photo BANNERLPKSM_zps120bacdb.jpg
Home » » Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Perka LKPP No. 18 Thn 2014 Tentang

Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Perka LKPP No. 18 Thn 2014 Tentang

Written By CELEBES on Kamis, 04 September 2014 | 20.02

Perlindungan Konsumen CELEBES - Terhitung sejak tanggal 1 September 2014 Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam tidak berlaku lagi. Sebagai penggantinya telah diundangkan Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa. Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 September 2014 pengenaan sanksi Daftar Hitam harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014.
Beberapa perbedaan/ketentuan baru dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 antara lain sebagai berikut:
  1. Tidak mengatur lagi sanksi Daftar Hitam bagi Penerbit Jaminan tetapi hanya bagi Penyedia Barang/Jasa;
  2. Melibatkan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam proses pengenaan sanksi Daftar Hitam;
  3. Penyedia diberikan ruang untuk mengajukan keberatan;
  4. Penyedia diundang untuk klarifikasi sebelum Pokja/PPK/Pejabat pengadaan membuat pengusulan kepada PA/KPA;
  5. Pembatalan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam oleh berdasarkan Putusan Pengadilan;
  6. Disediakan contoh Format Usulan, Keputusan Penetapan, Keputusan Penolakan, Penyampaian Keputusan Kepada LKPP, Keputusan Pembatalan, dan Permintaan Penghapusan dari Daftar Hitam Nasional.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger