Jakarta, EnergiToday -- Rencananya Pemerintah akan mengganti skema subsidi listrik dari yang berlaku selama ini, yakni skema subsidi berdasarkan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) atau yang dikenal dengan skema cost plus margin, menjadi skema subsidi berbasis kinerja (performance based regulatory/PBR). Nantinya skema ini akan diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 mendatang.
Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal badan Kebijakan Fiskal (BKF), Freddy R Saragih, dalam skema cost plus margin, setiap ada kenaikan BPP akan berdampak pada kenaikan subsidi. dirinya mencontohkan, setiap kenaikan BPP Rp 100 per kilowatt hour (Kwh), ada tambahan ebitda sekitar Rp 2,5 triliun. Alhasil, beban subsidi juga ikut bertambah.
Sementara itu, tambahnya, skema cost plus margin tidak memotivasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menurunkan BPP. Pasalnya, Pemerintah ingin mengubah skema subsidi listrik bagi PLN. "Subsidi itu harus didasarkan pada performa PLN yang lebih objektif," tuturnya seperti yang diberitakan harian Kontan, Jakarta, Rabu (23/7).
Pasalnya, Freddy menjelaskan, mulai tahun anggaran 2015 pemerintah akan mengganti skema subsidi listrik menjadi sistem PBR. Dalam skema PBR, ada pemisahan antara parameter yang ditanggung pemerintah dan yang ditanggung PLN. Parameter yang ditanggung pemerintah, yakni asumsi makro seperti inflasi, nilai tukar rupiah dan pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan parameter yang dikendalikan PLN menyangkut operasional seperti unsur kebutuhan pendapatan (KP) yang meliputi kegiatan operasional dan kegiatan investasi yang disekapati bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN. [us/kn]
Sumber : http://m.energitoday.com/2014/07/23/pemerintah-akan-ubah-skema-subsidi-listrik/
Posting Komentar