Sutarman menargetkan 60 persen dari kasus yang
masuk bisa diselesaikan.
“Saya targetkan 60 persen (penyelesaian perkara) tahun ini,” lanjut
Sutarman.
Selain makin terbuka kepada masyarakat Sutarman juga menyampaikan adanya
perbaikan pelayanan dalam hal dokumen dan administrasi bagi masyarakat.
Peningkatan layanan dasar publik yang dluncurkan hari ini antara lain
penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat lengkap dan lulus ujian
hanya dua jam yang sebelumnya satu hari. Perpanjangan SIM dengan syarat lengkap
hanya satu jam sementara sebelumnya satu hari.
Penerbitan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) dengan persyaratan
lengkap hanya dua jam dari yang sebelumnya satu hari. Mutasi BPKP lengkap tiga
jam dari sebelumnya minimal satu hari. Selain itu saat ini tersedia layanan
komputerisasi BPKP dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah tersedia
di tujuh Polda yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Daerah Istimewa
Yogyakarta, Kepulauan Riau dan Banten.
Sementara untuk penerbitan STNK baru juga kata Sutarman hanya membutuhkan
waktu dua jam, penerbitan STNK perubahan dengan syarat lengkap satu jam dan
penerbitan STNK perpanjangan kini hanya 30 menit. Untuk penerbitan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini haya satu hari kerja yang
sebelumnya hingga tiga hari. Selain itu disediakan pula mobil pelayanan SIM
keliling.
“Telah tersedia 50 unit SIM Keliling ,” kata dia lagi.
Namun sayangnya mobil SIM keliling belum tersedia di seluruh Indonesia dan
baru diadakan 30
http://www.beritasatu.com/nasional/165443-kini-publik-bisa-cek-perkembangan-kasus-di-situs-polri.html
Posting Komentar